Hukum Digital

Hubungan UU Satu Data Indonesia dan UU Kearsipan: Analisis Redaksi atas Data, Arsip, dan Retensi

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Analisis redaksi hubungan UU SDI dan UU Kearsipan: beda data dan arsip, retensi, dokumen elektronik, penghapusan data, dan hal yang perlu dicek pada naskah resmi.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • UU Kearsipan mengatur pengelolaan arsip; UU SDI mengatur tata kelola data pemerintah.
    • Data dan arsip tidak selalu sama; keduanya dapat bertemu pada dokumen elektronik dan basis data.
    • Dalam analisis redaksi, aturan penyimpanan dan penghapusan data perlu dibaca bersama aturan kearsipan dan UU PDP.
    • Sumber tidak merinci hubungan keduanya; cek naskah resmi.

    Data dan arsip

    UU Kearsipan, menurut pengetahuan umum, mengatur pengelolaan arsip, yaitu rekaman kegiatan yang dibuat dan diterima lembaga atau orang. UU SDI, menurut pemberitaan, mengatur tata kelola data pemerintah.

    Data dan arsip tidak selalu sama. Data bisa berupa angka atau fakta yang dapat diolah, sedangkan arsip adalah rekaman yang punya nilai bukti. Namun satu berkas sering dapat dipandang sebagai keduanya.

    Perbedaan ini penting dalam praktik. Dinas yang menyimpan arsip surat tidak otomatis memiliki basis data yang rapi, dan sebaliknya basis data yang rapi belum tentu memenuhi syarat arsip. Karena itu, istilah yang dipakai perlu dibaca sesuai definisi pada masing-masing undang-undang.

    Mengelola data dan arsip secara rapi1PetakanData dan arsip2Tetapkan retensiJadwal tertulis3AmankanAkses dan cadangan4Musnahkan sahDengan pencatatan
    Praktik umum.

    Yang dikatakan sumber

    Sumber yang kami baca tidak membahas UU Kearsipan. Uraian ini adalah analisis redaksi dan bukan isi undang-undang.

    Redaksi tidak menyatakan bahwa UU SDI mengubah aturan kearsipan. Tidak ada sumber yang menyebut hal itu.

    Satu-satunya titik temu yang bisa kami sebut dari pemberitaan adalah adanya siklus SDI dan manajemen data, yang secara umum bisa beririsan dengan siklus hidup informasi dan arsip. Bila nanti terbit peraturan pelaksana, perhatikan apakah ada rujukan langsung ke aturan kearsipan. Rujukan semacam itu akan sangat membantu instansi menyelaraskan prosedur.

    Siklus data dan siklus arsip

    Menurut pemberitaan, UU SDI memuat Siklus SDI dan Manajemen SDI. Dalam kearsipan dikenal pembagian arsip aktif, inaktif, dan statis, serta jadwal retensi, menurut pengetahuan umum.

    Bila data pemerintah dihapus atau dimusnahkan, instansi perlu memastikan tidak melanggar aturan retensi arsip. Sebaliknya, data pribadi tidak boleh disimpan tanpa batas tanpa dasar yang jelas menurut UU PDP.

    Bagi instansi, ini berarti kebijakan retensi sebaiknya disusun bersama oleh petugas arsip, pengelola data, dan penanggung jawab keamanan, bukan oleh satu unit saja.

    • Jadwal retensi arsip dan data.
    • Prosedur pemusnahan yang sah.
    • Pengamanan arsip elektronik.
    • Pencatatan metadata arsip dan data.
    Data dan arsipDataFakta atau angka yang dapat diolahFokus pada pemanfaatanDiatur tata kelolanya oleh UU SDIArsipRekaman kegiatan bernilai buktiFokus pada penyimpanan dan retensiDiatur oleh UU Kearsipan
    Perbedaan umum.

    Dokumen elektronik

    Banyak arsip kini berbentuk elektronik. Pengelolaan arsip elektronik memerlukan keaslian, keutuhan, dan keterbacaan jangka panjang. Hal ini sejalan dengan semangat SDI tentang standar, keamanan, dan keterlacakan.

