Hak Wajib Pajak Saat Pemeriksaan: Yang Perlu Anda Ketahui
Wajib pajak memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk saat pemeriksaan. Mengetahui hak ini membantu Anda merespons pemeriksaan dengan tepat.
Hak yang umum
- Mendapat surat pemberitahuan pemeriksaan dan penjelasan tujuannya.
- Mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Meminta kerahasiaan data wajib pajak, sesuai ketentuan perpajakan.
- Mendapat restitusi bila terjadi kelebihan pembayaran pajak.
Persiapan
Siapkan dokumen pendukung transaksi dan pembukuan. Jawab permintaan keterangan secara tertulis dan simpan salinannya.
📌 Catatan
Jika menerima surat ketetapan, periksa tenggat keberatan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus yang rumit.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.