Bisnis, UMKM & Start-Up

Merek Kolektif untuk Kelompok UMKM dan Koperasi: Syarat, Aturan Pemakaian, dan Cara Mendaftar

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Beberapa UMKM ingin memakai satu merek bersama? Pahami merek kolektif, isi wajib aturan pemakaiannya, cara mendaftar ke DJKI, dan risiko bila anggota keluar.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Merek kolektif adalah satu merek yang dipakai bersama oleh beberapa orang atau badan usaha untuk barang atau jasa dengan karakteristik yang sama.
    • Permohonan wajib menyatakan tegas bahwa merek akan dipakai sebagai merek kolektif dan dilampiri ketentuan penggunaannya (Pasal 46 UU 20/2016).
    • Ketentuan penggunaan minimal mengatur standar mutu produk, cara pengawasan, dan sanksi bagi anggota yang melanggar.
    • Pemohonnya sebaiknya badan yang jelas, misalnya koperasi, asosiasi, atau badan usaha milik desa, agar hak atas merek tidak dikuasai satu orang.

    Apa itu merek kolektif

    Bayangkan sepuluh perajin keripik di satu desa ingin menjual produknya dengan satu nama bersama, misalnya "Keripik Lembah Hijau". Masing-masing tetap memproduksi sendiri, tetapi kemasannya memakai logo yang sama agar lebih dikenal pembeli dan mudah masuk ke toko modern. Kebutuhan seperti inilah yang dijawab oleh merek kolektif.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mendefinisikan merek kolektif sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu, yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakannya dengan barang atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4).

    Jadi, berbeda dengan merek biasa yang dipakai satu pemilik, merek kolektif sejak awal dirancang untuk dipakai banyak pelaku usaha sekaligus, dengan satu aturan main yang mengikat semuanya.

    Bedanya dengan merek biasa, lisensi, dan indikasi geografis

    • Merek biasa yang dimiliki bersama: beberapa orang tercatat sebagai pemilik, tetapi tidak ada aturan pemakaian yang wajib dilampirkan. Ini rawan sengketa ketika salah satu pemilik ingin keluar atau menjual hak.
    • Lisensi merek: satu pemilik memberi izin kepada pihak lain, biasanya dengan royalti. Penerima lisensi tidak ikut memiliki merek dan bergantung pada perjanjian.
    • Merek kolektif: dipakai bersama oleh anggota berdasarkan ketentuan penggunaan yang ikut didaftarkan, sehingga standar dan sanksinya bersifat terbuka dan mengikat.
    • Indikasi geografis: melindungi nama asal daerah yang ciri produknya dipengaruhi faktor alam dan manusia setempat, seperti kopi atau tenun khas daerah. Indikasi geografis bukan milik perorangan dan prosedurnya berbeda.

    Bila produk Anda belum punya ciri khas yang terikat pada wilayah tertentu, merek kolektif biasanya lebih cepat dan sederhana daripada indikasi geografis. Keduanya juga bisa berjalan berdampingan.

    Syarat khusus permohonan merek kolektif

    Pada dasarnya permohonan merek kolektif mengikuti syarat permohonan merek biasa: data pemohon, label merek, kelas dan uraian barang atau jasa, serta pembayaran biaya. Namun Pasal 46 UU Merek menambahkan dua syarat khusus.

    1. Pernyataan tegas. Permohonan hanya dapat diterima sebagai merek kolektif jika dalam permohonan dinyatakan dengan jelas bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif (Pasal 46 ayat (1)).
    2. Salinan ketentuan penggunaan. Permohonan wajib disertai salinan ketentuan penggunaan merek sebagai merek kolektif (Pasal 46 ayat (2)). Dokumen ini ibarat "buku aturan" bagi seluruh anggota.

    Ketentuan penggunaan itu paling sedikit memuat tiga hal (Pasal 46 ayat (3)): sifat, ciri umum, atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan; pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek; dan sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan.

    Menyusun ketentuan penggunaan yang benar-benar bisa dijalankan

    Banyak kelompok usaha menyalin contoh aturan dari internet tanpa menyesuaikannya. Akibatnya, aturan tidak pernah ditegakkan dan merek kolektif kehilangan nilainya. Berikut isi yang sebaiknya ada, dengan contoh untuk kelompok keripik tadi:

    • Siapa yang boleh memakai. Misalnya hanya anggota koperasi yang telah lulus pemeriksaan produk dan menandatangani pernyataan tunduk pada aturan.
    • Standar produk. Bahan baku (singkong lokal), kadar minyak, berat bersih, masa simpan, label komposisi, serta izin edar seperti SPP-IRT dan sertifikat halal bila diwajibkan.
    • Cara memakai logo. Ukuran, warna, posisi di kemasan, dan larangan mengubah logo atau menggabungkannya dengan merek lain tanpa izin.
    • Pengawasan. Siapa pengawasnya (misalnya tim mutu koperasi), seberapa sering pemeriksaan, dan cara pengambilan sampel produk.
    • Sanksi bertahap. Teguran tertulis, penghentian sementara hak pakai, hingga pencabutan keanggotaan dan penarikan produk berlogo dari pasar.
    • Iuran dan pembagian biaya. Biaya pendaftaran, perpanjangan, promosi bersama, dan penanganan sengketa.
    • Keluar dan masuk anggota. Anggota yang keluar wajib berhenti memakai merek dalam jangka waktu tertentu dan menghabiskan atau menarik sisa kemasan.
    Alur menyiapkan merek kolektif1Rapat anggotaSepakati nama & logo2PenelusuranCek database DJKI3Aturan pakaiMutu, awasi, sanksi4Ajukan daringPilih merek kolektif5JalankanAwasi & tegakkan
    Alur menyiapkan merek kolektif. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Siapa sebaiknya menjadi pemohon

