Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (PMH)
Bila pemerintah merugikan warga lewat tindakan, bukan surat keputusan, gugatannya bisa berbentuk perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Kenali unsur dan jalurnya.
Isi artikel
- PMH oleh pemerintah adalah tindakan pejabat yang melanggar hukum dan merugikan warga.
- Sejak aturan Mahkamah Agung, sengketanya menjadi kewenangan PTUN.
- Ada tenggat gugat dan kadang kewajiban upaya administratif.
- Penggugat dapat meminta ganti rugi atas tindakan tersebut.
Apa maksud PMH oleh pemerintah?
Dalam bahasa Belanda disebut onrechtmatige overheidsdaad. Maksudnya, pemerintah atau pejabat melakukan tindakan faktual yang melanggar hukum dan merugikan warga, misalnya merobohkan bangunan tanpa dasar atau menutup akses tanpa prosedur. Berbeda dengan keputusan tata usaha negara, tindakan ini tidak selalu berbentuk surat tertulis.
Karena itu warga sering bingung memilih jalur: PTUN atau pengadilan negeri.
Kewenangan mengadili
Sebelumnya gugatan semacam ini umumnya diajukan ke pengadilan negeri sebagai perbuatan melawan hukum perdata. Setelah UU Administrasi Pemerintahan, Mahkamah Agung menerbitkan peraturan yang menetapkan bahwa sengketa tindakan pemerintahan menjadi kewenangan PTUN. Aturan ini perlu dicek untuk perubahan terbaru.
Pembeda utama ialah pelaku: bila yang bertindak adalah badan atau pejabat pemerintahan dalam rangka urusan pemerintahan, jalurnya PTUN.
Unsur yang harus dibuktikan
Penggugat harus menunjukkan adanya tindakan pemerintah, bahwa tindakan itu bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan, wewenang, prosedur, atau asas pemerintahan yang baik, serta bahwa tindakan itu menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Contoh: Pak Rudi (nama fiktif) mendapati petugas membongkar pagar tokonya tanpa surat perintah apa pun. Ia mengumpulkan foto, saksi, dan bukti kepemilikan, lalu menggugat tindakan itu sebagai PMH oleh pemerintah dan meminta ganti rugi.
Tenggat dan upaya administratif
Peraturan Mahkamah Agung menetapkan tenggat mengajukan gugatan, yang umumnya dihitung sembilan puluh hari sejak tindakan dilakukan atau sejak upaya administratif diterima, bila diwajibkan. Karena aturan ini teknis, periksa teksnya sebelum menghitung.
Seperti sengketa keputusan, catat tanggal dan simpan bukti.
Tuntutan yang dapat diminta
Penggugat dapat meminta pernyataan bahwa tindakan melanggar hukum, kewajiban untuk menghentikan atau memperbaiki tindakan, dan ganti rugi. Besarnya ganti rugi harus dibuktikan, dan aturan membatasi hal ini dengan syarat tertentu.
Contoh bidang yang sering terjadi
Tindakan pemerintah yang kerap disengketakan meliputi penertiban lahan, pembongkaran, penutupan usaha, dan penyitaan tanpa prosedur. Dalam kasus semacam ini, korban kadang bingung apakah ada keputusan yang dapat digugat. Jika tidak ada, tindakan faktualnya yang dipermasalahkan.
Telusuri dulu apakah ada surat di balik tindakan itu. Bila ada, bisa jadi jalurnya gugatan keputusan; bila tidak, jalur PMH menjadi pilihan.
Peran asas pemerintahan yang baik
Hakim menilai tindakan pemerintah dengan ukuran hukum tertulis dan asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Penggugat dapat memakai asas ini sebagai dasar argumen bila tindakan itu melanggar kepatutan, meski tidak jelas melanggar pasal tertentu.
Perbedaan dengan perbuatan melawan hukum perdata
Perbuatan melawan hukum perdata antar-warga diatur dalam hukum perdata dan diadili pengadilan negeri. Bila pelakunya pemerintah yang bertindak sebagai penguasa, penilaiannya memakai hukum administrasi dan asas pemerintahan yang baik. Perbedaannya mempengaruhi pengadilan, tenggat, dan cara pembuktian.
Bila pemerintah bertindak sebagai pihak biasa, misalnya menyewa gedung lalu wanprestasi, sengketanya dapat tetap perdata. Karena itu perlu dilihat dalam kapasitas apa pemerintah bertindak.
Hal yang sering keliru
- Memilih pengadilan yang salah antara PN dan PTUN.
- Menuntut ganti rugi besar tanpa bukti.
- Lalai menghitung tenggat sejak tindakan terjadi.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Pembagian kewenangan peradilan dapat berubah; konsultasikan dengan advokat.
- UU 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan perubahannya (UU 9/2004, UU 51/2009) — peraturan.bpk.go.id
- UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — peraturan.bpk.go.id
- Perma 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 5 Tahun 1986 jo. UU 9 Tahun 2004 jo. UU 51 Tahun 2009 tentang PTUN
- UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Perma 2 Tahun 2019
Dalam kategori yang sama
- Mengadu ke Ombudsman: Alur Laporan Dugaan Maladministrasi
- Pengaduan Pelayanan Publik: Cara Memakai Jalur LAPOR!
- Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN: Syarat dan Cara
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.