Administrasi

Mengadu ke Ombudsman: Alur Laporan Dugaan Maladministrasi

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Layanan publik lambat, berbelit, atau ada penyimpangan? Ketahui cara melapor ke Ombudsman RI, syarat laporan, dan apa yang terjadi setelah laporan diterima.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Ombudsman mengawasi pelayanan publik dan menangani dugaan maladministrasi.
    • Laporan umumnya diawali keberatan kepada instansi yang dilaporkan.
    • Ombudsman memeriksa dan dapat menerbitkan rekomendasi.
    • Pelapor tidak dipungut biaya.
    Alur pengaduan ke Ombudsman1Alami layananyang bermasalah2Sampaikan keberatanke instansi3Susun laporandan bukti4Lapor ke Ombudsman5Pemeriksaan danklarifikasi6Rekomendasi
    Gambaran umum alur laporan masyarakat.

    Apa itu maladministrasi?

    Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik. UU 37/2008 menjadi dasar kewenangan Ombudsman.

    Contohnya penundaan berlarut, permintaan imbalan di luar ketentuan, penyimpangan prosedur, atau tidak memberikan pelayanan.

    Siapa dan apa yang dapat dilaporkan?

    Siapa pun yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat melapor. Terlapor dapat berupa instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, atau badan swasta yang menjalankan layanan yang dibiayai anggaran negara.

    Ombudsman tidak menangani perkara yang sedang atau telah diputus pengadilan, karena itu bukan ranahnya.

    Ombudsman dan pengadilanOmbudsmanMenilai maladministrasi layananHasil: rekomendasiTanpa biaya bagi pelaporTidak untuk perkara di pengadilanPengadilan (PTUN/PN)Menilai sah atau tidaknya tindakanHasil: putusan mengikatAda tata cara dan biaya perkaraPerkara yang sudah diputus final
    Dua jalur berbeda; dapat dipilih sesuai tujuan.

    Langkah melapor

    Pada umumnya pelapor lebih dulu menyampaikan keberatan atau komplain kepada instansi terkait agar diberi kesempatan memperbaiki. Bila tidak ditanggapi atau tanggapannya tidak memuaskan, pelapor dapat membuat laporan kepada Ombudsman.

    Laporan memuat identitas, kronologi, pihak yang dilaporkan, dan harapan pelapor, dilengkapi bukti. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Ombudsman, melalui surat, atau kanal daring yang tersedia.

    Contoh: Pak Hendra dan izin yang tak kunjung selesai

    Contoh: Pak Hendra, pemilik usaha fiktif, mengurus izin yang terus ditunda melebihi waktu layanan yang diumumkan. Ia mengirim surat keberatan, tetapi tidak ada jawaban. Ia lalu melaporkan ke Ombudsman dengan menyertakan tanda terima berkas, surat keberatan, dan tangkapan layar standar pelayanan. Ombudsman dapat meminta klarifikasi kepada instansi tersebut.

    Pemeriksaan dan rekomendasi

    Ombudsman memeriksa laporan, meminta klarifikasi, dan dapat menyelesaikan melalui mediasi atau konsiliasi. Bila ditemukan maladministrasi, Ombudsman dapat menerbitkan rekomendasi kepada instansi dan atasannya agar memperbaiki layanan atau menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaksana.

    Rekomendasi bukan putusan pengadilan, tetapi undang-undang mewajibkan terlapor dan atasannya melaksanakannya, dan ada konsekuensi bila diabaikan.

    Hal praktis agar laporan kuat

    Susun kronologi berurutan berdasarkan tanggal. Lampirkan bukti tertulis, bukan hanya cerita. Tulis hasil yang Anda harapkan secara konkret, misalnya penerbitan dokumen atau penjelasan resmi, agar pemeriksaan terarah.

    Bentuk-bentuk maladministrasi yang umum

    Beberapa bentuk yang sering dilaporkan adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi. Mengenali bentuknya membantu pelapor menamai masalah dengan tepat dalam laporan.

    Satu peristiwa bisa mengandung lebih dari satu bentuk. Misalnya izin yang tertunda disertai permintaan biaya tambahan di luar ketentuan.

    Hak dan kewajiban pelapor

    Pelapor berhak meminta identitasnya dirahasiakan dan berhak mengetahui perkembangan laporan. Pelapor juga wajib memberikan data yang benar dan kooperatif ketika Ombudsman meminta tambahan keterangan.

    Laporan yang berisi fitnah atau data palsu dapat berbalik merugikan pelapor, sehingga ceritakan hanya yang dapat Anda dukung dengan bukti atau saksi.

    Waktu penyelesaian

    Lama penanganan beragam, bergantung pada kompleksitas dan kerja sama terlapor. Beberapa laporan selesai lewat klarifikasi cepat, sementara yang lain butuh pemeriksaan mendalam. Jangan berharap kepastian waktu tertentu, tetapi jangan ragu menanyakan perkembangan secara berkala.

    Dokumen untuk laporanIdentitas pelapor (KTP)Kronologi berurutan tanggalBukti tanda terima berkasSurat keberatan ke instansiTangkapan layar atau fotoNama pejabat atau unit terlaporStandar pelayanan yang dilanggarHarapan penyelesaian
    Laporan yang rapi mempercepat pemeriksaan.

    Hal yang sering keliru

    • Melapor perkara yang sudah diputus pengadilan.
    • Tidak menyertakan bukti sehingga laporan sulit diperiksa.
    • Mengira rekomendasi Ombudsman otomatis memberi ganti rugi.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. Syarat dan tata cara laporan dapat berubah; cek kanal resmi Ombudsman RI.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 37/2008 tentang Ombudsman RI
    • UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp