Fiktif Positif: Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan
Bila pejabat diam atas permohonan Anda, diamnya bisa dianggap mengabulkan. Pahami konsep fiktif positif, tenggatnya, dan cara mengajukan permohonan ke PTUN.
Isi artikel
- Fiktif positif: permohonan dianggap dikabulkan bila pejabat tidak memutus dalam batas waktu.
- Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan diubah oleh UU Cipta Kerja.
- Penerima manfaat dapat meminta penetapan penerimaan permohonan ke PTUN.
- Aturan ini berbeda dari fiktif negatif, di mana diam dianggap menolak.
Apa itu fiktif positif?
Dalam praktik pemerintahan, tidak jarang permohonan warga dibiarkan tanpa jawaban. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjawabnya dengan konsep keputusan fiktif positif: bila pejabat tidak menetapkan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Prinsipnya melindungi warga dari ketidakpastian. Pejabat yang diam tidak lagi dapat membuat permohonan menggantung tanpa akibat.
Pasal 53 dan perubahannya oleh UU Cipta Kerja
Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan mengatur batas waktu kewajiban pejabat menetapkan keputusan. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pasal ini, antara lain menyingkat batas waktu, dan menetapkan bahwa bila tenggat lewat tanpa keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.
Rincian angka dan mekanisme pelaksanaannya telah dibahas dalam beberapa peraturan turunan. Karena aturan ini berubah dan diuji, periksalah teks yang paling baru sebelum bertindak.
Fiktif positif dan fiktif negatif
Dahulu UU PTUN menganut fiktif negatif: diamnya pejabat dianggap penolakan, sehingga warga dapat menggugat penolakan fiktif itu. Dengan fiktif positif, diamnya pejabat justru dianggap persetujuan.
Contoh: Bu Mira (nama fiktif) mengajukan permohonan izin dengan dokumen lengkap. Lewat batas waktu, dinas tidak memberi jawaban. Bila ketentuan fiktif positif berlaku untuk jenis permohonannya, permohonannya dianggap dikabulkan dan ia dapat meminta penetapan ke PTUN.
Mengajukan permohonan ke PTUN
Untuk memperoleh kepastian, penerima manfaat dapat mengajukan permohonan ke PTUN agar menetapkan bahwa permohonannya dikabulkan. Mahkamah Agung pernah mengatur beracara untuk permohonan semacam ini, tetapi peraturannya perlu dicek kembali karena perubahan undang-undang.
Permohonan harus disertai bukti bahwa permohonan awal sudah lengkap dan bahwa tenggat pejabat telah lewat.
Batasan yang perlu diwaspadai
Fiktif positif tidak berlaku untuk semua urusan. Permohonan yang tidak lengkap, atau yang memang tidak dapat dikabulkan menurut hukum, tidak otomatis menjadi hak. Tidak ada keputusan fiktif yang dapat membenarkan sesuatu yang dilarang undang-undang.
Langkah praktis bila permohonan tidak dijawab
Pertama, periksa batas waktu untuk jenis layanan Anda, biasanya tercantum dalam standar pelayanan instansi. Kedua, kirim surat pengingat tertulis dan simpan buktinya. Ketiga, bila batas waktu terlewati, konsultasikan dengan advokat apakah ketentuan fiktif positif berlaku bagi permohonan itu dan bagaimana mengajukan permohonan ke PTUN.
Sikap tenang dan dokumentasi lengkap lebih berguna daripada menekan pejabat secara tidak patut.
Mengapa konsep ini penting bagi pelaku usaha
Bagi pelaku usaha, kepastian waktu perizinan sangat berharga. Fiktif positif dirancang agar investasi dan kegiatan usaha tidak terhambat oleh birokrasi yang lamban. Namun pengusaha tetap perlu hati-hati memakai keputusan fiktif sebagai dasar tindakan besar tanpa penetapan pengadilan.
Sikap yang bijak bagi warga dan pejabat
Bagi warga, fiktif positif adalah alat perlindungan, bukan jalan pintas. Pastikan permohonan memenuhi syarat dan lengkap sebelum bersandar pada diamnya pejabat. Bagi pejabat, aturan ini mengingatkan bahwa pelayanan harus tepat waktu dan setiap penolakan perlu alasan tertulis.
Jika kedua pihak bersikap terbuka, banyak sengketa dapat diselesaikan sebelum sampai ke pengadilan, misalnya lewat klarifikasi tertulis tentang kelengkapan berkas. Itu lebih hemat waktu dan biaya bagi semua orang.
Hal yang sering keliru
- Menganggap semua permohonan otomatis disetujui bila tidak dijawab.
- Tidak menyimpan tanda terima sehingga sulit membuktikan tanggal.
- Menggunakan aturan lama tanpa memeriksa perubahan terbaru.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Bidang ini berubah cepat; pastikan aturan berlaku sebelum menempuh langkah.
- UU 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan perubahannya (UU 9/2004, UU 51/2009) — peraturan.bpk.go.id
- UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — peraturan.bpk.go.id
- UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 5 Tahun 1986 jo. UU 9 Tahun 2004 jo. UU 51 Tahun 2009 tentang PTUN
- UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU 30 Tahun 2014
Dalam kategori yang sama
- Banding dan Kasasi PTUN: Alur dan Tenggat
- Dismissal Process PTUN: Pemeriksaan Pendahuluan
- Eksekusi Putusan PTUN dan Upaya Paksa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.