Pasal 223 PP 33/2026: Aturan Masa Antara Sebelum Peraturan Turunan Terbit
Menurut KRES.ID, Pasal 223 PP 33/2026 menyebut bahwa sebelum aturan turunan terbit, pemrosesan data pribadi tetap tunduk pada PP. Artinya bagi pelaku usaha dan instansi.
Isi artikel
- Menurut KRES.ID, Pasal 223 PP 33/2026 mengatur masa antara sebelum peraturan turunan terbit.
- Isinya: sebelum aturan turunan ada, pemrosesan data pribadi tetap tunduk pada PP.
- Ketentuan ini berarti ketiadaan pedoman tidak membuat kewajiban hilang.
- Bunyi persis pasal belum kami lihat dan perlu dicek pada naskah resmi.
Apa itu masa antara
Masa antara adalah periode ketika peraturan induk sudah berlaku, tetapi aturan turunan yang menjabarkannya belum terbit. PP 33/2026 menitipkan banyak hal kepada peraturan lembaga yang belum ada.
Tanpa pengaturan masa antara, muncul pertanyaan: apakah kewajiban berlaku atau menunggu? Pasal 223 menurut ulasan menjawab pertanyaan ini. Pengaturan seperti ini lazim dalam peraturan yang membutuhkan banyak aturan turunan, supaya tidak ada kekosongan hukum selama menunggu penyempurnaan.
Kekosongan semacam ini sering membuat pelaku usaha ragu bertindak. Pasal peralihan hadir agar ada pegangan hukum sementara yang jelas bagi semua pihak.
Isi Pasal 223 menurut ulasan
KRES.ID melaporkan bahwa selama aturan turunan belum terbit, pemrosesan data pribadi tetap tunduk pada PP. Dengan kata lain, PP menjadi pegangan sementara. Kami hanya mengutip ringkasan itu. Redaksi lengkap, termasuk batasan dan pengecualiannya, tidak kami ketahui.
Ringkasan ini sengaja kami tulis hati-hati. Satu kata dalam pasal, misalnya mengenai batas waktu atau pengecualian, dapat mengubah makna secara signifikan. Selama redaksi resmi belum diperiksa, pembaca sebaiknya memperlakukan ringkasan ini sebagai petunjuk arah, bukan sebagai kutipan hukum yang dapat dipakai di hadapan pihak berwenang.
Bila ternyata redaksinya berbeda dari ringkasan, kesimpulan dalam artikel ini perlu direvisi. Itulah alasan kami menempatkan catatan peringatan pada bagian akhir.
Artinya bagi pelaku usaha
Pelaku usaha tidak dapat menjadikan ketiadaan pedoman sebagai alasan menunda kewajiban. Kewajiban yang sudah tertulis jelas di PP, seperti notifikasi kebocoran 3x24 jam, tetap berlaku sejak tanggal berlaku.
Untuk hal yang bergantung pada pedoman, tindakan yang wajar adalah menerapkan asas dasar dan siap menyesuaikan. Bagi instansi publik, pesan yang sama berlaku. Pelayanan tidak boleh menunggu pedoman untuk mengamankan data warga yang dipercayakan kepadanya.
Dengan begitu, organisasi tetap memiliki dasar bertindak yang kuat bila ada pertanyaan dari pengguna, mitra, maupun auditor.
Contoh kewajiban yang tetap berjalan
Berikut contoh yang menurut ulasan tertera di PP dan tidak bergantung pada peraturan lembaga.
Daftar itu hanya contoh yang tertera pada ulasan. Tiap pasal sebaiknya dibaca langsung pada naskah resmi untuk memastikan syarat dan pengecualiannya.
Perlu diingat bahwa daftar ini bersumber dari ulasan dan bukan dari naskah, sehingga angka dan nomor pasal perlu dicek ulang.
- Notifikasi kebocoran paling lambat 3x24 jam (Pasal 114).
- Pengumuman publik bila syaratnya terpenuhi (Pasal 115).
- Penunjukan pejabat PDP pada kondisi tertentu (Pasal 142).
- Catatan pemrosesan dengan sedikitnya 13 muatan (Pasal 74).
