Hukum Waris

Menghitung Bagian Waris: Contoh Sederhana untuk Keluarga

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh hitungan bagian waris secara sederhana menurut KHI dan KUH Perdata, mulai dari harta bersama, utang, hingga bagian istri dan anak.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sebelum menghitung waris, pisahkan harta bersama, utang, dan biaya pengurusan jenazah.
    • KHI: anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan; istri 1/8 bila ada anak.
    • KUH Perdata: istri dan anak umumnya mendapat bagian sama besar.
    • Hitungan ini hanya contoh; kasus nyata bisa berbeda.
    Langkah Menghitung Waris1Total hartadan utang2Pisahkan hartabersama3Kurangi biayadan utang4Tentukanahli waris5Bagi sesuaiaturan
    Langkah menghitung.

    Mulai dari harta yang benar

    Kesalahan terbesar dalam menghitung waris adalah langsung membagi seluruh harta. Padahal yang dibagi hanyalah harta peninggalan pewaris. Bila pewaris menikah dan hartanya dikumpulkan selama pernikahan, sebagian harta itu adalah harta bersama. Pasal 96 KHI dan Pasal 35 UU 1/1974 mengarah pada pemisahan bagian pasangan yang hidup lebih lama sebelum warisan dihitung.

    Setelah harta bersama dipisahkan, kurangi biaya perawatan dan pemakaman, utang pewaris, dan wasiat bila ada. Sisa itulah yang menjadi warisan.

    Contoh menurut KHI

    Contoh: Pak Hendra wafat. Harta bersama bernilai Rp1,2 miliar, tanpa utang. Ahli warisnya: istri, Bu Wati, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Separuh harta bersama, Rp600 juta, adalah hak Bu Wati sebagai pasangan. Sisa Rp600 juta adalah warisan Pak Hendra.

    Menurut Pasal 180 KHI, janda mendapat seperdelapan bila pewaris meninggalkan anak. Jadi Bu Wati mendapat Rp75 juta dari warisan. Sisa Rp525 juta dibagi kepada anak-anak dengan perbandingan dua untuk laki-laki dan satu untuk perempuan (Pasal 176 KHI). Total bagian ada lima, sehingga satu bagian bernilai Rp105 juta. Setiap anak laki-laki menerima Rp210 juta, anak perempuan menerima Rp105 juta.

    Pengecekan: 75 juta ditambah 420 juta ditambah 105 juta sama dengan 600 juta. Dengan demikian Bu Wati secara keseluruhan memegang Rp675 juta, yaitu Rp600 juta bagian harta bersama ditambah Rp75 juta warisan.

    Contoh menurut KUH Perdata

    Dalam KUH Perdata, suami atau istri yang ditinggalkan dan anak-anak termasuk golongan pertama. Pasal 852 menyatakan bagian mereka sama besar. Bila ahli warisnya istri dan tiga anak, warisan dibagi menjadi empat bagian yang sama.

    Dengan angka yang sama, yaitu warisan Rp600 juta dan empat ahli waris, setiap orang menerima Rp150 juta. Perhatikan bahwa jenis kelamin anak tidak memengaruhi besar bagian. Di sinilah perbedaan mendasar dengan KHI.

    Warisan Rp600 Juta: Dua HasilKHIIstri: Rp75 jutaAnak laki-laki: Rp210 juta (x2)Anak perempuan: Rp105 jutaAnak laki-laki dua bagianKUH PerdataIstri: Rp150 jutaAnak laki-laki: Rp150 juta (x2)Anak perempuan: Rp150 jutaSemua bagian sama besar
    Hasil berbeda untuk contoh sama.

    Bagaimana bila ada utang dan wasiat

    Utang pewaris dibayar dari harta peninggalan terlebih dahulu. Bila utang Rp100 juta, harta warisan yang dibagi berkurang menjadi Rp500 juta pada contoh di atas. Wasiat dalam hukum Islam dibatasi sampai sepertiga harta dan tidak diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris lain menyetujui. Karena itu, periksa dahulu apakah ada surat wasiat.

    Bila ada anak yang masih di bawah umur, harta bagian mereka perlu dikelola oleh wali. Jangan membagi tanpa memikirkan pengelolaan bagian anak tersebut.

    Yang Perlu DisiapkanvDaftar seluruh harta dan nilainyavDaftar utang pewarisvBukti harta bersamavSurat wasiat (bila ada)vSilsilah dan data ahli waris
    Daftar.

    Menyusun catatan hitungan

    Catat setiap langkah hitungan secara tertulis: total harta, bagian pasangan, utang, ahli waris, serta pecahan masing-masing. Catatan ini mempermudah verifikasi oleh notaris, hakim, atau mediator, dan mencegah kecurigaan antaranggota keluarga.

    Contoh tanpa anak

    Contoh: Pak Rudi wafat, tidak punya anak, dan meninggalkan istri serta ibu. Dalam KHI, istri mendapat seperempat bila pewaris tidak meninggalkan anak (Pasal 180), dan ibu mendapat sepertiga bila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih (Pasal 178). Sisa dapat dibagi sesuai ahli waris lain yang ada, misalnya ayah atau saudara. Bila hanya ada dua orang ini, muncul persoalan sisa harta, yang dalam hukum Islam dikenal dengan konsep radd dan dibahas pada artikel tersendiri.

    Hitungan seperti ini cepat menjadi rumit bila ada banyak jenis ahli waris. Karena itu, jangan mengandalkan kalkulator dari internet semata. Mintalah pengadilan agama, notaris, atau ahli faraidh untuk memverifikasi hitungan Anda.

    Kapan hitungan sebaiknya diverifikasi?

    Verifikasi sebaiknya dilakukan bila ada ahli waris di luar anak dan pasangan, bila ada wasiat, hibah semasa hidup, utang besar, atau bila pewaris pernah menikah lebih dari sekali. Dalam kondisi tersebut, satu kesalahan kecil dapat berakibat pada sengketa panjang antara saudara.

    Kesimpulan praktis

    Hitungan waris yang baik berawal dari data yang benar dan berakhir dengan catatan yang dapat diperiksa semua ahli waris. Bila hasil terasa janggal, mintalah penjelasan hakim atau notaris sebelum bertindak.

    Hal yang sering keliru

    • Menghitung waris dari seluruh harta bersama tanpa memisahkan bagian pasangan.
    • Mengabaikan utang pewaris yang harus dilunasi dahulu.
    • Menganggap semua keluarga memakai aturan yang sama; agama dan pilihan hukum menentukan.
    📌 Catatan

    Contoh angka di atas sengaja disederhanakan untuk edukasi, bukan nasihat hukum. Kasus nyata dapat melibatkan lebih banyak ahli waris, wasiat, dan hibah.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KHI Pasal 96, 176, 180
    • KUH Perdata Pasal 852
    • UU 1/1974 Pasal 35

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp