Mengubah CV Menjadi PT: Langkah, Nasib Aset dan Utang, serta Pengurusan Izin Baru
Usaha CV makin besar dan ingin jadi PT? Pahami bahwa CV tidak otomatis berubah, cara mendirikan PT, memindahkan aset dan kontrak, serta menutup CV dengan aman.
Isi artikel
- Hukum Indonesia tidak mengenal "peningkatan status" CV menjadi PT secara otomatis; yang terjadi adalah pendirian PT baru lalu pengalihan usaha dari CV.
- Sekutu komanditer CV hanya bertanggung jawab sebatas modal, tetapi sekutu komplementer bertanggung jawab sampai harta pribadi; PT memisahkan harta perusahaan dan pemegang saham.
- Aset, kontrak, karyawan, dan izin CV harus dialihkan satu per satu ke PT, termasuk balik nama tanah, kendaraan, dan NIB baru.
- Utang CV tidak hilang dengan berdirinya PT; selesaikan atau alihkan dengan persetujuan kreditur sebelum CV dibubarkan.
Mengapa banyak pemilik CV ingin beralih ke PT
Contoh: Bu Rina dan adiknya menjalankan CV distribusi bahan kue selama tujuh tahun. Omzet naik, mereka ingin ikut tender proyek swasta besar, mengajukan kredit bank yang lebih tinggi, dan menerima investor. Bank dan calon mitra meminta badan usaha berbentuk PT. Selain itu, sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif), Bu Rina menanggung utang CV sampai harta pribadinya.
Alasan-alasan ini wajar. PT adalah badan hukum yang hartanya terpisah dari pemegang saham, sehingga pemegang saham pada prinsipnya hanya menanggung kerugian sebatas saham yang dimilikinya (Pasal 3 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas). CV, sebaliknya, adalah persekutuan yang diatur dalam KUHD, dan sekutu komplementernya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng.
CV tidak bisa langsung "naik status"
Inilah hal yang paling sering disalahpahami. Tidak ada mekanisme hukum yang mengubah CV menjadi PT hanya dengan mengganti akta. CV dan PT adalah dua bentuk yang berbeda: CV didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum, sedangkan PT memperoleh status badan hukum melalui pengesahan menteri dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Karena itu, jalur yang dipakai dalam praktik adalah: mendirikan PT baru, kemudian mengalihkan usaha, aset, dan kontrak dari CV ke PT, lalu membubarkan CV setelah semua kewajibannya selesai. Sebagian notaris menyebutnya "perubahan CV ke PT", tetapi secara hukum keduanya entitas terpisah.
Langkah 1: Mendirikan PT
- Tentukan pemegang saham dan modal. Sekutu CV biasanya menjadi pemegang saham dengan porsi sesuai kesepakatan. Besar modal dasar kini diserahkan pada kesepakatan pendiri sesuai ketentuan setelah UU Cipta Kerja.
- Pesan nama PT melalui notaris di SABH. Nama CV lama boleh dipakai sepanjang memenuhi syarat nama PT dan belum dipakai PT lain.
- Buat akta pendirian di hadapan notaris berisi anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, serta modal.
- Ajukan pengesahan badan hukum oleh notaris kepada Menteri Hukum secara elektronik.
- Urus NPWP badan, NIB, dan perizinan berusaha di OSS sesuai KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Bila usaha masih skala mikro atau kecil dan hanya satu pemilik, PT perorangan bisa menjadi pilihan. Namun untuk dua sekutu atau lebih seperti contoh Bu Rina, PT biasa (persekutuan modal) lebih tepat.
Langkah 2: Memindahkan aset, kontrak, dan karyawan
Setelah PT berdiri, harta CV tidak otomatis menjadi milik PT. Setiap aset harus dialihkan dengan cara yang sesuai jenisnya:
- Tanah dan bangunan yang tercatat atas nama sekutu (karena CV bukan badan hukum, sertifikat biasanya atas nama pribadi) dialihkan dengan akta PPAT, misalnya jual beli atau pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng) sebagai setoran saham. Perhatikan BPHTB dan PPh atas pengalihan.
- Kendaraan dibalik nama di Samsat atas nama PT.
- Persediaan dan peralatan dialihkan dengan perjanjian jual beli atau sebagai setoran modal dalam bentuk barang yang dinilai wajar.
- Kontrak dengan pemasok, pelanggan, dan pemilik tempat sewa tidak bisa dialihkan sepihak. Buat addendum atau perjanjian baru tiga pihak (CV, PT, dan mitra).