- Mencatat versi dokumen dan tanggal peninjauan.
Contoh yang menunggu pedoman
Hal seperti pedoman DPIA, bentuk SCC, dan daftar negara setara menunggu Lembaga. Pada masa antara, organisasi perlu menyusun dokumen sendiri dengan asas yang ada.
Dokumentasikan metode yang dipakai dan alasannya. Dokumentasi menunjukkan itikad baik bila nanti ada pemeriksaan. Keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada keputusan yang sempurna, terutama di masa ketika pedoman belum lengkap.
Misalnya, organisasi dapat memakai kerangka DPIA yang lazim dan menandainya sebagai versi sementara hingga pedoman Lembaga terbit.
Risiko bila salah memahami
Jika organisasi mengira masa antara adalah masa bebas, ia bisa mengabaikan kewajiban yang sebenarnya berlaku. Ulasan menyebut sanksi administratif hingga denda 2 persen pendapatan tahunan.
Besarnya bergantung pada banyak pertimbangan, dan keputusan sanksi menurut ulasan diumumkan di media resmi Lembaga. Pertimbangan penjatuhan sanksi menurut ulasan juga memperhatikan sikap kooperatif dan kemampuan bayar, sehingga itikad baik dapat berpengaruh.
Selain sanksi, ada pula risiko hubungan bisnis, sebab mitra besar kini semakin sering menanyakan kepatuhan pelindungan data.
Sikap yang disarankan
Sikap yang bijak adalah patuh pada kewajiban yang jelas dan bersiap pada yang menunggu. Simpan jejak keputusan agar dapat ditinjau ulang.
Bila ragu, konsultasikan dengan penasihat hukum. Artikel ini bukan nasihat hukum pasti. Pelaku usaha kecil dapat memulai dari hal paling sederhana: mendata, mengamankan, dan menyiapkan prosedur bila terjadi kebocoran.
Sikap kehati-hatian itu juga melindungi pimpinan, karena menunjukkan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang wajar dan terdokumentasi.
Contoh kasus
Contoh: Sebuah rumah sakit swasta belum memiliki pedoman DPIA dari Lembaga untuk sistem rekam medis elektronik barunya. Manajemen tidak menunda proyek menunggu pedoman, tetapi juga tidak mengabaikan kewajiban. Mereka membuat penilaian dampak dengan format sendiri, menyiapkan prosedur kebocoran 3x24 jam, dan menunjuk pejabat PDP. Seluruh dokumen diberi catatan bahwa akan ditinjau ulang begitu peraturan lembaga terbit. Dokumen yang sudah dibuat itu dikaji ulang secara berkala dan disesuaikan ketika pedoman lembaga akhirnya diterbitkan. Hasilnya, rumah sakit dapat menunjukkan bahwa kewajiban dijalankan meski pedoman teknis belum tersedia. Manajemen juga mengundang konsultan hukum untuk meninjau dokumen itu setiap kuartal selama masa antara berlangsung, sehingga setiap perubahan aturan cepat ditangkap.
Hal yang sering keliru
- Mengira masa antara berarti belum ada kewajiban, padahal ulasan menyebut pemrosesan tetap tunduk pada PP.
- Mengira kewajiban yang bergantung pedoman bisa diabaikan selamanya, padahal pedoman itu akan terbit dan perlu dipenuhi.
- Mengira Pasal 223 memberi pengecualian sanksi, padahal ulasan tidak menyebut pengecualian semacam itu.
Redaksi Pasal 223 dan ada tidaknya batasan masa antara belum kami lihat langsung. Periksa naskah resmi sebelum mengambil keputusan.
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Bisnis.com: PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Otoritas Independen — teknologi.bisnis.com
- Peraturan BPK (UU PDP) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026, Pasal 223 (menurut KRES.ID)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Pelajaran dari Ransomware PDNS untuk Keamanan Data Pemerintah Menurut Praktisi
- Pelatihan Karyawan tentang Pelindungan Data Pribadi: Materi, Jadwal, dan Bukti Pelaksanaan
- Pemasaran Langsung: WhatsApp Blast, SMS Promosi, dan Persetujuan Penerima menurut Prinsip UU PDP
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.