Hukum Keluarga

Kewajiban Anak Merawat Orang Tua Lanjut Usia

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Anak dewasa wajib memelihara orang tua yang membutuhkan menurut kemampuannya. Kenali dasar hukum, pembagian antar saudara, dan akibat penelantaran.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Anak yang sudah dewasa wajib memelihara orang tua menurut kemampuannya bila orang tua membutuhkan bantuan.
    • Dasarnya UU Perkawinan Pasal 46 ayat (2) dan KUH Perdata Pasal 321.
    • Merawat tidak harus serumah; bantuan biaya, perawatan, dan perhatian dapat dibagi antar saudara.
    • Menelantarkan orang tua dapat berakibat hukum bila memenuhi unsur penelantaran.
    Dari kebutuhan hingga kesepakatan1Orang tuabutuh bantuan2Rapatkeluarga3Bagi tugasbiaya dan rawat4Catatkesepakatan
    Pembagian peran antar saudara menghindarkan perselisihan.

    Apa kata hukum

    UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 46 ayat (1) menyatakan anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. Ayat (2) menegaskan bahwa bila anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya orang tua dan keluarga garis lurus ke atas yang memerlukan bantuannya.

    Bagi pembaca yang tunduk pada KUH Perdata, Pasal 321 mengatur kewajiban anak memberi nafkah kepada orang tua dan keluarga sedarah garis lurus ke atas yang berada dalam keadaan miskin. Jadi kewajiban ini berlaku, namun ukurannya selalu disesuaikan dengan kebutuhan penerima dan kemampuan pemberi.

    Menurut kemampuan, bukan menurut keinginan

    Hukum tidak menuntut anak mengorbankan seluruh penghasilannya. Kewajiban diukur dari dua sisi: seberapa besar kebutuhan orang tua, dan seberapa mampu anak. Anak yang berpenghasilan pas-pasan dan masih menanggung keluarganya sendiri tentu tidak dituntut sebanyak anak yang berkecukupan.

    Bentuk bantuan pun beragam: biaya berobat, kebutuhan sehari-hari, tempat tinggal, hingga waktu dan perhatian. Bagi orang tua lanjut usia, dukungan emosional sering sama pentingnya dengan uang.

    Bagaimana bila saudara lebih dari satu

    Kewajiban ini melekat pada setiap anak, bukan hanya anak sulung atau anak yang tinggal paling dekat. Dalam praktik, saudara dianjurkan bermusyawarah dan membagi tugas sesuai kemampuan masing-masing. Ada yang menanggung biaya bulanan, ada yang merawat langsung, ada yang mengurus pengobatan.

    Contoh: Bu Sari (72 tahun) memiliki tiga anak. Anak pertama, Pak Wahyu, tinggal di kota lain dan mengirim biaya bulanan. Anak kedua, Bu Rini, merawat sehari-hari. Anak ketiga, Pak Doni, menanggung biaya obat dan kontrol dokter. Mereka menuliskan pembagian itu dalam catatan keluarga agar tidak ada yang merasa berjalan sendirian.

    Tahapan penyelesaian bila terjadi sengketa1BicaraMusyawarahkeluarga2MediasiTokoh keluargaatau RT/RW3Bantuan hukumKonsultasiadvokat/LBH4GugatanJalan terakhirke pengadilan
    Penyelesaian damai lebih dulu, jalur pengadilan sebagai langkah terakhir.

    Bila orang tua ditelantarkan

    UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga melarang penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Lingkup rumah tangga mencakup orang yang memiliki hubungan keluarga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Penelantaran dapat berupa membiarkan orang yang menurut hukum wajib dihidupi atau dirawatnya tanpa nafkah, pengobatan, atau perawatan.

    Selain itu, UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan bahwa pemeliharaan lansia adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Pihak lain seperti dinas sosial dan panti dapat membantu, tetapi tidak menghapus kewajiban moral dan hukum keluarga.

    Hal yang perlu didata keluargaKondisi kesehatan dan kebutuhan orang tuaPenghasilan dan tanggungan tiap anakKartu BPJS Kesehatan dan dokumen berobatPembagian tugas yang disepakati bersamaBukti pengeluaran untuk perawatanRencana bila kondisi memburuk
    Pencatatan membantu bila kelak ada perbedaan pendapat antar saudara.

    Peran negara dan jaminan sosial

    Keluarga tidak sendirian. Orang tua lanjut usia dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan, program bantuan sosial dari pemerintah daerah, dan layanan puskesmas santun lansia. Memastikan orang tua terdaftar dalam jaminan kesehatan adalah bentuk pemeliharaan yang konkret dan murah dibandingkan beban biaya berobat mendadak.

    Bila orang tua memiliki pensiun atau tabungan sendiri, penghasilan itu lebih dulu dihitung sebagai sumber pemenuhan kebutuhannya, dan bantuan anak melengkapi kekurangannya.

    Peran panti dan perawat profesional

    Menitipkan orang tua di panti atau memakai jasa perawat bukan berarti melepaskan kewajiban. Selama orang tua setuju, tetap terlindungi, dan anak tetap membiayai serta mengunjungi, pilihan itu bisa menjadi bentuk pemeliharaan yang bertanggung jawab. Yang bermasalah adalah membiarkan orang tua tanpa pengurus, tanpa biaya, dan tanpa kabar.

    Libatkan orang tua dalam keputusan. Persetujuan dan kenyamanan beliau sangat penting, terutama bila beliau masih sehat secara mental.

    Bila anak tidak mampu

    Anak yang sendiri berkekurangan tidak dapat dipaksa memberi lebih dari kemampuannya. Ia dapat membantu dengan tenaga, waktu, atau mengurus akses bantuan pemerintah. Tidak dipenuhinya bantuan karena benar-benar tidak mampu berbeda dengan sengaja menelantarkan.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira hanya anak laki-laki atau anak sulung yang wajib. Kewajiban berlaku bagi semua anak yang sudah dewasa dan mampu.
    • Mengira wajib serumah. Hukum menekankan pemeliharaan, bukan tempat tinggal; bentuknya bisa berbeda.
    • Mengaitkan perawatan dengan warisan. Merawat orang tua adalah kewajiban, sedangkan hak waris diatur sendiri dan tidak otomatis lebih besar bagi yang merawat.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Bila terjadi perselisihan antar saudara, utamakan musyawarah dan konsultasikan dengan advokat agar langkah Anda sesuai dengan keadaan keluarga.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 46
    • KUH Perdata Pasal 321
    • UU 23/2004
    • UU 13/1998

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp