Hukum Keluarga

Pembatalan Perkawinan: Alasan, Pihak yang Boleh Mengajukan, Prosedur

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perkawinan dapat dibatalkan pengadilan bila syarat tidak terpenuhi. Pahami alasan, batas waktu, siapa yang berhak mengajukan, dan akibatnya bagi anak.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pembatalan perkawinan diajukan ke pengadilan bila syarat perkawinan tidak terpenuhi (Pasal 22 UU 1/1974).
    • Alasan antara lain poligami tanpa izin, wali nikah tidak sah, ancaman, atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
    • Hak membatalkan dapat gugur bila pasangan tetap hidup bersama dalam jangka waktu tertentu.
    • Putusan tidak berlaku surut terhadap anak dan pihak yang beritikad baik (Pasal 28).
    Alur pembatalan perkawinan1Ada alasanpembatalan2Ajukan kepengadilan3Sidang danpembuktian4Putusan danpencatatan
    Alur umum permohonan pembatalan perkawinan.

    Pembatalan berbeda dengan perceraian

    Perceraian mengakhiri perkawinan yang sah, sedangkan pembatalan menyatakan bahwa perkawinan sejak awal cacat karena syarat tidak terpenuhi. Pasal 22 UU 1/1974 menyebut perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pembatalan hanya dapat dilakukan lewat pengadilan, tidak cukup dengan kesepakatan pasangan atau keputusan keluarga.

    Siapa yang boleh mengajukan

    Pasal 23 menyebut pihak yang dapat mengajukan pembatalan: keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, suami atau istri, pejabat berwenang selama perkawinan belum diputus, serta pihak yang berkepentingan hukum. Pasal 24 memberi hak kepada orang yang masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak untuk mengajukan pembatalan. Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami istri atau salah satu dari mereka (Pasal 25). Bagi Muslim yang berwenang adalah Pengadilan Agama, bagi non-Muslim Pengadilan Negeri.

    Alasan yang dikenal undang-undang

    • Perkawinan dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sah atau tanpa dua saksi (Pasal 26).
    • Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat yang tidak berwenang (Pasal 26).
    • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (Pasal 27 ayat 1).
    • Terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri (Pasal 27 ayat 2).
    • Perkawinan melanggar syarat lain, misalnya poligami tanpa izin atau belum cukup umur.
    Batas waktu gugurnya hak membatalkan1PerkawinanBerlangsung danpasangan hidup2Ancaman berhentiAtau pasangan sadarakan kekeliruan36 bulanBila tetap bersama,hak dapat gugur4SetelahnyaPembatalan atas alasanitu sulit diajukan
    Pasal 26 dan 27 menyebut batas 6 bulan; periksa teks lengkapnya.

    Akibat putusan pembatalan

    Pasal 28 menyatakan batalnya perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan. Namun putusan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, terhadap suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, dan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Artinya anak tetap berstatus anak sah dan hak-haknya terlindungi.

    Contoh

    Contoh: Bu Yuni baru mengetahui bahwa suaminya, Pak Danu, ternyata masih terikat perkawinan dengan perempuan lain ketika mereka menikah. Bu Yuni berkonsultasi dan mengajukan pembatalan ke pengadilan di tempat tinggalnya. Anak mereka tetap dilindungi haknya. Hakim memutus setelah memeriksa bukti. Nama dan kisah ini fiktif.

    Bukti yang membantu

    Daftar periksa permohonan pembatalanAkta nikah yang dimohonkan batalKTP dan KK pemohonBukti adanya alasan pembatalanBukti perkawinan lain bila adaKeterangan wali dan saksi nikahAkta kelahiran anakKronologi tertulisSurat kuasa bila memakai advokat
    Dokumen umum; pengadilan dapat meminta tambahan.

    Pembatalan dan harta bersama

    Setelah perkawinan dibatalkan, harta yang diperoleh selama perkawinan tetap perlu diselesaikan. Pengadilan dapat mengatur pembagian harta dan pemeliharaan anak berdasarkan itikad baik para pihak dan kepentingan anak. Bagi pasangan yang beritikad baik, perlindungan hukum tetap diberikan seperti telah disebut Pasal 28. KHI Pasal 70 sampai 76 mengatur pembatalan perkawinan bagi umat Islam, termasuk perkawinan yang batal demi hukum seperti poligami melebihi batas atau menikahi saudara sesusuan.

    Pengumuman dan pencatatan putusan

    Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan mengirimkan salinan ke pegawai pencatat agar dicatat di register perkawinan, dan akta nikah yang dibatalkan ditandai. Pencatatan ini penting karena status kependudukan, seperti kartu keluarga, perlu diperbarui agar sesuai dengan putusan.

    Persiapan pemohon

    Pemohon sebaiknya menyusun kronologi yang jelas: kapan perkawinan berlangsung, bagaimana alasan pembatalan diketahui, dan sejak kapan pasangan hidup bersama. Kronologi ini penting karena sebagian alasan dapat gugur bila pasangan terus hidup sebagai suami istri setelah ancaman berhenti atau kekeliruan diketahui. Kumpulkan juga bukti tertulis, saksi yang hadir saat akad, dan dokumen kependudukan.

    Selain itu pertimbangkan dampak terhadap anak. Pengadilan menjaga hak anak sehingga pemohon tidak perlu khawatir status anak berubah, namun pengaturan pengasuhan dan nafkah tetap harus dibicarakan. Mediasi keluarga atau konseling dapat membantu sebelum perkara dilanjutkan.

    Hal yang sering keliru

    • Menyamakan pembatalan dengan perceraian dan mengira tidak ada akibat bagi anak.
    • Menunda terlalu lama sehingga hak mengajukan gugur pada alasan tertentu.
    • Mengira pembatalan dapat ditetapkan sendiri oleh KUA atau keluarga.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Alasan, tenggat, dan pembuktian bergantung pada fakta perkara sehingga perlu penilaian advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 22-28 — peraturan.bpk.go.id
    • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 70-76
    • PP 9/1975

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 Pasal 22-28
    • KHI Pasal 70-76

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp