Bisnis, UMKM & Start-Up

Keberatan (Oposisi) Merek di DJKI: Cara Menghadang Merek Mirip Selama Masa Pengumuman

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Ada permohonan merek yang mirip milik Anda? Ajukan keberatan selama 2 bulan masa pengumuman. Ini dasar hukum, alasan, alur sanggahan, dan jalur jika terlambat.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Setiap permohonan merek diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan (Pasal 14 UU 20/2016).
    • Selama masa pengumuman, pihak selain pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri, dengan biaya dan disertai alasan serta bukti (Pasal 16).
    • Pemohon dapat menjawab dengan sanggahan paling lama 2 bulan sejak salinan keberatan dikirim (Pasal 17). Keduanya dipertimbangkan dalam pemeriksaan substantif (Pasal 23).
    • Bila masa pengumuman terlewat dan merek sudah terdaftar, jalurnya beralih ke gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga (Pasal 76 dan 77).

    Merek tiruan muncul di daftar pengumuman

    Bu Wulan (nama samaran) menjual kopi kemasan bermerek "Senja Raya" dan sudah mendaftarkannya. Suatu hari, rekannya mengabarkan ada permohonan merek "Senja Rayya" untuk produk kopi juga. Permohonan itu masih berstatus diumumkan.

    Bu Wulan tidak perlu menunggu sampai merek itu terdaftar lalu menggugat. UU Merek menyediakan jalur yang lebih awal dan lebih murah, yaitu keberatan pada masa pengumuman. Dalam praktik, jalur ini sering disebut oposisi.

    Masa pengumuman: jendela dua bulan

    Menurut Pasal 14 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Menteri mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek paling lama 15 hari sejak tanggal penerimaan. Pengumuman berlangsung selama 2 bulan, melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

    Pasal 15 merinci isi pengumuman, antara lain nama dan alamat pemohon, kelas serta jenis barang atau jasa, tanggal penerimaan, dan label merek. Data ini cukup untuk menilai apakah merek tersebut mirip dengan milik Anda.

    Siapa yang boleh mengajukan keberatan

    Pasal 16 ayat (1) menyebut "setiap pihak". Penjelasannya membatasi: yang dimaksud adalah pihak selain pemohon atau kuasanya. Jadi, pemilik merek terdaftar, pemilik merek yang belum terdaftar, atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukannya.

    Keberatan diajukan tertulis kepada Menteri dan dikenai biaya. Besaran biaya mengikuti ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    Alasan yang dapat dipakai

    Pasal 16 ayat (2) mensyaratkan alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Alasannya merujuk ke Pasal 20 dan Pasal 21:

    DasarContoh alasan
    Pasal 21 ayat (1) huruf aPersamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu untuk barang/jasa sejenis
    Pasal 21 ayat (1) huruf b dan cPersamaan dengan merek terkenal milik pihak lain
    Pasal 21 ayat (3)Permohonan diajukan dengan iktikad tidak baik, misalnya meniru merek yang sudah dikenal
    Pasal 20 huruf e dan fTidak memiliki daya pembeda, atau merupakan nama umum
    Pasal 20 huruf cMemuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal atau kualitas

    Penjelasan Pasal 21 ayat (1) mengartikan "persamaan pada pokoknya" sebagai kemiripan karena unsur dominan. Kemiripan itu dapat berupa bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, atau persamaan bunyi ucapan.

    Alur setelah keberatan diajukan

    1. Salinan dikirim ke pemohon. Paling lama 14 hari sejak keberatan diterima (Pasal 16 ayat (3)).
    2. Pemohon menyampaikan sanggahan. Tertulis, paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan (Pasal 17).
    3. Pemeriksaan substantif. Keberatan dan sanggahan menjadi pertimbangan pemeriksa (Pasal 23 ayat (2)). Bila ada keberatan, pemeriksaan dimulai paling lama 30 hari setelah batas waktu sanggahan berakhir (Pasal 23 ayat (4)).
    4. Keputusan. Merek didaftar atau ditolak. Pihak yang mengajukan keberatan menerima tembusan pemberitahuannya (Pasal 24 ayat (8)).

    Pemohon yang ditolak dapat menanggapi dan kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding Merek (Pasal 24, 28, dan 29). Jadi, keberatan yang kuat sebaiknya disusun sejak awal dengan bukti lengkap.

    Bila masa pengumuman sudah lewat

    Setelah merek terdaftar, jalur yang tersedia adalah gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga (Pasal 76). Gugatan diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal 20 dan/atau 21. Pemilik merek yang belum terdaftar harus lebih dulu mengajukan permohonan kepada Menteri (Pasal 76 ayat (2)).

    Pasal 77 membatasi gugatan pembatalan dalam 5 tahun sejak tanggal pendaftaran. Batas itu tidak berlaku bila ada iktikad tidak baik atau merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Gugatan ke pengadilan umumnya lebih lama dan mahal daripada keberatan.

    Langkah praktis memantau dan mengajukan keberatan

    1. Pantau Berita Resmi Merek secara berkala. Gunakan pangkalan data kekayaan intelektual DJKI untuk mencari kata kunci merek Anda dan variasi ejaannya.
    2. Catat tanggal mulai pengumuman. Hitung batas dua bulan dan siapkan keberatan jauh sebelum berakhir.
    3. Kumpulkan bukti. Sertifikat merek, bukti pemakaian (nota penjualan, foto kemasan, iklan), dan bukti reputasi bila merek Anda dikenal.
    4. Susun perbandingan. Tampilkan label kedua merek berdampingan, uraikan unsur dominan, bunyi ucapan, dan kesamaan kelas barang.
    5. Ajukan lewat kanal resmi DJKI dan bayar biayanya. Simpan bukti pengajuan.

    Bu Wulan mengajukan keberatan dengan menunjukkan sertifikat mereknya, kemasan yang sudah beredar, dan perbandingan bunyi "Raya" dan "Rayya". Pemohon tidak mengajukan sanggahan, dan permohonan "Senja Rayya" kemudian ditolak.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya harus punya merek terdaftar untuk mengajukan keberatan?

    Tidak wajib. Pasal 16 menyebut setiap pihak selain pemohon. Namun, bukti hak yang lebih kuat, seperti sertifikat atau permohonan lebih dahulu, membuat keberatan lebih meyakinkan.

    Berapa biaya keberatan?

    Pasal 16 menyebut keberatan dikenai biaya. Besarannya mengikuti tarif PNBP yang berlaku di DJKI; periksa daftar tarif terbaru sebelum mengajukan.

    Apakah keberatan perlu konsultan kekayaan intelektual?

    Tidak diwajibkan bagi pemohon dalam negeri, tetapi konsultan terdaftar dapat membantu menyusun argumen dan bukti.

    Bagaimana bila pemohon merek tiruan sudah memakai mereknya di pasar?

    Menurut Pasal 3 UU 20/2016, hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Pemakaian di pasar tidak otomatis memberi hak, sehingga keberatan tetap dapat diajukan.

    Apakah keberatan bisa ditarik?

    UU 20/2016 tidak mengatur penarikan keberatan secara rinci. Tanyakan prosedurnya ke DJKI bila para pihak berdamai.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp