Pajak Pemotongan Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

e-Bupot: Bukti Potong Elektronik dan Kewajiban Pemotong

Bukti pemotongan pajak kini dibuat secara elektronik melalui sistem DJP. Pemotong pajak perlu memahami kewajiban pembuatan dan pelaporannya.

Apa itu e-Bupot?

e-Bupot adalah bukti pemotongan dan pemungutan pajak yang dibuat secara elektronik melalui sistem DJP. Bukti ini menggantikan bentuk kertas dan menjadi dasar kredit pajak penerima.

Kesalahan umum

  • Bukti potong tidak diterbitkan tepat waktu.
  • Data NPWP penerima tidak sesuai.
  • Pelaporan SPT Masa tidak sinkron dengan bukti potong.
📌 Catatan

Pemotong wajib menyimpan salinan bukti potong. Periksa panduan terbaru DJP untuk tata cara pembuatan.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id
  • Informasi bukti potong elektronik, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA