Penghasilan dari Luar Negeri: Kredit Pajak dan Pelaporan SPT
Warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dari luar negeri dapat memperoleh kredit pajak atas pajak yang sudah dibayar di negara lain. Pelaporannya perlu dilakukan dengan benar.
Kewajiban pelaporan
Penghasilan dari luar negeri wajib dilaporkan dalam SPT tahunan oleh wajib pajak dalam negeri. Tidak semua penghasilan langsung terutang di Indonesia, bergantung pada ketentuan.
Kredit pajak luar negeri
- Pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan sesuai batas tertentu.
- Bukti pembayaran pajak dari negara asal perlu disimpan.
- Perhitungan dilakukan per negara sesuai ketentuan.
📌 Catatan
Perjanjian penghindaran pajak berganda dapat memengaruhi perhitungan. Konsultasikan dengan konsultan pajak internasional.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 24 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.