Koordinasi Lintas Instansi dalam Satu Data Indonesia: Siapa Mengoordinasikan Siapa?
Koordinasi lintas instansi menjadi inti Satu Data Indonesia. Artikel ini membahas peran lembaga penyelenggara, mekanisme yang masih belum jelas, dan cara praktis instansi bersiap.
Isi artikel
- Menurut pemberitaan, lembaga penyelenggara SDI mengoordinasikan pembina, produsen, dan wali data.
- Koordinasi dimaksudkan agar standar, metadata, dan kode referensi seragam antarinstansi.
- Mekanisme koordinasi, forum, dan penyelesaian perbedaan belum kami temukan penjelasannya.
- Instansi dapat mulai membenahi data internal sambil menunggu aturan pelaksana.
Mengapa koordinasi dibutuhkan
Data pemerintah tersebar di kementerian, lembaga, daerah, dan desa. Tanpa koordinasi, setiap instansi mencatat dengan caranya sendiri sehingga hasilnya sulit dibandingkan.
Satu Data Indonesia (SDI) dimaksudkan menyelesaikan masalah itu dengan standar bersama dan peran yang jelas.
Akibatnya, pembuat kebijakan sering menghadapi dua angka berbeda untuk hal yang sama dan harus memilih tanpa dasar yang jelas. Koordinasi yang baik membantu menghindari keadaan seperti itu dan menghemat waktu perencanaan. Selain itu, koordinasi yang rapi juga mengurangi permintaan data berulang kepada instansi yang sama, sehingga pegawai dapat memakai waktunya untuk pekerjaan inti.
Koordinator yang dilaporkan
Menurut pemberitaan, lembaga penyelenggara SDI mengoordinasikan pembina, produsen, dan wali data, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini harus dibentuk paling lama satu tahun.
Sebelum lembaga terbentuk, belum jelas siapa yang menjalankan koordinasi, kecuali ketentuan peralihan mengaturnya.
Karena batas satu tahun itu berasal dari pemberitaan, pembaca perlu memeriksa naskah resmi untuk memastikan titik awalnya. Selama menunggu, instansi tetap dapat berkoordinasi lewat forum yang sudah ada. Hingga lembaga itu terbentuk, forum koordinasi lama dan hubungan kerja antarpetugas data tetap menjadi sarana yang paling dapat diandalkan oleh instansi.
- Lembaga penyelenggara mengoordinasikan pembina, produsen, dan wali data.
- Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden.
- Lembaga harus dibentuk paling lama satu tahun menurut Medcom.
Koordinasi vertikal dan horizontal
Koordinasi vertikal terjadi antara pusat, daerah, dan desa, sedangkan koordinasi horizontal terjadi antarkementerian atau antardinas. Pemberitaan menyebut kewenangan berjenjang pusat, daerah, dan desa atau kelurahan.
Keduanya sama pentingnya karena data sering mengalir dari bawah ke atas dan dibutuhkan di banyak unit sekaligus.
Koordinasi antarinstansi yang berbeda tingkat sering lebih sulit karena perbedaan kapasitas dan kepentingan. Daerah kecil mungkin perlu pendampingan agar dapat mengikuti ritme koordinasi yang ditetapkan pusat. Dalam jangka panjang, koordinasi vertikal yang baik juga membuat data dari desa mudah diperiksa oleh kabupaten tanpa harus mengulang pencatatan dari awal.
- Antarkementerian dan lembaga.
- Antara pusat dan daerah.
- Antara daerah dan desa atau kelurahan.
- Antarperangkat daerah.
Alat koordinasi yang dilaporkan
Pemberitaan menyebut Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, Siklus SDI, katalog data nasional, dan infrastruktur SDI. Semuanya merupakan alat untuk menyelaraskan kerja.
Rincian isi dan penyusunnya belum kami temukan, sehingga tidak dapat diuraikan lebih jauh.
Sebagai gambaran, Rencana Induk dapat dipahami sebagai peta arah jangka panjang, sedangkan Arsitektur memberi gambaran teknis sistem. Pengertian ini adalah dugaan umum penulis dan perlu dicek pada naskah resmi. Alat-alat ini baru dapat dinilai manfaatnya setelah diterapkan dan dievaluasi secara terbuka.
Bila terjadi perbedaan data
Perbedaan angka antarinstansi kerap terjadi karena definisi dan waktu pencatatan berbeda. Standar bersama memudahkan penelusuran penyebabnya.
Siapa yang memutuskan data mana yang dipakai bila instansi tidak sepakat belum diketahui dan perlu dicek pada aturan turunan.
Dalam banyak kasus, perbedaan data bukan karena kesalahan, melainkan karena tujuan pencatatan berbeda. Karena itu penyelesaiannya perlu dimulai dari memahami konteks masing-masing data, bukan menyalahkan salah satu pihak. Kejelasan jalur penyelesaian akan sangat menentukan apakah koordinasi berjalan efektif atau hanya menjadi seremoni.
Pengawasan dan akuntabilitas
Hasil pengawasan, menurut pemberitaan, dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Dengan begitu koordinasi yang buruk dapat terlihat dan ditindaklanjuti.
Masyarakat juga dapat memberi masukan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan data, sehingga koordinasi tidak hanya urusan internal pemerintah.
Jika masukan masyarakat diberi tempat yang jelas, koordinasi dapat diperkaya oleh informasi dari lapangan yang tidak selalu tertangkap oleh sistem pencatatan resmi. Dengan adanya laporan dan masukan, kualitas koordinasi dapat dievaluasi secara berkala dan diperbaiki sebelum persoalan menjadi besar.
- Hasil pengawasan dilaporkan kepada Presiden.
- Hasil pengawasan juga dilaporkan kepada DPR.
- Masyarakat dapat memberi masukan.
- Dugaan penyalahgunaan data dapat dilaporkan.
Persiapan praktis
Instansi dapat menunjuk satu petugas penghubung data, menyusun daftar data, dan mencatat perbedaan format dengan instansi lain. Langkah ini sederhana tetapi berguna.
Persiapan ini adalah saran penulis, bukan kewajiban yang sudah ditetapkan.
Petugas penghubung sebaiknya memahami data instansinya, mampu berkomunikasi dengan instansi lain, dan mengetahui batas kewenangan sebelum menjanjikan sesuatu atas nama pimpinan. Catat pula kendala yang dihadapi, karena catatan itu berguna sebagai masukan ketika lembaga penyelenggara mulai menyusun pedoman.
- Menunjuk petugas penghubung data.
- Menyusun daftar data dan klasifikasinya.
- Mencatat perbedaan format dengan instansi lain.
- Mengikuti pengumuman resmi tentang lembaga penyelenggara.
Contoh kasus
Contoh: Dinas pendidikan dan kantor agama di sebuah kabupaten mencatat jumlah sekolah dengan definisi berbeda. Petugas penghubung masing-masing bertemu, menyamakan definisi, lalu membuat satu daftar rujukan. Perbedaan yang tersisa dicatat dan dibawa ke forum koordinasi daerah untuk diputuskan bersama. Keduanya kemudian membuat catatan tertulis tentang kesepakatan itu dan membagikannya kepada unit terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman pada pencatatan periode berikutnya.
Hal yang sering keliru
- Mengira koordinasi hanya berarti rapat rutin tanpa standar.
- Mengira lembaga penyelenggara sudah bekerja sekarang.
- Mengira ada pihak yang pasti memutus perbedaan data.
Artikel ini bersumber dari pemberitaan. Mekanisme koordinasi resmi harus dicek pada naskah resmi dan aturan turunan. Pembaca dari instansi disarankan berkonsultasi dengan unit hukum sebelum mengubah prosedur internal.
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
- Bappenas: Undang-Undang Satu Data Indonesia Disahkan — www.bappenas.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
Dalam kategori yang sama
- Kritik Praktisi atas Ancaman Pidana 15 Tahun UU Satu Data: Efektifkah Mencegah Serangan Siber?
- Kualitas Data Pemerintah: Akurat, Mutakhir, dan Dapat Dipertanggungjawabkan
- KYC dan Verifikasi Wajah di Aplikasi Keuangan: Apa yang Disimpan dan Hak Anda
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.