Kerja Remote atau WFH: Aturan Jam Kerja, Lembur, dan Biaya yang Perlu Disepakati Pekerja dan Pengusaha
Kerja dari rumah belum diatur khusus, tetapi aturan jam kerja dan lembur tetap berlaku. Ini strategi praktis menyusun kesepakatan WFH bagi pekerja dan pengusaha.
Isi artikel
- Belum ada pasal khusus tentang kerja remote; yang berlaku tetap aturan umum jam kerja, lembur, dan upah dalam PP 35/2021.
- Batas jam kerja 40 jam seminggu dan batas lembur 4 jam sehari serta 18 jam seminggu tetap mengikat meski bekerja dari rumah.
- Pesan kerja di luar jam kerja yang wajib dikerjakan bisa dihitung lembur; kuncinya ada perintah dan persetujuan lembur yang tercatat.
- Biaya internet, listrik, dan perangkat tidak otomatis ditanggung perusahaan, sehingga harus dituangkan tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebijakan WFH.
Apakah kerja remote diatur dalam hukum ketenagakerjaan?
Banyak orang mengira kerja dari rumah (work from home/WFH) atau kerja remote punya aturan tersendiri. Kenyataannya, sampai saat ini tidak ada pasal khusus yang mengatur kerja jarak jauh. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK hanya menyebut, dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, bahwa pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja termasuk ciri pekerjaan yang waktu kerjanya boleh diatur lebih pendek dari standar pada sektor tertentu.
Artinya, pekerja remote tetap pekerja biasa. Hubungan kerjanya tetap didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat pekerjaan, upah, dan perintah. Seluruh hak normatif, seperti upah minimum, BPJS, cuti tahunan, THR, dan pesangon bila di-PHK, tetap melekat. Lokasi kerja yang berpindah ke rumah tidak mengubah status hukum tersebut.
Yang sering menjadi masalah justru hal-hal yang tidak tertulis: kapan jam kerja dimulai dan berakhir, apakah pesan WhatsApp malam hari wajib dijawab, siapa yang membayar kuota internet, dan bagaimana kehadiran diukur. Karena itu strategi terbaik bagi kedua pihak adalah menuangkan semua itu secara tertulis.
Jam kerja tetap dibatasi meski bekerja dari rumah
Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021 menetapkan dua pola waktu kerja: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Batas ini tidak hilang hanya karena pekerja duduk di meja makan rumahnya.
Contoh: Rina, staf administrasi dengan pola 5 hari kerja, diminta tetap siaga membalas pesan atasan sampai pukul 21.00 setiap hari. Bila jam kerjanya pukul 08.00–17.00 dan ia benar-benar diwajibkan mengerjakan tugas setelah itu, kelebihan jam tersebut pada dasarnya merupakan kerja lembur yang harus memenuhi syarat dan dibayar.
- Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (Pasal 26 ayat (1)), tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi (Pasal 26 ayat (2)).
- Persetujuan lembur dari pekerja dapat diberikan melalui media digital (Pasal 28 ayat (1)), sehingga perintah lembur lewat surel atau aplikasi kerja sah dan sebaiknya disimpan.
- Upah lembur hari kerja biasa: jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam berikutnya 2 kali upah sejam (Pasal 31 ayat (1)).
- Upah sejam dihitung 1/173 kali upah sebulan (Pasal 32 ayat (2)).
Dengan upah Rp6.920.000 sebulan, upah sejam Rina sekitar Rp40.000. Lembur 3 jam pada hari kerja berarti 1,5 × Rp40.000 + 2 × 2 × Rp40.000 = Rp60.000 + Rp160.000 = Rp220.000.
Strategi praktis bagi pekerja
- Minta kebijakan WFH tertulis. Tanyakan apakah sudah ada addendum perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau surat keputusan tentang kerja remote. Bila belum ada, minta konfirmasi tertulis lewat surel mengenai jam kerja dan cara pelaporan.
- Catat jam kerja Anda sendiri. Simpan tangkapan layar log masuk aplikasi, riwayat surel, dan pesan perintah kerja beserta jamnya. Bukti ini penting bila kelak menuntut upah lembur.
- Bedakan pesan informatif dan perintah. Pesan yang hanya informasi tidak otomatis menjadi lembur. Yang dihitung adalah pekerjaan yang diperintahkan dan dikerjakan di luar jam kerja.
- Tanyakan tunjangan atau penggantian biaya. Bila Anda memakai laptop dan internet pribadi untuk pekerjaan, ajukan permintaan tunjangan komunikasi secara sopan dan tertulis.
