Hukum Digital

Pasal 133 UU Satu Data: Ancaman Penjara 15 Tahun untuk Perbuatan Apa Saja?

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Penjelasan Pasal 133 UU Satu Data Indonesia menurut pemberitaan: enam perbuatan yang diancam penjara hingga 15 tahun dan/atau denda kategori VIII, serta catatan kehati-hatian.

Video ringkas 20 detik. Teks di layar, tanpa suara.
Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menurut pemberitaan, Pasal 133 mengancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII.
    • Ada enam perbuatan yang disebut: menyerang, menyabotase, memanipulasi, menghancurkan, menyebarluaskan tanpa hak, dan mengambil alih.
    • Objeknya adalah pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, dan infrastruktur sistem SDI.
    • Ancaman ini maksimum, bukan hukuman pasti, dan bunyi pasalnya perlu diperiksa pada naskah resmi.

    Isi Pasal 133 yang dilaporkan

    Beberapa media, termasuk Katadata, melaporkan bahwa Pasal 133 mengancam pelaku dengan penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII. Pasal ini berada di Bab Ketentuan Pidana.

    Pemberitaan tidak menyebut nominal denda kategori VIII, sehingga kami tidak menuliskannya. Angka itu perlu dicari pada naskah resmi.

    Katadata memberi judul yang menekankan peretas, tetapi rumusan yang dilaporkan lebih luas dari peretasan. Perbuatan seperti menyebarluaskan tanpa hak atau memanipulasi data juga disebut, sehingga pelakunya tidak harus orang luar yang menembus sistem.

    Cara membaca ancaman Pasal 1331PerbuatanSatu dari enamperbuatan2ObjekPusat data atauinfrastruktur SDI3Tanpa hakTidak berwenang4PembuktianOleh penegakhukum5PutusanPengadilanmenentukan
    Alur membaca pasal secara umum, bukan nasihat hukum.

    Enam perbuatan yang disebut

    Menurut pemberitaan, perbuatan yang diancam adalah menyerang, menyabotase, memanipulasi, menghancurkan, menyebarluaskan tanpa hak, dan mengambil alih. Perbuatan itu ditujukan pada objek tertentu, bukan pada semua data.

    Frasa tanpa hak penting. Orang yang memang berwenang mengakses atau membuka data sesuai aturan tidak sama dengan orang yang melakukannya tanpa hak.

    Contoh sederhana: menyebarluaskan tanpa hak berarti membagikan data yang tidak boleh dibuka, misalnya data tertutup. Pemberitaan tidak menjelaskan unsur lain yang mungkin disyaratkan, seperti kesengajaan, sehingga unsur itu perlu dicek.

    • Menyerang dan menyabotase sistem
    • Memanipulasi atau menghancurkan data
    • Menyebarluaskan tanpa hak
    • Mengambil alih pusat data atau infrastruktur

    Objek yang dilindungi

    Objek yang disebut adalah pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, dan infrastruktur sistem SDI. Interoperabilitas adalah kemampuan sistem berbeda untuk saling bertukar data.

    Jadi pasal ini lebih dekat ke perlindungan infrastruktur negara. Data pribadi seseorang tetap lebih dulu dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi.

    Pusat data nasional dan infrastruktur SDI adalah objek yang dilaporkan secara spesifik. Pasal ini tidak otomatis mencakup server milik perusahaan swasta yang tidak terhubung dengan sistem tersebut.

    Sasaran Pasal 133TermasukSerangan terhadap pusat data nasionalSabotase infrastruktur SDIPengambilalihan sistemBelum tentu termasukKelalaian administrasi biasaPemakaian data terbukaKebocoran data pribadi swasta
    Gambaran umum menurut pemberitaan; kepastian ada di naskah resmi.

    Makna dan/atau

    Ancaman penjara 15 tahun adalah batas atas. Hakim mempertimbangkan fakta, peran terdakwa, dan akibat perbuatan sebelum memutus. Putusan bisa jauh di bawah batas itu.

    Kata dan/atau membuka kemungkinan denda dijatuhkan saja atau bersama penjara. Ini umum dalam rumusan pidana, tetapi penerapannya tetap bergantung pada pengadilan.