- Merek yang terdaftar atas nama sekutu atau CV dialihkan dan pengalihannya dicatat di DJKI.
- Karyawan dipindahkan dengan persetujuan mereka. Perhatikan masa kerja: sepakati secara tertulis apakah masa kerja di CV diakui oleh PT, atau CV menyelesaikan hak-hak karyawan lebih dulu sesuai UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.
- Rekening bank dan BPJS dibuka atau didaftarkan ulang atas nama PT.
Langkah 3: Menyelesaikan utang dan pajak CV
Berdirinya PT tidak menghapus utang CV. Kreditur CV tetap dapat menagih CV, dan bila harta CV tidak cukup, sekutu komplementer tetap dapat dikejar secara pribadi. Pilihannya: lunasi utang CV, atau alihkan utang kepada PT melalui perjanjian pengambilalihan utang yang disetujui kreditur.
Dari sisi pajak, CV adalah wajib pajak badan tersendiri. Laporkan SPT terakhir, selesaikan tunggakan, dan bila CV adalah PKP, perhatikan kewajiban PPN atas pengalihan barang. Konsultasikan dengan konsultan pajak karena perlakuannya bergantung pada cara aset dialihkan.
Langkah 4: Membubarkan CV
Setelah usaha berjalan di PT dan kewajiban CV selesai, sekutu membuat akta pembubaran CV di hadapan notaris, lalu mencatatkan pembubaran di SABU. Cabut NIB CV di OSS dan ajukan penghapusan NPWP CV ke kantor pajak. Simpan arsip pembukuan CV karena kewajiban menyimpan dokumen pajak tetap berlaku selama jangka waktu tertentu.
Jangan membiarkan CV "tidur" tanpa dibubarkan. CV yang masih terdaftar tetap berkewajiban melapor pajak, dan dendanya bisa menumpuk.
Perkiraan waktu dan biaya
Pendirian PT hingga terbit NIB biasanya bisa selesai dalam hitungan hari kerja bila dokumen lengkap. Yang memakan waktu justru pengalihan aset, balik nama, dan negosiasi kontrak, yang bisa berlangsung beberapa minggu sampai bulan. Biaya terdiri atas honorarium notaris dan PPAT, PNBP pengesahan, BPHTB dan PPh bila ada pengalihan tanah, serta biaya balik nama kendaraan. Minta rincian tertulis dari notaris sejak awal.
Hal yang sering keliru
- Mengira cukup mengganti akta CV dan semua izin otomatis menjadi milik PT.
- Memakai PT baru untuk berutang sambil membiarkan utang lama CV tak terurus, padahal sekutu komplementer tetap bisa ditagih pribadi.
- Memindahkan karyawan tanpa kesepakatan tertulis soal masa kerja sehingga memicu sengketa pesangon.
- Lupa membalik nama merek, kendaraan, dan rekening, sehingga aset usaha tetap atas nama pribadi sekutu.
- Tidak membubarkan CV dan tidak menghapus NPWP-nya sehingga denda keterlambatan SPT terus muncul.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah nama CV bisa dipakai untuk PT?
Bisa, sepanjang nama itu memenuhi syarat penamaan PT dan belum dipakai atau dipesan PT lain. Notaris akan mengecek ketersediaan nama di SABH.
Apakah pengalaman kerja CV bisa diklaim PT untuk tender?
Umumnya pengalaman melekat pada badan usaha yang melaksanakannya. Periksa syarat masing-masing pengadaan karena ada yang menerima pengalaman badan usaha sebelumnya bila ada pengalihan usaha, ada pula yang tidak.
Haruskah CV dibubarkan setelah PT berdiri?
Tidak wajib, CV boleh tetap ada. Namun selama terdaftar, CV tetap punya kewajiban pajak dan pelaporan, jadi bubarkan bila memang tidak dipakai.
Bagaimana dengan sekutu yang tidak mau ikut ke PT?
Sekutu yang menolak tidak bisa dipaksa menjadi pemegang saham. Selesaikan haknya di CV terlebih dahulu, misalnya pembayaran bagian modal dan keuntungan, sesuai akta CV.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Permenkumham 21/2021 (pasal.id) — pasal.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 16–35 tentang persekutuan firma dan komanditer)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam kategori yang sama
- Merek Kolektif untuk Kelompok UMKM dan Koperasi: Syarat, Aturan Pemakaian, dan Cara Mendaftar
- Merek Kolektif untuk Kelompok UMKM dan Koperasi: Syarat, Aturan Pemakaian, dan Cara Mendaftar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.