Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan: Kapan Bisa Cair, Bulanan atau Sekaligus?
Iuran Jaminan Pensiun dipotong tiap bulan, tapi kapan bisa dicairkan? Pahami usia pensiun, syarat 15 tahun, manfaat sekaligus, dan hak ahli waris.
Isi artikel
- Jaminan Pensiun (JP) berbeda dengan JHT: JP tidak bisa dicairkan hanya karena Anda resign atau terkena PHK sebelum usia pensiun.
- Usia pensiun JP naik bertahap: 56 tahun, lalu 57 tahun sejak 2019, dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sampai 65 tahun.
- Manfaat bulanan (pensiun hari tua) diberikan bila masa iur minimal 15 tahun atau 180 bulan; bila kurang, peserta menerima akumulasi iuran plus hasil pengembangan sekaligus.
- Bila peserta cacat total tetap atau meninggal, manfaat dapat mengalir ke peserta sendiri, janda/duda, anak, atau orang tua.
Apa itu Jaminan Pensiun dan siapa yang membayar iurannya
Jaminan Pensiun (JP) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberi penghasilan bulanan ketika pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini diatur dalam PP 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Iurannya sebesar 3% dari upah sebulan: 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja (Pasal 28). Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, dengan batas upah tertinggi yang disesuaikan setiap tahun (Pasal 29). Pada 2015 batasnya Rp7.000.000 dan sejak itu terus naik mengikuti pertumbuhan ekonomi.
Slip gaji Anda biasanya memuat dua potongan BPJS Ketenagakerjaan: JHT 2% dan JP 1%. Keduanya sering dikira sama, padahal aturan pencairannya sangat berbeda. Inilah sumber kebingungan paling umum ketika orang berhenti bekerja dan mendapati saldo JP tidak bisa diambil.
Bedanya JP dengan JHT
- JHT berbentuk tabungan. Saldo dapat dicairkan antara lain ketika peserta berhenti bekerja, baik karena resign maupun PHK, sesuai ketentuan JHT yang berlaku.
- JP berbentuk asuransi pensiun. Manfaatnya diberikan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, bukan ketika berhenti bekerja.
- Menurut Pasal 24 PP 45/2015, manfaat sekaligus diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun tetapi masa iurnya belum 15 tahun. Ketentuan itu tidak menyebut berhenti bekerja sebelum usia pensiun sebagai alasan pencairan.
Jadi bila Anda berusia 35 tahun dan resign, iuran JP Anda tetap tercatat dan tidak hangus. Bila Anda pindah kerja, Pasal 11 PP 45/2015 menyatakan kepesertaan diteruskan oleh pemberi kerja yang baru, sehingga masa iur terus bertambah. Bila sementara tidak bekerja, Pasal 10 ayat (3) mewajibkan peserta melaporkan perubahan data kepesertaan.
Usia pensiun JP saat ini
Pasal 15 PP 45/2015 mengatur usia pensiun yang naik bertahap. Awalnya 56 tahun, menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019, lalu bertambah satu tahun setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun. BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan usia pensiun JP menjadi 58 tahun sejak 1 Januari 2022. Mengikuti pola yang sama, usia pensiun JP sejak 1 Januari 2025 adalah 59 tahun, sehingga itulah yang berlaku pada 2026, dan akan menjadi 60 tahun mulai 2028.
Perlu dicatat, usia pensiun JP tidak harus sama dengan usia pensiun di perusahaan Anda. Perusahaan bisa menetapkan pensiun 55 tahun dalam peraturan perusahaan. Dalam hal itu, Anda berhenti bekerja pada usia 55, tetapi manfaat JP baru dapat diterima saat mencapai usia pensiun JP.
Sebaliknya, peserta yang tetap bekerja setelah usia pensiun JP dapat memilih menerima manfaat pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun (Pasal 15 ayat (4)).
Bulanan atau sekaligus: hitungannya
Manfaat bulanan (pensiun hari tua) diberikan bila peserta mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan (Pasal 19). Besarnya dihitung dengan rumus Pasal 17: 1% x (masa iur dalam bulan / 12) x rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur / 12. Manfaat ini diindeksasi setiap tahun.
Contoh sederhana: Pak Darto mengiur 20 tahun (240 bulan) dengan rata-rata upah tertimbang setara Rp6.000.000 per bulan. Perkiraannya 1% x 20 x Rp6.000.000 = Rp1.200.000 per bulan. Angka sebenarnya bergantung pada penyesuaian upah dengan inflasi yang dihitung BPJS.
Pasal 18 PP 45/2015 menetapkan batas manfaat pertama kali paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak Rp3.600.000 per bulan (angka tahun 2015), yang disesuaikan setiap tahun dengan inflasi.
Manfaat sekaligus diberikan bila saat mencapai usia pensiun masa iur belum 15 tahun. Peserta menerima seluruh akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, dan dibayar pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah dokumen lengkap diterima BPJS (Pasal 24). Dengan pembayaran ini kepesertaan JP berakhir (Pasal 3 ayat (4)).
Hak bila peserta cacat atau meninggal
- Cacat total tetap sebelum usia pensiun: peserta menerima manfaat pensiun cacat. Bila masa iur kurang dari 15 tahun, dihitung seolah-olah 15 tahun, asalkan kepadatan iuran minimal 80% dan kejadian terjadi setelah minimal satu bulan menjadi peserta (Pasal 20).
- Janda atau duda: 50% dari manfaat, sampai meninggal atau menikah lagi (Pasal 21).
- Anak: 50% bila tidak ada janda/duda, sampai anak berusia 23 tahun, bekerja, atau menikah (Pasal 22). Paling banyak dua anak.
- Orang tua: 20% bila peserta tidak memiliki istri/suami atau anak (Pasal 23).
Pasal 14 PP 45/2015 membatasi penerima manfaat pada peserta, satu istri atau suami, paling banyak dua anak, atau satu orang tua. Perselisihan antarahli waris diselesaikan secara musyawarah dan, bila gagal, melalui pengadilan.
Cara mengajukan klaim
Klaim dapat diajukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal daring yang disediakan. Siapkan kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, buku rekening atas nama peserta, surat keterangan berhenti bekerja atau pensiun dari perusahaan bila ada, serta NPWP bila dimiliki. Untuk klaim ahli waris, tambahkan akta kematian, surat nikah, dan akta kelahiran anak.
Sebelum usia pensiun, rajinlah memeriksa riwayat iuran JP melalui aplikasi JMO. Bila ada bulan yang kosong padahal gaji Anda dipotong, segera adukan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja. Bulan iuran yang hilang dapat membuat Anda gagal mencapai 180 bulan dan hanya mendapat manfaat sekaligus.
Hal yang sering keliru
- Mengira saldo JP bisa dicairkan saat resign seperti JHT.
- Menganggap iuran JP hangus bila berhenti bekerja sebelum 15 tahun. Iuran tetap tercatat dan dapat diteruskan di tempat kerja baru.
- Menyamakan usia pensiun perusahaan dengan usia pensiun JP.
- Tidak memeriksa riwayat iuran sampai menjelang pensiun, sehingga tunggakan perusahaan baru ketahuan terlambat.
- Mengira semua anak berhak atas manfaat; aturan membatasi paling banyak dua anak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya resign di usia 40 dengan masa iur 8 tahun. Bisa ambil JP?
Tidak saat ini. Iuran Anda tetap tercatat. Bila Anda bekerja lagi, kepesertaan diteruskan. Bila sampai usia pensiun masa iur tetap kurang 15 tahun, Anda menerima akumulasi iuran plus hasil pengembangannya sekaligus.
Berapa usia pensiun JP tahun 2026?
Berdasarkan pola Pasal 15 PP 45/2015 (57 tahun pada 2019, naik satu tahun tiap tiga tahun), usia pensiun JP sejak 2025 adalah 59 tahun. Konfirmasikan ke BPJS Ketenagakerjaan saat mengajukan klaim.
Apakah pekerja bukan penerima upah ikut JP?
Program JP dalam PP 45/2015 ditujukan bagi pekerja penerima upah yang didaftarkan pemberi kerja. Pekerja mandiri umumnya mengikuti JKK, JKM, dan JHT.
Jika suami pensiunan JP meninggal, apakah istri tetap menerima?
Ya. Janda menerima 50% dari manfaat yang diterima almarhum sampai ia meninggal atau menikah lagi.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- www.peraturan.go.id — www.peraturan.go.id
- www.bpjsketenagakerjaan.go.id — www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Pasal 3, 10, 11, 14, 15, 17-24, 28, 29)
Dalam kategori yang sama
- Studi Kasus: Resign Sesuai Prosedur, tetapi Gaji Terakhir dan Uang Penggantian Hak Ditahan Perusahaan
- Klaim JKP Ditolak? Syarat Terbaru PP 6/2025 dan Cara Memperbaikinya
- Studi Kasus: Resign Sesuai Prosedur, tetapi Gaji Terakhir dan Uang Penggantian Hak Ditahan Perusahaan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.