    Bagi pembaca awam, cara mudah memahami batas atas adalah membayangkan skala. Perbuatan yang kecil dan jarang berdampak biasanya diputus jauh di bawah batas atas, sedangkan serangan yang melumpuhkan layanan publik lebih mungkin mendekati batas itu, tetapi hakimlah yang memutuskan.

    Pasal yang berkaitan

    Pasal 134 menambah pidana sepertiga bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Pasal 135 mengatur pidana bagi korporasi dan pengurusnya.

    Dengan begitu, pelaku perorangan, pejabat, dan badan usaha sama-sama dapat menjadi subjek. Bagaimana pemberatan dihitung belum dijelaskan sumber yang kami baca.

    Pasal-pasal pendamping ini juga memperlihatkan bahwa pembuat undang-undang memandang gangguan pada data nasional sebagai persoalan serius yang dapat melibatkan orang, pejabat, dan badan usaha sekaligus.

    Sikap hati-hati

    Pemberitaan bukan teks hukum. Kata yang dipakai wartawan bisa berbeda dari rumusan pasal, misalnya soal unsur kesengajaan atau akibat yang dipersyaratkan.

    Pembaca yang menghadapi urusan nyata sebaiknya membaca naskah resmi dan berkonsultasi dengan advokat atau bantuan hukum. Artikel ini tidak menyatakan siapa pun bersalah.

    Bila Anda mengutip Pasal 133 dalam tulisan atau laporan, sebutkan bahwa isinya berasal dari pemberitaan dan cantumkan tanggal akses. Langkah kecil ini menjaga pembaca dari kekeliruan bila ada perbedaan dengan naskah resmi.

    Ancaman 15 tahun dan kritik praktisi

    Praktisi keamanan siber Ardi Sutedja dari ICSF, menurut Bisnis.com, menilai ancaman 15 tahun bukan pertahanan siber utama. Ia mendorong fokus pada deteksi anomali, penanganan insiden, dan audit arsitektur.

    Kritik ini tidak menolak adanya pidana. Pesannya, hukuman berat tidak otomatis mencegah serangan jika sistem pertahanan teknisnya lemah, sehingga pidana perlu berjalan bersama peningkatan keamanan.

    Bagi pembaca, pelajarannya sederhana. Pasal pidana memberi efek jera dan dasar penindakan, sedangkan perlindungan sehari-hari tetap bergantung pada kata sandi kuat, enkripsi, pemantauan, dan kesiapan menanggapi insiden.

    Pertanyaan yang sering muncul

    Apakah mengunduh data terbuka bisa dipidana? Data terbuka, menurut pemberitaan, adalah salah satu klasifikasi data yang dapat dimanfaatkan sesuai aturan. Karena itu, memakainya sesuai ketentuan bukan perbuatan tanpa hak.

    Apakah peneliti keamanan yang melapor celah terancam? Sumber kami tidak membahas hal ini. Untuk menghindari risiko, peneliti sebaiknya melapor lewat jalur resmi dan tidak menyebarkan data hasil temuan kepada publik.

    Apakah ancaman ini berlaku surut? Prinsip umum hukum pidana melarang berlaku surut, tetapi penerapan UU SDI bergantung pada tanggal berlaku yang belum diketahui. Cek naskah resmi untuk kepastian.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah perusahaan jasa teknologi diduga memiliki karyawan yang masuk ke sistem interoperabilitas milik instansi tanpa izin dan mengubah data. Bila dugaan terbukti, perbuatan itu dapat mendekati rumusan memanipulasi. Namun, penyidik harus membuktikan unsur tanpa hak dan akibatnya, dan karyawan tersebut berhak membela diri di pengadilan.

    Enam perbuatan menurut pemberitaanMenyerangMenyabotaseMemanipulasiMenghancurkanMenyebarluaskan tanpa hakMengambil alih
    Disebut dalam pemberitaan tentang Pasal 133.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira 15 tahun adalah hukuman yang pasti dijatuhkan.
    • Mengira pasal ini melindungi semua data, termasuk data di perangkat pribadi.
    • Menganggap berita sudah sama dengan bunyi pasal.
    📌 Catatan

    Catatan: artikel ini edukasi umum berdasarkan pemberitaan hingga 16 Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Nomor undang-undang, tanggal berlaku, dan bunyi pasal perlu dicek pada naskah resmi.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia, Pasal 133 (menurut pemberitaan)
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp