Kompetensi Absolut dan Relatif: Memilih Pengadilan yang Tepat
Salah memilih pengadilan membuat gugatan tidak diterima. Pahami beda kewenangan absolut dan relatif sebelum mendaftarkan gugatan perdata.
Isi artikel
- Kompetensi absolut menentukan jenis pengadilan: umum, agama, tata usaha negara, atau militer.
- Kompetensi relatif menentukan pengadilan di wilayah mana, umumnya tempat tinggal tergugat.
- Salah pengadilan dapat berujung putusan tidak berwenang atau gugatan tidak diterima.
- Periksa isi perjanjian karena bisa memuat pilihan pengadilan.
Dua macam kewenangan
Kewenangan mengadili dalam hukum acara dibagi dua. Kompetensi absolut berkaitan dengan "jenis" pengadilan, sedangkan kompetensi relatif berkaitan dengan "wilayah" pengadilan.
Keduanya diperiksa hakim, dan tergugat dapat mengajukan keberatan atau eksepsi bila menurutnya gugatan diajukan ke pengadilan yang salah.
Kompetensi absolut
Peradilan di Indonesia terbagi menjadi peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Sengketa perdata umum seperti utang piutang, jual beli, atau perbuatan melawan hukum masuk peradilan umum.
Sengketa tertentu bagi yang beragama Islam, misalnya perkawinan dan waris, menjadi urusan pengadilan agama. Keputusan pejabat tata usaha negara digugat ke PTUN. Ada pula pengadilan khusus, seperti pengadilan hubungan industrial untuk perselisihan kerja.
Eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan kapan saja selama pemeriksaan, bahkan hakim dapat memperhatikannya karena jabatannya (Pasal 134 HIR).
Kompetensi relatif
Asas umumnya, gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (Pasal 118 ayat 1 HIR). Bila tergugat lebih dari satu, penggugat dapat memilih salah satu tempat tinggal tergugat.
Untuk sengketa benda tidak bergerak seperti tanah, gugatan dapat diajukan ke pengadilan di wilayah letak benda tersebut. Jika para pihak sepakat memilih domisili tertentu dalam akta, gugatan dapat diajukan ke sana.
Berbeda dari absolut, eksepsi kompetensi relatif harus diajukan pada kesempatan pertama, sebelum tergugat menjawab pokok perkara (Pasal 133 HIR).
Contoh
Contoh: Bu Ratna di Malang menggugat Pak Hendra yang tinggal di Surabaya karena utang. Tidak ada klausul pengadilan dalam perjanjian. Maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat tinggal tergugat, bukan Malang. Bila yang disengketakan tanah di Malang, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Malang. (Nama dan kasus fiktif.)
Akibat bila salah
Jika eksepsi dikabulkan, pengadilan menyatakan tidak berwenang. Penggugat harus mengajukan ulang ke pengadilan yang benar, dengan biaya dan waktu tambahan.
Bagaimana hakim memeriksa keberatan
Eksepsi kompetensi biasanya diputus lebih dahulu sebagai putusan sela. Jika hakim menyatakan berwenang, pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Jika tidak berwenang, perkara berhenti di tingkat itu.
Pihak yang tidak puas dengan putusan sela kompetensi umumnya baru dapat mengajukan keberatan bersama upaya hukum terhadap putusan akhir, sesuai ketentuan yang berlaku. Karena aturan teknis ini dapat berkembang, tanyakan kepada kepaniteraan atau advokat.
Tips praktis memilih pengadilan
Mulailah dari pertanyaan sederhana: apa pokok sengketanya, siapa lawannya, di mana ia tinggal, dan di mana objek sengketa berada. Jawaban keempat pertanyaan itu biasanya sudah cukup menunjukkan pengadilan yang benar.
Baca juga isi perjanjian. Banyak perjanjian memuat klausul domisili hukum atau penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Klausul arbitrase dapat menghilangkan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa sengketa tertentu.
Peran kepaniteraan
Petugas pendaftaran di pengadilan membantu memberi informasi umum tentang wilayah hukum dan tata cara pendaftaran, tetapi tidak memberi nasihat tentang isi gugatan atau strategi perkara. Bila ragu, bertanya sejak awal jauh lebih murah daripada mengulang pendaftaran di pengadilan lain.
Informasi wilayah hukum pengadilan juga dapat diperiksa melalui situs resmi pengadilan setempat.
Hal yang sering keliru
- Mengira boleh menggugat di kota penggugat; patokannya umumnya tempat tinggal tergugat.
- Terlambat mengajukan eksepsi relatif sehingga hak itu gugur.
- Mencampur sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan berbeda dalam satu gugatan.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Pembagian kewenangan bisa berubah karena undang-undang khusus; pastikan dengan advokat atau kepaniteraan.
- HIR Pasal 118, 133, 134
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- HIR Pasal 118, 133, 134
- UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Dalam kategori yang sama
- Pembuktian Perdata: Siapa yang Wajib Membuktikan Apa?
- Peninjauan Kembali (PK) Perdata: Alasan dan Tenggat
- Perlawanan terhadap Sita Eksekusi: Derden Verzet
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.