Hukum Digital

Peraturan Pelaksana UU Satu Data Indonesia yang Masih Ditunggu: Daftar Pertanyaan Terbuka

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

UU SDI baru disahkan dan banyak hal bergantung pada peraturan pelaksana. Artikel ini merangkum hal yang belum jelas: lembaga, PNBP, klaster, transisi, dan tanggal berlaku.

Video ringkas 20 detik. Teks di layar, tanpa suara.
Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Banyak hal pada UU SDI belum diketahui: tanggal berlaku, masa transisi, peraturan pelaksana, nama lembaga, PNBP, dan enam klaster.
    • Peraturan pelaksana lazim memuat rincian teknis yang tidak tertulis dalam undang-undang.
    • Kami tidak menyebut daftar resmi peraturan pelaksana karena belum menemukannya.
    • Periksa naskah resmi dan laman peraturan pemerintah secara berkala.

    Mengapa peraturan pelaksana penting

    Undang-undang umumnya memuat norma pokok, sedangkan rincian teknis diserahkan kepada peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Penjelasan ini berasal dari pengetahuan umum.

    Dalam kasus UU Satu Data Indonesia (SDI), banyak mekanisme yang perlu dirinci sebelum dapat dijalankan.

    Karena itu, wajar bila masyarakat dan instansi menunggu rincian sebelum mengubah praktik. Menunggu bukan berarti diam, tetapi menyiapkan diri dengan langkah yang tidak bergantung pada aturan baru. Daftar peraturan pelaksana biasanya tercantum pada pasal-pasal yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut. Contohnya, bagaimana klasifikasi data diterapkan sehari-hari hanya bisa dipahami setelah pedoman teknisnya terbit.

    Dari undang-undang ke pelaksanaan1Pengesahan6 Okt 20262PengundanganNomor dan tanggal3Aturan pelaksanaRincian teknis4PenerapanInstansi dan daerah
    Urutan umum; tanggal belum pasti.

    Hal yang belum diketahui

    Dari sumber yang kami baca, belum diketahui tanggal berlaku, masa transisi, daftar peraturan pelaksana, nama lembaga final, nilai PNBP, dan rincian enam klaster Data Dasar Nasional.

    Semua itu ditandai sebagai belum diketahui, bukan karena tidak ada, tetapi karena belum ditemukan pada pemberitaan.

    Daftar ini sengaja ditulis apa adanya agar pembaca tidak salah mengira ada ketentuan yang sudah pasti. Bila ada pihak yang menyebut angka pasti untuk salah satu butir tersebut, mintalah rujukan pada dokumen resmi.

    • Tanggal berlaku dan masa transisi.
    • Daftar peraturan pelaksana.
    • Nama dan bentuk lembaga penyelenggara.
    • Besaran PNBP akses Data Terbatas.
    • Rincian enam klaster Data Dasar Nasional.

    Lembaga dan kelembagaan

    Menurut pemberitaan, lembaga penyelenggara harus dibentuk paling lama satu tahun. Pembentukannya kemungkinan memerlukan aturan turunan tentang bentuk, susunan, dan tugas.

    Hubungan dengan Badan Satu Data Indonesia lama juga perlu diatur agar peralihannya tertib. Bagaimana pengaturannya belum diketahui.

    Pembentukan lembaga sering berurutan: undang-undang, kemudian aturan pembentukan, kemudian penunjukan pimpinan dan penyiapan anggaran. Kami tidak mengetahui apakah urutan itu yang akan dipakai. Kejelasan bentuk hukum lembaga akan menentukan kewenangan, anggaran, dan hubungannya dengan kementerian. Selama peraturan itu belum ada, instansi sebaiknya tidak menyatakan diri sebagai wali data atau pembina data secara sepihak.

    Diketahui dan belumDiketahui (pemberitaan)20 bab dan 141 pasalLembaga paling lama 1 tahunPelaporan insiden 1x24 jamBelum diketahuiTanggal berlakuMasa transisiPNBP dan enam klaster
    Per pertengahan Oktober 2026.

    Standar dan keamanan

    Menurut pemberitaan, standar keamanan ditetapkan lembaga bidang siber dan persandian, termasuk infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, dan audit keamanan. Rincian standar kemungkinan diatur lebih lanjut.

