Pertanyaan Umum tentang Sanksi UU Satu Data: Pidana, Denda, Pejabat, dan Korporasi
Jawaban ringkas atas pertanyaan umum sanksi UU Satu Data menurut pemberitaan: ancaman 15 tahun, denda kategori VIII, pejabat, korporasi, mediasi, dan apa yang belum diketahui.
Isi artikel
- Pertanyaan paling umum soal sanksi UU Satu Data dijawab di sini dengan bahasa sederhana dan merujuk pemberitaan.
- Ketentuan pidana dilaporkan di Pasal 129 sampai 135, dengan ancaman terberat 15 tahun di Pasal 133.
- Banyak detail belum diketahui, seperti nominal denda, jenis sanksi administratif, dan tanggal berlaku.
- Selalu cek naskah resmi sebelum bertindak atau mengutip pasal.
Apakah UU SDI punya pidana
Ya, menurut pemberitaan. Ketentuan pidana dilaporkan berada di Pasal 129 sampai 135, dan Bab Larangan dipindah ke Bab Ketentuan Pidana.
UU ini juga dilaporkan mengenal sanksi administratif.
Isi pasal secara lengkap perlu dibaca pada naskah resmi.
Satu hal yang sering ditanyakan, apakah ada daftar pelanggaran yang lebih rinci. Jawabannya, sumber kami hanya menyebut rentang pasal dan isi Pasal 133 sampai 135.
Pembaca juga sering bertanya apakah ada pasal yang sudah pasti. Menurut pemberitaan, rentang Pasal 129 sampai 135 dan isi tiga pasal yang disebutkan adalah informasi yang paling banyak dilaporkan.
Berapa ancaman terberat
Menurut pemberitaan, Pasal 133 mengancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII. Itu batas atas, bukan hukuman pasti.
Hakim menentukan putusan berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan.
Kata dan/atau berarti penjara, denda, atau keduanya dapat dijatuhkan.
Contoh pemakaian ancaman ini tentu bergantung pada kasus. Hakim dapat menjatuhkan hukuman jauh di bawah batas atas bila perbuatan dan dampaknya lebih ringan, atau bila ada hal yang meringankan.
Perbuatan apa yang diancam
Yang dilaporkan: menyerang, menyabotase, memanipulasi, menghancurkan, menyebarluaskan tanpa hak, atau mengambil alih pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI.
Objek ini spesifik, sehingga tidak semua pelanggaran data masuk ke pasal ini.
Kebocoran data pribadi pada perusahaan swasta lebih dekat ke UU PDP.
Pelaku yang berstatus pejabat atau korporasi tidak dikecualikan. Pasal 134 dan 135 menurut pemberitaan justru dirumuskan untuk mereka, sehingga status jabatan atau badan usaha bukan perlindungan.
Bila ingin menilai apakah suatu perbuatan masuk pasal ini, bandingkan dengan keenam perbuatan dan tiga objek yang dilaporkan, lalu tanyakan kepada ahli hukum.
Berapa nominal denda kategori VIII
Pemberitaan yang kami baca tidak menyebut nominalnya, jadi kami tidak menyebut angka apa pun.
Nominal perlu dicari pada naskah resmi dan aturan yang mengatur kategori denda.
Berhati-hatilah terhadap unggahan yang menyebut angka tanpa sumber.
Untuk membandingkan, kategori denda adalah sistem yang menunjuk batas atas tanpa menulis angka di pasal. Karena itu, angka perlu dicari di aturan yang merujuknya.
Pantau juga perkembangan peraturan pelaksana yang mungkin merinci hal tersebut.
Bagaimana dengan pejabat dan korporasi
Menurut pemberitaan, Pasal 134 menambah pidana sepertiga bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Pasal 135 mengatur pidana bagi korporasi dan pengurusnya.
Cara menghitung pemberatan dan bentuk pidana korporasi belum dijelaskan.
Pembela dan penegak hukum akan merujuk pada naskah resmi ketika kasus muncul.
Sanksi administratif tidak dijelaskan lebih jauh oleh pemberitaan, sehingga jawaban tentang bentuknya akan kami tunda sampai ada naskah resmi dan peraturan pelaksana.
Sebagai gambaran, pembanding dari aturan data pribadi menunjukkan bahwa sanksi administratif dapat bertingkat. Namun, pembanding itu bukan isi UU SDI dan tidak boleh disamakan.
Apakah sengketa harus ke pengadilan
Tidak selalu. Menurut pemberitaan, sengketa diutamakan di luar pengadilan lewat mediasi paling lama 14 hari kerja, dapat diperpanjang 14 hari kerja.
Mekanisme rincinya belum dijelaskan.
Mediasi tidak menghapus proses pidana pada perbuatan yang diancam pidana.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan data dapat melapor. Menurut pemberitaan, UU SDI membuka peran masyarakat memberi masukan, melapor, mengawasi, dan menyumbang data.
Pengawasan juga melibatkan DPR karena hasil pengawasan lembaga dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Selain itu, transfer data tertutup ke luar yurisdiksi memerlukan persetujuan DPR menurut pemberitaan.
Apa yang belum diketahui
Hal yang belum kami temukan: nomor undang-undang, tanggal berlaku, masa transisi, peraturan pelaksana, nama final lembaga, nilai PNBP, dan jenis sanksi administratif.
Praktisi juga mengkritik bahwa pidana saja tidak cukup dan mengusulkan dana kompensasi korban, tetapi itu masih usulan.
Ikuti sumber resmi untuk pembaruan.
Bila ingin mengutip, tulis menurut pemberitaan dan sebutkan tanggal akses. Setelah naskah resmi terbit, perbarui kutipan Anda dengan nomor undang-undang dan bunyi pasal yang sebenarnya.
Dan jangan lupa, keputusan hukum penting sebaiknya diambil bersama penasihat hukum, bukan hanya berdasarkan artikel atau berita.
Pertanyaan lain yang masih terbuka mencakup apakah ada perlindungan bagi pelapor dan bagaimana korban dipulihkan. Praktisi sudah mengusulkan dana kompensasi bagi korban, tetapi itu belum menjadi aturan.
Pada akhirnya, kehati-hatian dalam membaca sumber adalah perlindungan terbaik bagi pembaca. Bandingkan beberapa pemberitaan, tunggu naskah resmi, dan jangan mengambil keputusan penting hanya dari potongan informasi di media sosial atau pesan berantai.
Contoh kasus
Contoh: Seorang pemilik usaha kecil membaca berita tentang ancaman 15 tahun dan khawatir. Ia menanyakan kepada penasihat hukum apakah usahanya, yang menyimpan data pelanggan di aplikasi pihak ketiga, terkena pasal itu. Jawabannya, sasaran pasal yang dilaporkan adalah pusat data nasional dan infrastruktur SDI. Namun, ia tetap perlu patuh pada UU PDP dan menjaga keamanan datanya.
Hal yang sering keliru
- Mengira semua pemilik usaha terancam 15 tahun.
- Mengira daftar jawaban di berita sama dengan teks resmi.
- Mengira mediasi menggantikan semua proses hukum.
Catatan: artikel ini edukasi umum berdasarkan pemberitaan hingga 16 Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Nomor undang-undang, tanggal berlaku, dan bunyi pasal perlu dicek pada naskah resmi.
- Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
- Bisnis.com: Praktisi Soroti Ancaman Pidana 15 Tahun — kabar24.bisnis.com
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Perusahaan Asuransi dan PP 33/2026: Data Nasabah, Data Kesehatan Klaim, dan Agen Pemasaran
- Perusahaan Rekrutmen dan Data Pelamar: Kepatuhan PP 33/2026 untuk CV, Wawancara, dan Basis Data Kandidat
- Pidana Korporasi dan Pengurus dalam UU Satu Data: Apa Isi Pasal 135?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.