    Menurut pemberitaan, UU SDI menyebut standar keamanan, kriptografi, dan sertifikat digital. Bagaimana pengaturan itu diselaraskan dengan arsip elektronik belum diketahui.

    Keaslian dokumen elektronik biasanya dijaga dengan kontrol akses, pencatatan perubahan, dan cadangan. Prinsip yang sama berlaku pada basis data pemerintah yang terhubung.

    Penghapusan data dan hak warga

    UU PDP secara umum memberi hak kepada subjek data untuk meminta penghapusan data pribadi dengan batasan tertentu. Dalam konteks instansi pemerintah, hak ini dapat berhadapan dengan kewajiban menyimpan arsip.

    Analisis redaksi: permintaan penghapusan data pribadi pada data pemerintah mungkin tidak selalu dapat dipenuhi bila ada kewajiban hukum menyimpannya. Rincinya perlu dicek.

    Karena itu instansi perlu mencatat dasar hukum penyimpanan setiap kelompok data pribadi. Catatan ini memudahkan menjawab permintaan warga dengan jelas dan tidak berubah-ubah. Setiap permintaan penghapusan sebaiknya dijawab secara tertulis dengan alasan yang jelas.

    Metadata dan penelusuran

    Metadata yang baik membantu menelusuri asal-usul data dan arsip. Standar metadata yang disatukan UU SDI, menurut pemberitaan, dapat membantu pengelolaan arsip digital lintas instansi.

    Instansi yang rapi dalam arsip biasanya lebih siap memenuhi standar data. Sebaliknya, data yang baik memudahkan arsip dinilai dan dipilah.

    Di sisi pengguna data, metadata yang lengkap membantu menilai apakah suatu data masih berlaku atau sudah digantikan versi yang lebih baru, sehingga analisis tidak memakai data usang.

    Apa yang bisa dilakukan

    Instansi dan organisasi sebaiknya memetakan jenis data dan arsip, jadwal retensinya, dan pihak yang bertanggung jawab. Pemetaan ini berguna apa pun bunyi aturan akhirnya.

    Warga yang meminta salinan dokumen dari instansi dapat menanyakan apakah dokumen itu tergolong arsip yang masih tersimpan dan bagaimana prosedur permintaannya.

    Terakhir, jangan lupa bahwa arsip statis tertentu dapat dibuka bagi publik setelah jangka waktu tertentu menurut ketentuan umum kearsipan. Rinciannya perlu dicek pada naskah dan peraturan terkait. Bila instansi memiliki petugas arsip, libatkan mereka sejak awal dalam penyusunan kebijakan data, sebab pengalaman mereka tentang penilaian nilai guna arsip sangat berharga bagi pengelola data. Sebagai penutup, jadikan naskah resmi sebagai rujukan utama dan anggap pemberitaan sebagai petunjuk awal. Bila ada perbedaan, naskah resmi yang berlaku, dan peraturan pelaksana dapat menambah rincian yang belum tampak sekarang. Simpan catatan sumber yang Anda pakai.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah kantor kecamatan hendak memusnahkan berkas lama berisi data warga. Petugas memeriksa jadwal retensi, mencatat daftar berkas, dan memastikan tidak ada berkas yang masih diperlukan untuk bukti. Berkas elektronik yang sudah tidak diperlukan dihapus sesuai prosedur dengan pencatatan. Hasil pencatatan itu kemudian dipakai kepala kantor untuk menyusun jadwal retensi tahunan. Ilustrasi ini fiktif dan tidak menggambarkan prosedur resmi.

    Yang perlu dicekAturan penghapusan dataHubungan dengan retensi arsipArsip elektronik dan sertifikat digitalPembagian peran lembagaHak penghapusan menurut UU PDP
    Setelah naskah resmi terbit.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira data yang sudah tidak dipakai boleh langsung dihapus. Faktanya ada aturan retensi arsip.
    • Mengira data dan arsip sama. Faktanya keduanya berbeda meski beririsan.
    • Mengira UU SDI mengatur kearsipan. Faktanya sumber tidak menyebut demikian.
    📌 Catatan

    Seluruh hubungan UU SDI dan UU Kearsipan adalah analisis redaksi. Cek naskah resmi.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
    • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp