Anak Dibawa Pergi Orang Tuanya Sendiri: Jalur Hukumnya
Orang tua kandung pun bisa dipersoalkan bila membawa pergi anak tanpa hak. Kenali status hak asuh, jalur perdata, laporan polisi, dan langkah awalnya.
Isi artikel
- Orang tua kandung pun bisa dipersoalkan secara hukum jika membawa pergi anak dan menyembunyikannya dari pihak yang sah mengasuh.
- Langkah pertama biasanya mencari tahu apakah sudah ada putusan hak asuh; hasilnya menentukan jalur yang dipilih.
- Jalurnya bisa perdata (hak asuh, eksekusi), pelaporan ke polisi, dan pendampingan lembaga perlindungan anak.
- Kepentingan terbaik anak selalu menjadi ukuran utama, bukan menang atau kalah antara orang tua.
Mengapa orang tua kandung bisa dipersoalkan
Banyak orang mengira anak selalu aman bersama ayah atau ibunya sendiri. Padahal ketika orang tua sudah berpisah, hak mengasuh anak sering diatur lewat kesepakatan atau putusan pengadilan. Jika salah satu pihak membawa anak pergi, menyembunyikannya, atau memutus akses pihak lain tanpa dasar, hal itu dapat menjadi masalah hukum.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak diasuh orang tuanya sendiri dan tidak dipisahkan dari mereka kecuali ada alasan atau aturan hukum yang membenarkan. Negara juga melarang perbuatan menculik atau membawa anak untuk tujuan tertentu. Sementara itu, KUHP lama mengenal larangan membawa pergi anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang sah atas anak itu. Rumusan pasal pada KUHP baru perlu dicek lagi saat dipakai.
Pertama: lihat status hak asuh
Jalur hukum sangat bergantung pada keadaan awal. Jika sudah ada putusan hak asuh yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang membawa anak melawan putusan itu berada pada posisi lemah. Jika belum ada putusan, kedua orang tua pada dasarnya masih sama-sama berhak, sehingga yang lebih tepat ditempuh adalah gugatan hak asuh.
Bagi yang beragama Islam, perkara hak asuh (hadhanah) diajukan ke Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam memberi pedoman, misalnya anak yang belum berumur 12 tahun pada umumnya ikut ibunya. Bagi non-Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dasar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Pada akhirnya hakim menilai apa yang terbaik bagi anak.
Jalur yang dapat ditempuh
- Musyawarah dan mediasi. Libatkan keluarga besar, tokoh yang dipercaya, atau mediator. Cara ini paling cepat dan paling ringan bagi anak.
- Gugatan hak asuh. Pengadilan dapat memutus siapa yang mengasuh dan mengatur hak kunjung pihak lainnya. Permohonan putusan sela juga dapat dipertimbangkan bila anak dalam keadaan mendesak.
- Eksekusi putusan. Bila putusan sudah ada tetapi anak tidak diserahkan, pemenang perkara dapat memohon eksekusi lewat ketua pengadilan.
- Laporan polisi. Dapat dilakukan bila ada unsur pidana, misalnya anak disembunyikan, dibawa ke luar negeri, atau diperlakukan dengan kekerasan.
- Lembaga perlindungan anak. KPAI, KPAD, unit perlindungan perempuan dan anak di kepolisian, serta lembaga layanan setempat dapat mendampingi.
Contoh: Bu Rina dan Pak Dodi (nama fiktif) bercerai secara baik-baik tanpa putusan hak asuh. Suatu hari Pak Dodi membawa putra mereka ke luar kota dan tidak mau memberi kabar. Bu Rina sebaiknya lebih dulu menghubungi keluarga Pak Dodi, menyimpan pesan yang tidak dibalas, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menggugat hak asuh dan, bila perlu, melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak.
Kepentingan terbaik anak
Dalam semua jalur di atas, anak bukan barang yang diperebutkan. Hakim, polisi, dan pendamping akan melihat kondisi anak: sekolah, kesehatan, kedekatan emosional, serta keamanan. Perilaku yang mengajak anak membenci pihak lain, atau memindahkan anak berulang-ulang, dapat merugikan posisi orang tua yang melakukannya. Jika anak sudah cukup besar, pendapatnya biasanya didengar.
Bila anak dibawa ke luar negeri
Keadaan paling mendesak adalah ketika anak dibawa ke luar negeri. Segera kumpulkan paspor, data perjalanan, dan alamat tujuan bila diketahui. Informasikan ke kepolisian dan kantor imigrasi agar dapat dipertimbangkan langkah pencegahan. Karena melibatkan negara lain, pendampingan advokat dan koordinasi dengan perwakilan Indonesia sangat dianjurkan.
Jangan menunda. Semakin lama anak berpisah dari pihak yang biasa mengasuhnya, semakin sulit pula proses pemulihan hubungan, baik secara hukum maupun bagi perasaan anak.
Menjaga komunikasi dan bukti
Selama proses berjalan, tetap bersikap santun dalam pesan tertulis. Pesan yang tenang dan menanyakan kabar anak akan menjadi bukti bahwa Anda berniat baik. Hindari ancaman, karena dapat dipakai pihak lain untuk membalikkan keadaan. Catat tanggal, jam, dan isi setiap percobaan menghubungi anak.
Jika sekolah, dokter, atau tetangga mengetahui kondisi anak, mintalah mereka bersedia menjadi saksi. Pengadilan akan lebih mudah menilai fakta bila ada keterangan dari pihak netral.
Hal yang sering keliru
- Merebut kembali anak dengan paksa di sekolah atau di jalan. Cara ini bisa menakuti anak dan menimbulkan masalah hukum baru bagi Anda.
- Mengira laporan polisi selalu bisa diproses ketika belum ada putusan hak asuh. Polisi sering mengarahkan ke jalur perdata lebih dahulu.
- Menghalangi pihak lain bertemu anak sebagai balasan. Pengadilan umumnya menilai negatif orang tua yang menutup akses tanpa alasan sah.
Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk kasus Anda. Bila anak berada dalam bahaya, segera hubungi polisi atau layanan perlindungan anak setempat.
- UU 35/2014 jo. UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak — peraturan.bpk.go.id
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019 tentang Perkawinan, Pasal 41 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Pasal 105 dan 156 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 23/2002 jo. UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (hak anak diasuh orang tua dan larangan penculikan)
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 41
- KHI Pasal 105 dan 156
Dalam kategori yang sama
- Batas Usia Perkawinan Setelah UU 16/2019 dan Dispensasi Kawin
- Bisnis Suami Istri dan Harta Bersama: Siapa Berhak?
- Cerai di Luar Pengadilan Tidak Sah: Apa Akibatnya?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.