Hubungan Hukum Ibu Pengganti dan Anak di Indonesia
Sewa rahim tidak diakui hukum Indonesia. Pahami status anak, kehamilan di luar cara alamiah yang diizinkan, dan alternatif yang sah bagi pasangan.
Isi artikel
- Perjanjian sewa rahim (ibu pengganti) tidak diakui dan dinilai bertentangan dengan hukum di Indonesia.
- Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah (UU Perkawinan Pasal 42).
- Hubungan perdata anak dengan perempuan yang melahirkannya diakui hukum.
- Bantuan teknologi reproduksi hanya untuk pasangan suami istri yang sah dengan syarat ketat.
Apa itu ibu pengganti
Ibu pengganti atau surogasi adalah keadaan ketika seorang perempuan mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan lain, biasanya berdasarkan perjanjian dengan imbalan atau tanpa imbalan. Praktik ini ada di sejumlah negara dengan aturan berbeda-beda, tetapi di Indonesia tidak ada aturan yang membolehkannya.
Karena itu, pembicaraan mengenai ibu pengganti di Indonesia bersifat pencegahan: pasangan perlu memahami bahwa perjanjian semacam itu tidak memberi perlindungan hukum yang bisa ditegakkan pengadilan.
Ketentuan kehamilan di luar cara alamiah
Hukum kesehatan Indonesia mengatur bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan hasil pembuahan sperma dan sel telur dari pasangan itu sendiri dan ditanamkan ke dalam rahim istri asal sel telur tersebut. Ketentuan ini semula ada dalam UU 36/2009 Pasal 127 dan kini diatur dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya.
Artinya, program bayi tabung yang sah tetap menggunakan rahim istri sendiri. Penggunaan rahim perempuan lain tidak termasuk dalam yang dibenarkan, dan fasilitas kesehatan yang melayaninya berisiko mendapat sanksi.
Status anak menurut hukum
Pasal 42 UU 1/1974 menyatakan anak sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 43 menyebut anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dengan catatan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan 46/PUU-VIII/2010 juga membuka hubungan perdata dengan ayah biologis bila dapat dibuktikan.
Dalam praktik administrasi kependudukan, akta kelahiran memuat nama perempuan yang melahirkan sebagai ibu. Menyebut pasangan lain sebagai orang tua pada akta berpotensi dipersoalkan sebagai keterangan tidak benar menurut UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Mengapa perjanjian sewa rahim bermasalah
Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan perjanjian memiliki sebab yang halal. Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan dapat batal demi hukum, sehingga tidak dapat dipaksakan. Jika ibu pengganti menolak menyerahkan bayi, pasangan pemesan tidak dapat menuntut pelaksanaan perjanjian di pengadilan.
Risiko lain mencakup sengketa pengasuhan, perdagangan orang bila ada eksploitasi, dan persoalan kesehatan perempuan yang mengandung. Pengadilan akan mengutamakan kepentingan terbaik anak sesuai UU 23/2002 jo. UU 35/2014.
Contoh
Contoh: Pak Bambang dan Bu Rina belum dikaruniai anak. Seorang kenalan menawarkan jasa perempuan yang bersedia mengandung dengan bayaran tertentu. Setelah berkonsultasi, mereka mengetahui bahwa perjanjian itu tidak diakui hukum dan anak yang lahir justru berstatus rumit. Mereka memilih berkonsultasi dengan dokter kandungan tentang program kehamilan yang sah, serta mempelajari opsi pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan.
Risiko bagi semua pihak
Bagi pasangan pemesan, risiko terbesar adalah anak yang lahir tidak dapat dicatat sebagai anak mereka secara sah. Akta kelahiran memerlukan keterangan kelahiran dari tenaga kesehatan dan dokumen perkawinan orang tua. Jika data tidak sesuai kenyataan, pencatatan dapat ditolak atau dibatalkan, dan anak menanggung dampaknya dalam hal identitas, pendidikan, dan hak waris.
Bagi perempuan yang mengandung, risikonya mencakup kesehatan, tekanan ekonomi, dan sengketa soal penyerahan bayi. Bagi tenaga kesehatan dan perantara, ada risiko sanksi administratif atau pidana bila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Alternatif yang sah: mengangkat anak
Pasangan yang ingin memiliki anak dapat menempuh pengangkatan anak. PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mensyaratkan penetapan pengadilan, dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, agama, dan persyaratan calon orang tua angkat. Prosesnya diawasi dinas sosial sehingga lebih terlindungi.
Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, tetapi memberi status hukum yang jelas bagi orang tua angkat dalam pengasuhan. Konsultasikan persyaratan terbaru kepada pengadilan setempat atau dinas sosial.
Hal yang sering keliru
- Mengira perjanjian notaris membuat sewa rahim sah. Akta notaris tidak dapat mengesahkan perjanjian yang dilarang.
- Mengira pasangan pemesan otomatis menjadi orang tua. Status ditentukan oleh hukum perkawinan dan administrasi kependudukan.
- Menganggap pengangkatan anak sama dengan surogasi. Pengangkatan anak melalui pengadilan adalah jalur resmi yang berbeda.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Pengaturan teknologi reproduksi terus berkembang; pastikan ketentuan terbaru pada UU 17/2023 dan peraturan pelaksanaannya sebelum mengambil keputusan.
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019, Pasal 42-43 — peraturan.bpk.go.id
- UU 17/2023 tentang Kesehatan — peraturan.bpk.go.id
- KUH Perdata, Pasal 1320
- UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 Pasal 42-43
- UU 17/2023
- KUH Perdata Pasal 1320
- UU 24/2013
- UU 23/2002 jo. UU 35/2014
Dalam kategori yang sama
- Pembatalan Perkawinan: Alasan, Pihak yang Boleh Mengajukan, Prosedur
- Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri: Alur dan Dokumennya
- Pencegahan Perkawinan: Siapa yang Boleh Mengajukan dan Caranya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.