Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Dalam kondisi tertentu, sanksi administrasi pajak dapat dikurangkan atau dihapuskan. Wajib pajak perlu mengetahui syarat dan cara mengajukannya.
Dasar permohonan
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan alasan tertentu yang diatur UU KUP, termasuk kekeliruan atau keadaan di luar kendali.
Langkah pengajuan
- Siapkan alasan permohonan dan bukti pendukung.
- Ajukan secara tertulis ke kantor pajak sesuai jenis pajak.
- Pantau keputusan dan tenggat pembayaran yang tersisa.
📌 Catatan
Syarat dan tenggat pengajuan harus dipenuhi. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus yang rumit.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 25 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.