    Insiden keamanan wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam, tetapi tata cara pelaporan perlu dirinci.

    Selain itu, standar keamanan yang rinci biasanya bersifat teknis dan dapat berubah mengikuti perkembangan ancaman, sehingga sering diatur pada peraturan yang lebih mudah diperbarui. Peraturan teknis di bidang ini juga sering melibatkan beberapa lembaga sekaligus, sehingga proses penyusunannya dapat memakan waktu.

    • Standar keamanan oleh lembaga siber dan persandian.
    • Infrastruktur kriptografi dan sertifikat digital.
    • Audit keamanan dan audit kedaulatan data.
    • Tata cara pelaporan insiden 1x24 jam.

    Akses data dan biaya

    Pemberitaan menyebut akses Data Terbatas dapat dikenai PNBP dan akses Data Tertutup ke luar yurisdiksi memerlukan persetujuan DPR. Tarif, kriteria, dan mekanisme belum dijelaskan.

    Pelaku usaha dan peneliti sebaiknya menunggu aturan ini sebelum menyusun rencana yang bergantung pada akses data.

    Pelaku usaha yang bergantung pada data publik perlu mengikuti perkembangan ini karena bisa berdampak pada biaya dan prosedur permintaan data. Kriteria Data Tertutup yang memerlukan persetujuan DPR juga menjadi bagian yang sangat dinanti. Perbedaan tarif antarjenis pengguna, jika ada, juga akan ditentukan kemudian dan tidak boleh ditebak.

    Pusat, daerah, dan desa

    Kewenangan berjenjang pusat, daerah, dan desa atau kelurahan memerlukan rincian: siapa wali data di daerah, bagaimana musyawarah Data Desa atau Kelurahan berjalan, dan dukungan apa yang tersedia.

    Tanpa rincian ini, penerapan di daerah dan desa dapat berbeda-beda.

    Penjelasan tentang pembagian peran ini juga penting agar warga tahu kepada siapa harus mengadu bila datanya keliru atau bantuan yang seharusnya diterima tidak sampai. Rincian ini sangat memengaruhi beban kerja pemerintah daerah dan desa dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu aturan pelaksana yang jelas akan sangat menentukan keberhasilan penerapan di tingkat paling bawah, bukan hanya di pusat.

    Cara memantau

    Pantau laman peraturan resmi pemerintah, pengumuman Bappenas, dan informasi DPR. Pantau juga penomoran undang-undang agar dapat mengutip naskah yang benar.

    Hindari mengutip nomor pasal dari berita sebelum membandingkannya dengan naskah resmi.

    Kami akan memperbarui pembahasan bila daftar resmi peraturan pelaksana telah diumumkan dan dapat dirujuk dari sumber primer. Dengan memantau secara berkala, pembaca dapat mengetahui perkembangan tanpa harus bergantung pada kabar yang beredar di media sosial. Simpan tautan sumber resmi agar Anda dapat kembali memeriksa bila ada pembaruan.

    • Laman peraturan resmi pemerintah.
    • Pengumuman Bappenas.
    • Informasi resmi DPR.
    • Penomoran dan pengundangan undang-undang.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah pemerintah daerah menyusun daftar pertanyaan untuk dikonsultasikan kepada kementerian: siapa wali data daerah, bagaimana pelaporan insiden, dan kapan aturan berlaku. Daftar itu disimpan dan diperbarui setiap kali ada pengumuman resmi, sehingga persiapan daerah tidak mengandalkan kabar yang belum terverifikasi. Dengan begitu, daerah dapat menyesuaikan persiapan segera ketika aturan resmi diumumkan.

    Daftar pantauPengundangan dan nomor UUAturan pembentukan lembagaStandar keamananAturan akses dan PNBPAturan peran daerah dan desa
    Untuk dipantau.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira peraturan pelaksana sudah diterbitkan semuanya.
    • Mengira tanggal berlaku sama dengan tanggal pengesahan.
    • Mengutip nomor pasal dari berita sebagai pasti.
    📌 Catatan

    Daftar ini disusun dari pemberitaan hingga pertengahan Oktober 2026 dan dapat berubah. Rujuk selalu naskah dan peraturan resmi.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp