P19, P21, dan Tahap Dua: Arti Istilah Berkas Perkara
Istilah P19, P21, dan tahap dua sering muncul dalam perkara pidana. Pahami artinya, urutannya, dan apa dampaknya bagi tersangka serta pelapor.
Isi artikel
- P19: berkas dikembalikan penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi.
- P21: berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
- Tahap dua: penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
- Setelah itu penuntut umum menyusun dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan.
Apa itu tahap satu?
Setelah penyidik merasa penyidikan cukup, berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum. Penyerahan berkas ini disebut tahap satu. Penuntut umum kemudian meneliti apakah berkas sudah lengkap, baik secara formil maupun materiil.
Pada masa ini tersangka belum diserahkan; yang berpindah hanya berkas.
Arti P19
P19 adalah istilah praktik untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap, disertai petunjuk bagi penyidik untuk melengkapinya. Berkas lalu dikembalikan kepada penyidik.
P19 bukan penolakan perkara, melainkan tahap koreksi. Berkas bisa bolak-balik beberapa kali sebelum dinyatakan lengkap.
Arti P21
P21 berarti penuntut umum menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap. Dengan demikian penyidikan dianggap selesai dari sisi berkas, dan perkara bergerak ke tahap berikutnya.
Contoh: Pak Bagas (fiktif) menerima kabar dari advokat bahwa berkasnya P21. Artinya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti, lalu penuntut umum menyusun dakwaan.
Apa itu tahap dua?
Tahap dua adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Sejak saat itu, kewenangan penahanan beralih kepada penuntut umum.
Tersangka biasanya dipanggil hadir atau dibawa pada penyerahan tersebut, dan berita acara penyerahan dibuat.
Setelah tahap dua
Penuntut umum menyusun surat dakwaan dan menentukan pengadilan yang berwenang. Berkas lalu dilimpahkan beserta permintaan agar perkara diperiksa dan diputus.
Pengadilan menetapkan majelis hakim dan hari sidang pertama, kemudian terdakwa dipanggil.
Peran pelapor dan korban
Pelapor dan korban dapat menanyakan status berkas kepada penyidik maupun kejaksaan. Mintalah informasi tertulis tentang nomor surat dan tanggal pengiriman berkas agar mudah dilacak.
Jika berkas tampak terlalu lama tidak bergerak, ajukan permohonan kejelasan secara resmi, dan simpan tanda terimanya.
Praktik yang perlu diwaspadai
Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan berkas cepat P21 atau tidak P21 dengan imbalan. Proses penelitian berkas adalah kewenangan resmi dan ada pengawasannya.
Laporkan bila ada permintaan yang tidak wajar kepada pengawas internal.
Ringkasan urutan
Secara sederhana urutannya: penyidikan, tahap satu, P19 bila kurang, P21 bila lengkap, tahap dua, dakwaan, pelimpahan, sidang. Hafalkan urutan ini agar tidak bingung saat mendengar istilah dari aparat atau advokat.
Mengapa berkas bisa bolak-balik?
Alasannya beragam: saksi belum diperiksa, bukti surat kurang, uraian unsur pasal belum jelas, atau tersangka belum diperiksa. Penuntut umum memberi petunjuk tertulis yang harus dipenuhi penyidik.
Bagi pelapor, proses ini bisa terasa lama. Tanyakan perkembangan secara berkala melalui jalur resmi.
Hak tersangka pada tahap ini
Tersangka tetap berhak didampingi advokat dan meminta salinan berita acara. Jika berkas terlalu lama bolak-balik tanpa kepastian, advokat dapat menanyakan kepastian hukum, bahkan mempertimbangkan upaya hukum bila terdapat penundaan yang tidak wajar.
Pantau juga batas waktu penahanan, karena tiap tahap punya masa tahanan sendiri.
Hal yang sering keliru
- Mengira P19 berarti perkara dihentikan.
- Mengira P21 berarti sudah ada putusan.
- Tidak memantau perubahan kewenangan penahanan setelah tahap dua.
Istilah P19 dan P21 berasal dari formulir dan praktik kejaksaan; KUHAP baru dapat mengubah mekanisme. Cek istilah terkini.
- KUHAP (UU 8/1981) dan KUHAP baru — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHAP (UU 8/1981) Pasal 110 dan Pasal 138
Dalam kategori yang sama
- Laporan Polisi dan SP2HP: Hak Pelapor yang Perlu Diketahui
- Pembebasan Bersyarat, Remisi, dan Asimilasi bagi Narapidana
- Saksi di Sidang Pidana: Hak, Kewajiban, dan Cara Memberi Keterangan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.