e-Bupot: Bukti Potong Elektronik dan Kewajiban Pemotong
Bukti pemotongan pajak kini dibuat secara elektronik melalui sistem DJP. Pemotong pajak perlu memahami kewajiban pembuatan dan pelaporannya.
Apa itu e-Bupot?
e-Bupot adalah bukti pemotongan dan pemungutan pajak yang dibuat secara elektronik melalui sistem DJP. Bukti ini menggantikan bentuk kertas dan menjadi dasar kredit pajak penerima.
Kesalahan umum
- Bukti potong tidak diterbitkan tepat waktu.
- Data NPWP penerima tidak sesuai.
- Pelaporan SPT Masa tidak sinkron dengan bukti potong.
📌 Catatan
Pemotong wajib menyimpan salinan bukti potong. Periksa panduan terbaru DJP untuk tata cara pembuatan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id
- Informasi bukti potong elektronik, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.