    Hukum memungkinkan merek kolektif dimohonkan oleh orang atau badan. Dalam praktik, sebaiknya pemohon adalah wadah yang mewakili kelompok, misalnya koperasi, asosiasi berbadan hukum, BUMDes, atau perkumpulan. Bila merek didaftarkan atas nama ketua kelompok pribadi, merek itu secara hukum menjadi hak pribadinya, dan masalah muncul saat ketua berganti, meninggal, atau berselisih dengan anggota.

    Pemerintah daerah juga kerap memfasilitasi merek kolektif untuk produk unggulan daerah. Sebelum menerima fasilitasi, tanyakan atas nama siapa merek akan didaftarkan dan bagaimana hak anggota diatur.

    Langkah pendaftaran ke DJKI

    1. Sepakati nama dan logo dalam rapat anggota, lalu catat dalam notulen.
    2. Lakukan penelusuran merek di pangkalan data merek DJKI untuk memastikan tidak ada merek yang sama pada pokoknya di kelas yang sama.
    3. Susun ketentuan penggunaan dengan tiga isi wajib tadi dan sahkan dalam rapat anggota.
    4. Ajukan permohonan daring melalui layanan merek DJKI, pilih jenis merek kolektif, unggah label, ketentuan penggunaan, dan dokumen pemohon, lalu bayar biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku.
    5. Pantau proses pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif, serta tanggapi bila ada usulan penolakan.

    Seperti merek biasa, perlindungan merek terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Simpan bukti pendaftaran di sekretariat kelompok, bukan di rumah pengurus.

    Bila ada anggota yang melanggar atau pihak luar meniru

    Terhadap anggota yang tidak memenuhi standar, pemilik merek menjalankan sanksi sesuai ketentuan penggunaan. Karena aturan itu didaftarkan, anggota tidak bisa berdalih tidak tahu.

    Terhadap pihak luar yang memakai merek yang sama pada pokoknya tanpa hak, pemilik merek kolektif mempunyai hak yang sama seperti pemilik merek terdaftar lain: mengirim somasi, mengajukan gugatan ganti rugi dan penghentian pemakaian ke Pengadilan Niaga, atau melapor secara pidana berdasarkan ketentuan pidana UU Merek. Tindak pidana merek merupakan delik aduan, sehingga pemilik merek yang harus aktif melapor.

    • Kumpulkan bukti: foto produk tiruan, nota pembelian, tautan toko daring, dan tanggal temuan.
    • Bandingkan dengan sertifikat dan ketentuan penggunaan yang terdaftar.
    • Utamakan teguran tertulis sebelum menempuh jalur hukum agar biaya tidak membengkak.

    Hal yang sering keliru

    • Mendaftarkan merek kelompok atas nama ketua pribadi sehingga anggota tidak punya kepastian hak.
    • Mengira merek kolektif sama dengan indikasi geografis, padahal syarat dan tujuannya berbeda.
    • Melampirkan ketentuan penggunaan yang tidak pernah dijalankan, sehingga mutu produk antaranggota timpang.
    • Lupa mengatur kewajiban anggota yang keluar untuk berhenti memakai merek.
    • Tidak memperpanjang merek setelah 10 tahun karena tidak jelas siapa pengurus yang bertanggung jawab.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah anggota boleh tetap memakai merek pribadinya sendiri?

    Boleh, sepanjang ketentuan penggunaan tidak melarang. Banyak kelompok memakai merek kolektif sebagai "payung" dan merek pribadi sebagai pembeda di kemasan yang sama.

    Berapa biaya pendaftaran merek kolektif?

    Biaya mengikuti tarif PNBP Kementerian Hukum yang berlaku saat permohonan. Cek tarif terbaru di laman resmi DJKI sebelum mengajukan karena tarif dapat berubah.

    Bisakah merek kolektif dialihkan?

    Merek kolektif terdaftar pada prinsipnya dapat dialihkan, tetapi pengalihan harus dicatat di DJKI. Atur dalam anggaran dasar koperasi atau ketentuan penggunaan siapa yang berwenang menyetujuinya.

    Apakah merek kolektif bisa dilisensikan kepada pihak luar?

    UU Merek membatasi lisensi merek kolektif. Pastikan ketentuan terbaru sebelum memberi izin pakai kepada nonanggota, dan konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar.

    Bagaimana jika kelompok bubar?

    Merek tetap milik pemohon yang tercatat. Tentukan sejak awal nasib merek bila kelompok bubar, misalnya dialihkan kepada koperasi lain atau dibiarkan berakhir.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 1 angka 4, Pasal 46 dan seterusnya), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    • Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum yang berlaku

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp