Honor Narasumber dan Pembicara: Pemotongan PPh yang Perlu Dipahami
Honor yang dibayarkan kepada narasumber, pembicara, atau pengisi acara termasuk penghasilan yang dipotong pajak. Penyelenggara dan penerima perlu memahami pemotongannya.
Pemotongan
Pemberi honor wajib memotong PPh sesuai jenis penghasilan dan status penerima. Pemotongan dapat berbeda antara penerima orang pribadi dan badan usaha.
Dokumen
- Kontrak atau surat undangan yang mencantumkan honor.
- Bukti potong yang diberikan kepada penerima.
- NPWP penerima untuk menghindari tarif pemotongan yang lebih tinggi.
📌 Catatan
Tarif pemotongan bergantung pada jenis jasa dan status NPWP. Periksa ketentuan terbaru sebelum membayar.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 21 dan Pasal 23 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.