- Jaga data perusahaan. Bekerja dari rumah tidak mengurangi kewajiban menjaga rahasia perusahaan. Kebocoran data karena kelalaian bisa menjadi alasan sanksi disiplin.
Strategi praktis bagi pengusaha
Bagi pengusaha, kebijakan WFH yang jelas mencegah tuntutan lembur yang menumpuk dan perselisihan soal kinerja. Kerangka yang disarankan:
- Tetapkan jam inti (misalnya 09.00–15.00) saat pekerja wajib dapat dihubungi, dan batas akhir komunikasi kerja.
- Atur prosedur lembur: lembur hanya sah bila diperintahkan atasan dan disetujui pekerja melalui sistem yang tercatat.
- Ukur kinerja dengan target dan hasil, bukan sekadar status daring.
- Tentukan siapa menanggung perangkat, internet, dan listrik; bila perusahaan meminjamkan laptop, buat berita acara serah terima.
- Atur keamanan data: VPN, larangan memakai perangkat bersama, dan prosedur bila perangkat hilang.
- Masukkan ketentuan WFH ke peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama agar mengikat secara umum, dan sosialisasikan kepada pekerja.
Mengubah pola kerja dari kantor ke rumah, atau sebaliknya, sebaiknya dirundingkan. Perubahan sepihak yang merugikan, misalnya memotong tunjangan transport tanpa kesepakatan atau memaksa pekerja menanggung seluruh biaya operasional, berpotensi menjadi perselisihan hak yang diselesaikan melalui bipartit.
Bila terjadi perselisihan
Langkah pertama selalu perundingan bipartit antara pekerja (atau serikat pekerja) dan pengusaha. Bawa catatan jam kerja dan bukti perintah. Bila tidak sepakat, pekerja dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja provinsi untuk pelanggaran hak normatif seperti upah lembur yang tidak dibayar, atau mencatatkan perselisihan ke dinas tenaga kerja kabupaten/kota untuk mediasi.
Pengusaha pun diuntungkan dengan dokumentasi yang rapi: kebijakan yang tertulis dan disosialisasikan menjadi bukti kuat bahwa pekerja mengetahui aturan main sejak awal.
Hal yang sering keliru
- Mengira pekerja WFH tidak berhak atas upah lembur. Batas jam kerja dan upah lembur PP 35/2021 tetap berlaku.
- Menganggap setiap pesan di luar jam kerja otomatis lembur, padahal yang dihitung adalah pekerjaan yang diperintahkan dan dikerjakan.
- Mengira perusahaan wajib menanggung semua biaya internet dan listrik tanpa kesepakatan; kewajiban itu muncul dari perjanjian atau kebijakan.
- Mengubah pola kerja atau memotong tunjangan secara sepihak tanpa perundingan.
- Tidak menyimpan bukti perintah kerja sehingga tuntutan lembur sulit dibuktikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan boleh memantau layar laptop saya saat WFH?
Pemantauan perangkat kerja milik perusahaan untuk keamanan umumnya dapat dilakukan bila diberitahukan sebelumnya dan dibatasi pada keperluan kerja. Karena menyangkut data pribadi, pemantauan sebaiknya diatur jelas dalam kebijakan tertulis.
Bolehkah perusahaan memotong tunjangan transport selama WFH?
Bila tunjangan transport bersifat tidak tetap dan dibayar berdasarkan kehadiran, pemotongan saat WFH umumnya dapat dibenarkan bila diatur. Bila merupakan tunjangan tetap yang dibayar tanpa melihat kehadiran, pengurangannya perlu kesepakatan.
Apakah kecelakaan saat bekerja di rumah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?
Kecelakaan yang terjadi saat melakukan pekerjaan dapat diajukan sebagai kecelakaan kerja, tetapi pembuktiannya lebih sulit di rumah. Catat waktu, tugas yang dikerjakan, dan segera laporkan ke perusahaan.
Saya dipanggil ke kantor mendadak padahal kontrak menyebut remote. Wajibkah datang?
Lihat dulu isi perjanjian kerja. Bila tempat kerja disepakati remote, perubahan sebaiknya dirundingkan. Bila perjanjian membolehkan penugasan ke kantor, perintah wajar tetap harus diikuti.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- PP 35/2021, JDIH DJSN — jdih.djsn.go.id
- PP 36/2021, peraturan.go.id — peraturan.go.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Pasal 21, 23, 26, 28, 31, 32)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam kategori yang sama
- Struktur dan Skala Upah: Kewajiban Pengusaha dan Cara Pekerja Meminta Kenaikan Gaji
- Struktur dan Skala Upah: Kewajiban Pengusaha dan Cara Pekerja Meminta Kenaikan Gaji
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.