Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana
Penjelasan kasasi dan peninjauan kembali (PK) pidana: alasan yang diakui, pembatasan, siapa yang boleh mengajukan, dan perbedaan keduanya.
Isi artikel
- Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung setelah putusan banding, dengan fokus pada penerapan hukum.
- Peninjauan kembali (PK) adalah upaya luar biasa atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Keduanya punya alasan terbatas; tidak sekadar menilai ulang fakta.
- PK tidak boleh membuat pidana menjadi lebih berat bagi pemohon.
Kasasi: memeriksa penerapan hukum
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung. Berbeda dengan banding, kasasi pada dasarnya menguji apakah hukum sudah diterapkan dengan benar, bukan menilai ulang semua fakta.
Dalam KUHAP lama, alasan kasasi antara lain peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, atau pengadilan melampaui batas wewenangnya.
Pembatasan kasasi
Tidak semua putusan dapat dikasasi. Misalnya, putusan bebas pada dasarnya tidak dapat dibanding, dan akses kasasinya diatur secara khusus serta dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, perlu dicermati jenis putusan yang akan dilawan.
Tenggat kasasi dalam KUHAP lama adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan, dan pemohon umumnya harus menyerahkan memori kasasi. Tanpa memori, permohonan dapat dianggap tidak dilanjutkan.
Peninjauan kembali (PK)
PK adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang berhak mengajukan adalah terpidana atau ahli warisnya.
Alasan PK dalam KUHAP lama meliputi adanya keadaan baru (novum) yang jika diketahui sejak awal dapat menghasilkan putusan berbeda, adanya putusan yang saling bertentangan, atau kekhilafan hakim yang nyata. Putusan PK tidak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan semula.
Contoh
Contoh: Bu Sinta telah dihukum dan putusannya berkekuatan tetap. Beberapa tahun kemudian ditemukan dokumen asli yang membuktikan hal penting yang tidak pernah diperiksa di persidangan. Dokumen ini dapat dipertimbangkan sebagai novum dalam permohonan PK. Pengadilan tetap menilai apakah dokumen itu cukup kuat; hasilnya tidak dijamin.
Perbedaan inti
Singkatnya, kasasi masih dalam jalur upaya hukum biasa dan mencegah putusan menjadi tetap, sedangkan PK baru dapat ditempuh setelah putusan tetap. Menyiapkan alasan yang tepat jauh lebih penting daripada sekadar menyatakan tidak puas.
Menyusun alasan yang tepat
Baik kasasi maupun PK menuntut alasan yang jelas dan berkaitan dengan hukum. Uraian yang hanya menyatakan putusan tidak adil biasanya kurang kuat. Lebih baik menunjuk pasal mana yang keliru diterapkan, atau bukti baru apa yang belum pernah diperiksa dan mengapa penting.
Memori kasasi atau permohonan PK perlu disusun sistematis: identitas, ringkasan perkara, alasan, dan permintaan. Penasihat hukum yang berpengalaman dapat membantu memilah mana alasan yang layak diajukan.
Akibat bagi pelaksanaan putusan
Kasasi yang diajukan tepat waktu menunda putusan menjadi tetap. Sebaliknya, permohonan PK pada prinsipnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah tetap, kecuali ditentukan lain oleh peraturan.
Karena itu, perlu dipahami bahwa PK bukan jalan untuk menunda hukuman, melainkan sarana koreksi atas kekeliruan yang serius.
Kapan sebaiknya berkonsultasi?
Semakin awal pemohon berkonsultasi, semakin baik. Penasihat hukum dapat membantu menilai apakah perkara memenuhi alasan kasasi atau PK, atau justru tidak layak. Penilaian jujur di awal menghemat waktu, biaya, dan harapan yang tidak realistis. Pemohon juga perlu menyiapkan berkas lengkap sejak awal, termasuk seluruh putusan dari tingkat pertama sampai terakhir, agar tidak ada bagian perkara yang terlewat.
Hal yang sering keliru
- Menganggap kasasi adalah sidang ulang untuk menghadirkan saksi baru.
- Mengajukan PK tanpa novum atau alasan yang jelas hanya karena tidak puas.
- Berharap PK dapat mengurangi risiko pidana; putusan PK tidak boleh lebih berat, tetapi hasilnya tetap tidak pasti.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Jumlah kali PK dan tenggat dapat dipengaruhi putusan MK dan KUHAP baru; konsultasikan dengan advokat.
- KUHAP (UU 8/1981), Pasal 244-258 dan 263-269 — peraturan.bpk.go.id
- UU 20/2025 tentang KUHAP (baru) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 8/1981 Pasal 244, 245, 253, 263, 266
- UU 20/2025 tentang KUHAP
Dalam kategori yang sama
- Plea Agreement dan Jalur Khusus dalam KUHAP Baru
- Praperadilan: Apa yang Bisa Diuji dan Bagaimana Alurnya
- Restitusi dan Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.