Hukum Keluarga

Anak Dibawa Pergi Orang Tuanya Sendiri: Jalur Hukumnya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Orang tua kandung pun bisa dipersoalkan bila membawa pergi anak tanpa hak. Kenali status hak asuh, jalur perdata, laporan polisi, dan langkah awalnya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Orang tua kandung pun bisa dipersoalkan secara hukum jika membawa pergi anak dan menyembunyikannya dari pihak yang sah mengasuh.
    • Langkah pertama biasanya mencari tahu apakah sudah ada putusan hak asuh; hasilnya menentukan jalur yang dipilih.
    • Jalurnya bisa perdata (hak asuh, eksekusi), pelaporan ke polisi, dan pendampingan lembaga perlindungan anak.
    • Kepentingan terbaik anak selalu menjadi ukuran utama, bukan menang atau kalah antara orang tua.
    Alur menghadapi anak dibawa pergi1Pastikan anakdan catatkejadiannya2Kumpulkanbukti statusdan hak asuh3Musyawarahatau mediasikeluarga4Lapor polisidan KPAI/KPAD/P2TP2A5Gugat hak asuhatau mohoneksekusi
    Urutan langkah yang lazim; tidak semua langkah harus ditempuh.

    Mengapa orang tua kandung bisa dipersoalkan

    Banyak orang mengira anak selalu aman bersama ayah atau ibunya sendiri. Padahal ketika orang tua sudah berpisah, hak mengasuh anak sering diatur lewat kesepakatan atau putusan pengadilan. Jika salah satu pihak membawa anak pergi, menyembunyikannya, atau memutus akses pihak lain tanpa dasar, hal itu dapat menjadi masalah hukum.

    Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak diasuh orang tuanya sendiri dan tidak dipisahkan dari mereka kecuali ada alasan atau aturan hukum yang membenarkan. Negara juga melarang perbuatan menculik atau membawa anak untuk tujuan tertentu. Sementara itu, KUHP lama mengenal larangan membawa pergi anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang sah atas anak itu. Rumusan pasal pada KUHP baru perlu dicek lagi saat dipakai.

    Pertama: lihat status hak asuh

    Jalur hukum sangat bergantung pada keadaan awal. Jika sudah ada putusan hak asuh yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang membawa anak melawan putusan itu berada pada posisi lemah. Jika belum ada putusan, kedua orang tua pada dasarnya masih sama-sama berhak, sehingga yang lebih tepat ditempuh adalah gugatan hak asuh.

    Bagi yang beragama Islam, perkara hak asuh (hadhanah) diajukan ke Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam memberi pedoman, misalnya anak yang belum berumur 12 tahun pada umumnya ikut ibunya. Bagi non-Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dasar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Pada akhirnya hakim menilai apa yang terbaik bagi anak.

    Ada putusan hak asuh atau belum?Sudah ada putusanPutusan mengikat kedua orang tuaPelanggaran bisa dimohonkan eksekusiLaporan polisi lebih kuat dasarnyaBawa salinan putusan sebagai buktiBelum ada putusanKedua orang tua masih punya hakTempuh mediasi dan gugatan hak asuhLaporan pidana lebih sulit dibuktikanCatat semua upaya berkomunikasi
    Perbedaan langkah menurut ada tidaknya putusan.

    Jalur yang dapat ditempuh

    • Musyawarah dan mediasi. Libatkan keluarga besar, tokoh yang dipercaya, atau mediator. Cara ini paling cepat dan paling ringan bagi anak.
    • Gugatan hak asuh. Pengadilan dapat memutus siapa yang mengasuh dan mengatur hak kunjung pihak lainnya. Permohonan putusan sela juga dapat dipertimbangkan bila anak dalam keadaan mendesak.
    • Eksekusi putusan. Bila putusan sudah ada tetapi anak tidak diserahkan, pemenang perkara dapat memohon eksekusi lewat ketua pengadilan.
    • Laporan polisi. Dapat dilakukan bila ada unsur pidana, misalnya anak disembunyikan, dibawa ke luar negeri, atau diperlakukan dengan kekerasan.
    • Lembaga perlindungan anak. KPAI, KPAD, unit perlindungan perempuan dan anak di kepolisian, serta lembaga layanan setempat dapat mendampingi.

    Contoh: Bu Rina dan Pak Dodi (nama fiktif) bercerai secara baik-baik tanpa putusan hak asuh. Suatu hari Pak Dodi membawa putra mereka ke luar kota dan tidak mau memberi kabar. Bu Rina sebaiknya lebih dulu menghubungi keluarga Pak Dodi, menyimpan pesan yang tidak dibalas, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk menggugat hak asuh dan, bila perlu, melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak.

    Yang perlu disiapkanAkta kelahiran anakBuku nikah atau akta perkawinanPutusan cerai atau hak asuhFoto dan bukti terakhir bertemu anakTangkapan layar pesan dan panggilanIdentitas dan alamat pihak lawanSaksi keluarga atau tetanggaCatatan kronologi tanggal dan tempat
    Kumpulkan sebelum berkonsultasi ke advokat atau lembaga pendamping.

    Kepentingan terbaik anak

    Dalam semua jalur di atas, anak bukan barang yang diperebutkan. Hakim, polisi, dan pendamping akan melihat kondisi anak: sekolah, kesehatan, kedekatan emosional, serta keamanan. Perilaku yang mengajak anak membenci pihak lain, atau memindahkan anak berulang-ulang, dapat merugikan posisi orang tua yang melakukannya. Jika anak sudah cukup besar, pendapatnya biasanya didengar.

    Bila anak dibawa ke luar negeri

    Keadaan paling mendesak adalah ketika anak dibawa ke luar negeri. Segera kumpulkan paspor, data perjalanan, dan alamat tujuan bila diketahui. Informasikan ke kepolisian dan kantor imigrasi agar dapat dipertimbangkan langkah pencegahan. Karena melibatkan negara lain, pendampingan advokat dan koordinasi dengan perwakilan Indonesia sangat dianjurkan.

    Jangan menunda. Semakin lama anak berpisah dari pihak yang biasa mengasuhnya, semakin sulit pula proses pemulihan hubungan, baik secara hukum maupun bagi perasaan anak.

    Menjaga komunikasi dan bukti

    Selama proses berjalan, tetap bersikap santun dalam pesan tertulis. Pesan yang tenang dan menanyakan kabar anak akan menjadi bukti bahwa Anda berniat baik. Hindari ancaman, karena dapat dipakai pihak lain untuk membalikkan keadaan. Catat tanggal, jam, dan isi setiap percobaan menghubungi anak.

    Jika sekolah, dokter, atau tetangga mengetahui kondisi anak, mintalah mereka bersedia menjadi saksi. Pengadilan akan lebih mudah menilai fakta bila ada keterangan dari pihak netral.

    Hal yang sering keliru

    • Merebut kembali anak dengan paksa di sekolah atau di jalan. Cara ini bisa menakuti anak dan menimbulkan masalah hukum baru bagi Anda.
    • Mengira laporan polisi selalu bisa diproses ketika belum ada putusan hak asuh. Polisi sering mengarahkan ke jalur perdata lebih dahulu.
    • Menghalangi pihak lain bertemu anak sebagai balasan. Pengadilan umumnya menilai negatif orang tua yang menutup akses tanpa alasan sah.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk kasus Anda. Bila anak berada dalam bahaya, segera hubungi polisi atau layanan perlindungan anak setempat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 23/2002 jo. UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (hak anak diasuh orang tua dan larangan penculikan)
    • UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 41
    • KHI Pasal 105 dan 156

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp