Hukum Waris

Legitime Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tak Bisa Dihapus Wasiat

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Penjelasan awam tentang legitime portie atau bagian mutlak dalam KUH Perdata: siapa yang dilindungi, cara menghitungnya, dan bedanya dengan batas sepertiga wasiat dalam KHI.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Legitime portie adalah bagian minimum yang dijamin undang-undang bagi ahli waris tertentu.
    • Wasiat atau hibah tidak boleh mengurangi bagian ini; yang berlebihan dapat dikurangi.
    • Konsep ini berasal dari KUH Perdata; KHI mengatur batas sepertiga untuk wasiat.
    • Hitungan dilakukan setelah utang dan biaya dilunasi.
    Cara menghitung bagian mutlak1Hitung hartabersih2Bagian tanpawasiat3Kalikanpecahan mutlak4Cek wasiatdan hibah5Kurangi bilaberlebihan
    Alur sederhana, contoh angka ada di teks.

    Apa itu legitime portie

    Legitime portie adalah bagian dari harta peninggalan yang oleh undang-undang disediakan bagi ahli waris tertentu dalam garis lurus, dan tidak dapat dikurangi oleh pewaris melalui hibah atau wasiat. Pasal 913 KUH Perdata menyebutnya sebagai bagian dari harta yang harus diberikan kepada para ahli waris menurut undang-undang.

    Tujuannya melindungi keluarga inti, terutama anak, agar tidak sepenuhnya tersingkir karena kehendak pewaris. Konsep ini berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUH Perdata.

    Siapa yang dilindungi dan berapa bagiannya

    Untuk anak sah dalam garis lurus ke bawah, Pasal 914 menetapkan bagian mutlak: satu anak sebesar setengah dari bagiannya menurut undang-undang, dua anak masing-masing dua pertiga, dan tiga anak atau lebih tiga perempat. Untuk ahli waris garis lurus ke atas, bagian mutlaknya setengah dari bagian menurut undang-undang (Pasal 915).

    Ketentuan mengenai anak luar kawin yang diakui memiliki aturan khusus. Karena kompleks, perhitungannya sebaiknya dikonsultasikan kepada notaris atau advokat.

    Dua pendekatan melindungi ahli warisKUH PerdataAda legitime portie (bagian mutlak)Pecahan tergantung jumlah anakKelebihan wasiat dapat dikurangiPembagian di pengadilan negeriKompilasi Hukum IslamTidak ada legitime portieWasiat paling banyak sepertiga hartaBagian ahli waris sudah ditentukanPerkara ke pengadilan agama
    Tujuan sama: melindungi hak ahli waris.

    Contoh perhitungan

    Contoh: Pak Hadi, tunduk pada KUH Perdata, meninggal meninggalkan harta bersih Rp900 juta dan dua anak, Bayu dan Citra. Tanpa wasiat, masing-masing menerima Rp450 juta.

    Bagian mutlak masing-masing adalah dua pertiga dari Rp450 juta, yaitu Rp300 juta, sehingga total bagian mutlak Rp600 juta. Sisa Rp300 juta adalah bagian bebas yang boleh diwasiatkan Pak Hadi kepada siapa pun. Bila ia mewasiatkan Rp500 juta kepada pihak lain, kelebihan Rp200 juta dapat dikurangi.

    Pengurangan hibah dan wasiat (inkorting)

    Jika wasiat atau hibah melampaui bagian bebas, ahli waris yang bagian mutlaknya terganggu dapat menuntut pengurangan. KUH Perdata mengatur hal ini sekitar Pasal 920 dan seterusnya; pengurangan umumnya dimulai dari wasiat, baru kemudian hibah yang paling akhir.

    Tuntutan ini harus diajukan melalui pengadilan, dan perlu bukti nilai harta serta hibah yang pernah diberikan. Bukti nilai penting karena hibah semasa hidup juga diperhitungkan.

    Bedanya dengan hukum waris Islam

    Dalam KHI tidak dikenal legitime portie. Sebagai gantinya, wasiat dibatasi paling banyak sepertiga dari harta (Pasal 195 ayat 2), dan bagian ahli waris telah ditentukan pasti. Tujuannya sama, yakni melindungi hak ahli waris, namun mekanismenya berbeda.

    Karena itu, pertanyaan pertama selalu: hukum mana yang berlaku? Perbedaan agama dan kebiasaan keluarga dapat menentukan pengadilan dan aturan yang dipakai.

    Tips untuk pembuat wasiat dan ahli waris

    Pembuat wasiat sebaiknya menghitung bagian mutlak lebih dulu agar wasiatnya tidak berpotensi dikurangi. Notaris dapat membantu perhitungan dan perumusan.

    Ahli waris yang merasa dirugikan sebaiknya menghitung dahulu dengan data lengkap sebelum menggugat, sambil membuka ruang musyawarah. Jalan damai sering menghasilkan pembagian yang lebih cepat dan lebih tenang.

    Peran pasangan hidup terlama

    Sejak perubahan lama dalam hukum, pasangan yang hidup terlama dalam KUH Perdata diperlakukan setara dengan anak sebagai ahli waris golongan pertama. Maka dalam perhitungan, jumlah ahli waris termasuk pasangan perlu dihitung dengan cermat.

    Sebagian harta juga merupakan harta bersama yang lebih dulu dibagi dengan pasangan sebelum warisan dihitung. Banyak kekeliruan terjadi karena harta bersama tidak dipisahkan dari harta pewaris.

    Menyiapkan bukti dan strategi

    Bila Anda menuntut pengurangan, siapkan bukti nilai: sertifikat, laporan penilai, atau catatan transaksi. Nilai harta dihitung pada saat pewaris meninggal, bukan pada saat hibah dibuat, sehingga bukti yang akurat penting.

    Pertimbangkan musyawarah dengan penerima wasiat sebelum menggugat. Banyak penerima bersedia melepas kelebihan secara sukarela setelah memahami hitungannya, sehingga konflik tidak perlu berlarut.

    Catat semua langkah dan komunikasi dengan rapi; catatan itu membantu bila akhirnya perkara harus diperiksa pengadilan.

    Data untuk menghitung bagian mutlakNilai seluruh harta peninggalanDaftar utang dan biaya pewarisDaftar ahli waris dalam garis lurusSalinan wasiatCatatan hibah semasa hidupTaksiran nilai aset tidak likuidKonsultasi notaris atau advokat
    Data lengkap membuat hitungan akurat.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira wasiat selalu menang atas hak anak; padahal bagian mutlak dapat dituntut.
    • Menghitung dari harta kotor tanpa memperhitungkan utang dan biaya.
    • Menerapkan legitime portie pada keluarga muslim yang tunduk pada KHI.
    📌 Catatan

    Hitungan bagian mutlak dapat rumit bila ada hibah, anak luar kawin, atau pasangan yang masih hidup. Mintalah bantuan notaris atau advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • KUH Perdata Buku II tentang pewarisan dan wasiat — peraturan.bpk.go.id
    • KUH Perdata Pasal 913-929
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Buku III Wasiat

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUH Perdata Pasal 913, 914, 915, 920
    • Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 ayat 2

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp