Perjanjian Eksklusif dan Penguasaan Pasar yang Dilarang: Batas Wajar bagi Pelaku Usaha
Isi artikel
Apa itu perjanjian eksklusif dan siapa yang terkena
Perjanjian eksklusif adalah kesepakatan yang membatasi salah satu pihak agar hanya bertransaksi dengan pihak tertentu, atau tidak bertransaksi dengan pihak lain. Bentuknya beragam. Ada pemasok yang melarang pembeli menjual barang pesaing. Ada produsen yang menetapkan satu distributor untuk satu wilayah. Ada pula pembeli yang berjanji membeli seluruh kebutuhannya dari satu penjual.
Aturannya berlaku bagi semua pelaku usaha, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia. Usaha kecil pun termasuk, tetapi risiko pemeriksaan jauh lebih nyata bagi pelaku yang punya pangsa pasar besar. Pengawasnya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999.
Perlu dipahami sejak awal bahwa hukum persaingan tidak melarang eksklusivitas begitu saja. Yang dipersoalkan adalah akibatnya: apakah persaingan sehat terganggu atau praktik monopoli terjadi. Praktik monopoli menurut undang-undang itu adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang menimbulkan penguasaan produksi atau pemasaran dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan umum tentang kartel dan KPPU ada pada persaingan usaha, kartel, dan KPPU.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
UU 5/1999 membagi larangan menjadi tiga kelompok besar: perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan. Rinciannya sebagai berikut.
- Perjanjian tertutup. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mensyaratkan pembeli hanya boleh membeli atau tidak boleh membeli barang dari pihak tertentu. Termasuk di dalamnya perjanjian yang memberi harga atau diskon dengan syarat pembeli tidak membeli dari pesaing. Larangan ini dikenal sebagai exclusive dealing.
- Pembagian wilayah dan pemboikotan. Perjanjian untuk membagi wilayah pemasaran dengan pesaing, atau bersama-sama menolak bertransaksi dengan pelaku usaha tertentu, dilarang.
- Diskriminasi. Memperlakukan pembeli secara berbeda tanpa alasan bisnis yang sah, misalnya hanya karena pembeli membeli dari pesaing, dapat dinilai sebagai praktik tidak sehat.
- Penguasaan pasar. Kegiatan yang menghalangi pesaing masuk, menjual rugi untuk mematikan pesaing, atau menetapkan biaya tidak wajar dapat dilarang.
- Posisi dominan. Menurut undang-undang, pelaku usaha memiliki posisi dominan bila tidak punya pesaing berarti atau punya kedudukan tertinggi dibanding pesaing. Satu pelaku dianggap dominan bila menguasai separuh atau lebih pangsa pasar; dua atau tiga pelaku bila menguasai tiga perempat atau lebih. Ambang ini perlu diperiksa pada teks resmi terbaru.
Nomor pasal sengaja tidak dikutip satu per satu di sini. Pembaca yang akan menyusun dokumen hukum sebaiknya membaca teks resmi UU 5/1999 sebagaimana telah diubah oleh UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Dua prinsip penilaian dipakai KPPU. Pertama, pendekatan per se illegal, yaitu perbuatan yang dilarang sendirinya tanpa perlu membuktikan dampaknya. Kedua, rule of reason, yaitu perbuatan dinilai berdasarkan dampaknya terhadap persaingan. Untuk klausul eksklusif, penilaian umumnya memakai rule of reason: KPPU melihat pangsa pasar, jangka waktu, wilayah, dan apakah ada alasan efisiensi.
Klausul eksklusif yang biasanya wajar dan yang berisiko
| Jenis klausul | Biasanya | Faktor yang membuatnya berisiko |
|---|---|---|
| Distributor tunggal untuk satu wilayah | Wajar | Dipakai bersama pesaing untuk membagi pasar |
| Larangan menjual produk pesaing | Perlu dicermati | Pangsa pasar pemasok besar dan jangka panjang |
| Pembelian seluruh kebutuhan dari satu pemasok | Perlu dicermati | Pesaing tidak punya jalur lain ke pasar |
| Diskon bersyarat tidak membeli dari pesaing | Berisiko | Menutup akses pesaing |
| Harga atau syarat berbeda tanpa dasar | Berisiko | Diskriminasi tanpa alasan bisnis |
| Larangan menjual di bawah harga tertentu | Berisiko | Dapat dinilai penetapan harga jual kembali |
Tabel ini hanya gambaran. Penilaian akhir bergantung pada fakta pasar.
Langkah praktis bernomor
- Petakan klausul. Cari kata seperti eksklusif, tunggal, hanya boleh, dilarang menjual produk lain, wajib membeli seluruh kebutuhan, dan wilayah.
- Tentukan pasar yang relevan. Pasar yang relevan adalah jenis barang atau jasa dan wilayah tempat persaingan terjadi. Pasar kopi bubuk kemasan di satu kota berbeda dari pasar kopi seluruh Indonesia.
- Perkirakan pangsa pasar. Gunakan data penjualan sendiri dan perkiraan pasar. Semakin besar pangsa, semakin hati-hati.
- Ukur jangka waktu dan cakupan. Klausul lima tahun yang mencakup seluruh wilayah lebih berisiko daripada klausul satu tahun di satu kota.
- Tulis alasan bisnis. Misalnya perlindungan investasi pelatihan, jaminan stok, atau pengendalian mutu. Alasan yang jelas dan terdokumentasi membantu bila ada pemeriksaan.
- Pertimbangkan alternatif yang lebih ringan. Target pembelian minimum atau wilayah prioritas sering memberi manfaat serupa tanpa menutup pasar.
- Simpan arsip. Simpan draf, korespondensi, dan data pasar. Bila perlu menghadapi KPPU, dokumen tersebut menjadi bukti.
- Tinjau berkala. Pangsa pasar berubah. Klausul yang aman saat usaha baru dimulai bisa bermasalah ketika usaha sudah menjadi pemimpin pasar.
Cara melapor: siapa pun yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan kepada KPPU, termasuk pelaku usaha yang dirugikan. Laporan sebaiknya memuat identitas pelapor, uraian perbuatan, bukti, dan dampak. Prosedur terbaru dapat dilihat di situs resmi KPPU.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 5/1999 sudah lama berlaku, tetapi beberapa bagiannya berubah melalui UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang). Hal yang perlu dicermati pelaku usaha:
- sanksi dan penyelesaian keberatan atas putusan KPPU disesuaikan; menurut pemberitaan hukum, pengadilan yang memeriksa keberatan bergeser ke pengadilan niaga, tetapi ketentuan rincinya perlu diperiksa pada teks resmi dan peraturan Mahkamah Agung;
- besaran denda administratif dan pidana di UU 5/1999 sebaiknya tidak dikutip dari artikel lama, karena dapat berubah melalui UU 6/2023 dan UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana;
- aturan pelaksana tentang pengawasan merger dan akuisisi, termasuk kewajiban pemberitahuan, juga mengalami penyesuaian.
Aturan inti larangan, yaitu perjanjian tertutup, penguasaan pasar, dan penyalahgunaan posisi dominan, relatif stabil. Karena itu, kontrak lama yang memuat klausul eksklusif tidak otomatis bermasalah, tetapi layak ditinjau ulang.
Bagaimana pemeriksaan di KPPU berjalan
Pemeriksaan dimulai dari laporan masyarakat atau inisiatif KPPU sendiri. Tahapnya secara umum: penyelidikan awal, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, lalu putusan. Selama pemeriksaan, terlapor dan saksi dapat dipanggil, dan pelaku usaha diminta menyerahkan dokumen. Menolak memberi dokumen tanpa alasan sah dapat menjadi persoalan tersendiri.
Majelis komisi menimbang tiga hal pokok. Pertama, apakah ada perjanjian atau kegiatan yang termasuk larangan. Kedua, apakah pasar yang relevan dan pangsa pasar sudah ditentukan dengan benar. Ketiga, apakah ada dampak nyata atau potensial terhadap persaingan, termasuk dalih efisiensi dari terlapor. Hasilnya bisa berupa pernyataan tidak terbukti, atau terbukti dengan sanksi administratif, misalnya perintah menghentikan perjanjian, pembatalan klausul, atau denda. Besaran sanksi tidak disebut di sini karena perlu dicek pada teks resmi terbaru.
Pelaku usaha yang tidak puas dapat mengajukan keberatan ke pengadilan sesuai ketentuan. Batas waktu mengajukan keberatan singkat, sehingga begitu putusan diterima, segera konsultasikan dengan advokat dan jangan menunggu. Selain jalur KPPU, pihak yang dirugikan oleh klausul tidak wajar dapat menuntut ganti rugi di pengadilan dengan dalil wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Putusan KPPU yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dipakai sebagai bukti pendukung, tetapi hakim perdata tetap menilai sendiri kerugian yang diderita.
Bagi pelaku usaha yang ingin mencegah masalah, sejumlah kebiasaan sederhana berguna. Beri pelatihan singkat kepada tim penjualan agar tidak menjanjikan diskon dengan syarat melarang pembeli membeli dari pesaing. Larang pembahasan harga dengan pesaing dalam pertemuan asosiasi. Catat alasan setiap perbedaan harga antarpembeli, misalnya volume pembelian atau biaya pengiriman. Perlakuan berbeda yang didasarkan pada volume, risiko kredit, atau biaya yang nyata umumnya lebih mudah dipertanggungjawabkan daripada perbedaan yang tidak punya alasan.
Penyalahgunaan posisi dominan
Memiliki posisi dominan tidak dilarang. Yang dilarang adalah menyalahgunakannya. Contoh penyalahgunaan: menetapkan syarat perdagangan untuk mencegah atau menghalangi konsumen memperoleh barang bersaing, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau menghambat pesaing masuk. Pelaku yang dominan juga tidak boleh memakai jabatan rangkap atau kepemilikan silang yang mengurangi persaingan.
Bagi usaha kecil yang menjadi mitra pelaku dominan, ini berarti ada perlindungan: syarat yang memeras, seperti kewajiban membeli paket produk lain untuk mendapat barang laris, dapat dilaporkan. Namun beban pembuktian tetap ada. Kumpulkan surat penawaran, pesan korespondensi, dan faktur sebagai bukti.
Contoh: Sebuah produsen minuman memegang bagian terbesar pasar di satu kabupaten. Perjanjiannya dengan toko menyebut toko mendapat potongan harga hanya bila tidak menjual minuman merek lain. Pesaing kecil kehilangan akses ke hampir semua toko. Keadaan seperti ini dapat diperiksa sebagai perjanjian tertutup yang disertai penyalahgunaan posisi dominan. Sebaliknya, bila produsen kecil dengan pangsa kecil menunjuk satu distributor untuk satu kecamatan, dampaknya terhadap persaingan umumnya tidak berarti.
Jangan mengandalkan alasan "ini sudah biasa di industri". Praktik umum tidak otomatis sah. Penilaian KPPU bergantung pada dampak terhadap persaingan, bukan pada kelaziman. Jangan pula mengatur harga jual kembali secara kaku tanpa nasihat hukum.
Letakkan klausul eksklusif bersama alasan bisnisnya dalam bagian pertimbangan kontrak. Batasi jangka waktu dan wilayah. Beri hak keluar yang masuk akal bagi mitra. Kontrak distribusi dibahas juga pada perjanjian agen, distributor, dan reseller.
Kesalahan umum
- Menganggap hukum persaingan hanya untuk perusahaan raksasa. Pelaku usaha daerah dengan pangsa besar di pasar lokal juga dapat terkena.
- Menyamakan eksklusif dengan ilegal. Banyak klausul sah selama tidak menutup pasar.
- Menyalin kontrak dari internet tanpa menyesuaikan jangka waktu dan wilayah.
- Memberi diskon yang syaratnya melarang pembeli membeli dari pesaing.
- Berdiskusi harga dengan pesaing dalam grup percakapan. Itu dapat dinilai kesepakatan harga dan bukan sekadar obrolan.
- Tidak menyimpan dokumen alasan bisnis.
- Mengabaikan surat panggilan KPPU. Mengabaikan pemeriksaan dapat menambah masalah.
Contoh: Pak D memiliki dealer motor terbesar di sebuah kota dan mewajibkan bengkel mitra membeli seluruh suku cadang dari satu pemasok yang ia tunjuk, kalau tidak, bengkel kehilangan status mitra. Bengkel mengeluhkan harga suku cadang lebih mahal. Mereka dapat mengumpulkan faktur pembanding dan korespondensi, lalu berkonsultasi dengan advokat tentang kemungkinan laporan ke KPPU dan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum di pengadilan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perjanjian distributor tunggal dilarang? Tidak otomatis. Penunjukan distributor tunggal di wilayah tertentu lazim dan umumnya sah. Risiko muncul bila dipakai untuk menutup pesaing atau digabung dengan kesepakatan pembagian wilayah antarpesaing.
Siapa yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran? KPPU memeriksa dugaan pelanggaran UU 5/1999. Putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke pengadilan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh gugatan perdata.
Bagaimana kalau saya mitra kecil yang dipaksa menerima syarat sepihak? Simpan bukti syarat itu, coba negosiasi tertulis, lalu pertimbangkan laporan ke KPPU atau gugatan. Lihat pula somasi dan wanprestasi untuk langkah perdata.
Apakah saya wajib minta persetujuan KPPU sebelum menandatangani kontrak eksklusif? Pada umumnya tidak ada kewajiban izin untuk kontrak semacam itu. Kewajiban pemberitahuan berlaku untuk penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang memenuhi ambang tertentu. Periksa aturan terbaru.
Ringkasan
- Klausul eksklusif tidak otomatis dilarang; yang dinilai adalah dampaknya pada persaingan.
- UU 5/1999 melarang perjanjian tertutup, pembagian wilayah, pemboikotan, penguasaan pasar, dan penyalahgunaan posisi dominan.
- Pangsa pasar, jangka waktu, dan cakupan wilayah menentukan tingkat risiko.
- Tulis alasan bisnis dan simpan dokumennya.
- Pelaku usaha dapat melapor ke KPPU atau menggugat secara perdata.
- Angka denda dan ambang tertentu harus dicek pada teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — kppu.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- Persaingan Usaha, Kartel, dan KPPU: Apa yang Dilarang dan Cara Melapor
- Perjanjian Agen, Distributor, dan Reseller: Perbedaan, Risiko, dan Klausul Penting
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
- Pemutusan Kerja Sama Dealer atau Agen Secara Sepihak: Pemberitahuan Wajar dan Ganti Rugi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.