Hadiah Undian dan Pajak 25 Persen: Kapan Berlaku
Hadiah dari undian dikenai PPh final sebesar 25 persen. Pemenang yang menerima hadiah bernilai besar perlu memahami kewajiban ini.
Dasar pengenaan
Hadiah undian dikenai PPh final sebesar 25 persen, sebagaimana diatur UU PPh. Pajak ini dipotong oleh pihak penyelenggara sebelum hadiah diserahkan.
Yang perlu diperhatikan pemenang
- Pastikan nilai hadiah dan pemotongan pajak tertulis dalam dokumen penyerahan.
- Simpan bukti potong sebagai bagian dari dokumen pelaporan.
- Hadiah yang sudah dipotong bersifat final dan tidak digabung dengan penghasilan lain.
Penyelenggara
Penyelenggara undian wajib memotong dan menyetor pajak, serta menerbitkan bukti pemotongan kepada penerima.
📌 Catatan
Ketentuan pengecualian tertentu dapat berlaku. Periksa aturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 4 ayat (2) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.