Pajak Pertambahan Nilai Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Faktur Pajak dan e-Faktur: Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Bagi PKP, faktur pajak adalah dokumen penting yang menentukan pengkreditan pajak masukan. Kesalahan kecil pada faktur dapat berakibat sengketa.

Apa itu e-Faktur?

e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat secara elektronik melalui aplikasi dan sistem resmi DJP. PKP wajib membuat faktur pajak melalui sistem tersebut untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Kesalahan umum

  • Faktur dibuat untuk transaksi yang tidak mengandung penyerahan kena pajak.
  • Data NPWP pembeli tidak sesuai atau tidak lengkap.
  • Faktur tidak dibuat tepat waktu, sehingga pembeli kesulitan mengkreditkan pajak masukan.

Pencegahan

Pastikan data NPWP dan nama pembeli sesuai dengan database pajak, dan buat faktur pada saat terutang. Periksa rekap faktur setiap bulan sebelum melapor SPT Masa PPN.

📌 Catatan

Aturan faktur pajak dapat diperbarui. Periksa peraturan dan panduan terbaru DJP.

📚 Sumber Rujukan
  • PER-03/PJ/2022 tentang Pengukuhan PKP, Pembuatan Faktur Pajak, dan Pelaporan (jika berlaku) — peraturan.bpk.go.id
  • UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah UU HPP — peraturan.bpk.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA