Donor Organ dan Jual Beli Ginjal: Syarat Transplantasi yang Sah dan Ancaman Pidananya
Donor organ boleh untuk kemanusiaan, tetapi jual beli organ dilarang (UU 17/2023 Pasal 124) dan diancam 7 tahun penjara (Pasal 432). Syarat donor hidup dan donor mati, tahapan, dan modus calo organ.
Isi artikel
- Donor organ (misalnya ginjal) boleh, tetapi hanya untuk penyembuhan dan tujuan kemanusiaan. Organ dan jaringan tubuh dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun (UU 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 124).
- Menjual atau membeli organ diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Mengomersialkan pelaksanaan transplantasi diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 432).
- Donor hidup harus memberi persetujuan sendiri. Untuk donor yang sudah meninggal, perlu persetujuan tertulis keluarga, kecuali semasa hidup ia sudah menyatakan bersedia menjadi donor (Pasal 125).
- Calo atau jaringan yang merekrut orang untuk diambil organnya bisa dijerat sebagai tindak pidana perdagangan orang (UU 21/2007).
Donor organ diperbolehkan, dengan syarat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengizinkan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (Pasal 123). Transplantasi adalah pemindahan organ atau jaringan dari donor (pemberi) kepada resipien (penerima) sesuai kebutuhan medis. Tujuannya hanya untuk kemanusiaan (Pasal 124 ayat (1) dan (2)).
Undang-undang membedakan dua jenis donor (Pasal 125):
- Donor hidup. Organ atau jaringan diambil ketika donor masih hidup, dengan persetujuan donor sendiri. Contoh yang paling sering adalah donor satu ginjal untuk anggota keluarga.
- Donor mati. Organ atau jaringan diambil setelah donor dinyatakan mati oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan. Diperlukan persetujuan tertulis keluarga. Pengecualiannya: bila semasa hidup orang itu sudah menyatakan bersedia menjadi donor, transplantasi bisa dilakukan tanpa persetujuan keluarga.
Seseorang dinyatakan mati bila memenuhi kriteria kematian klinis (fungsi jantung dan peredaran darah berhenti permanen) atau kriteria mati batang otak (Pasal 126).
Di mana dan bagaimana transplantasi dilakukan?
Transplantasi hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan Menteri Kesehatan, oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan (Pasal 127). Prosesnya melalui tahapan (Pasal 129):
- pendaftaran calon donor dan calon resipien;
- pemeriksaan kelayakan calon donor dari segi medis, psikologis, dan sosial-hukum (sosioyuridis);
- pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien;
- operasi transplantasi dan perawatan setelah operasi.
Dalam menentukan siapa yang menerima organ, rumah sakit harus memperhatikan keadilan, manfaat medis, kecocokan organ, urutan prioritas menurut kebutuhan medis dan/atau hubungan keluarga, ketepatan waktu, dan kesehatan donor hidup (Pasal 128). Setiap orang berhak menjadi resipien. Penetapannya didasarkan pada kedaruratan medis dan harus adil serta transparan (Pasal 130).
Pemeriksaan sosioyuridis inilah yang biasanya menelusuri hubungan donor dan resipien serta memastikan tidak ada pembayaran terselubung. Siapkan dokumen identitas, kartu keluarga, dan surat pernyataan bersedia menjadi donor.
Larangan jual beli organ dan ancaman pidananya
Pasal 124 ayat (3) tegas menyatakan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Artinya, alasan terdesak kebutuhan ekonomi, utang, atau "sudah sepakat sama-sama rela" tidak membuat jual beli organ menjadi sah.
| Perbuatan | Ancaman pidana (UU 17/2023 Pasal 432) |
|---|---|
| Mengomersialkan pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh | Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (ayat (1)) |
| Memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun | Penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar (ayat (2)) |
Kata "setiap orang" berarti ancaman ini berlaku untuk penjual, pembeli, maupun perantara. Larangan serupa berlaku untuk darah: memperjualbelikan darah manusia diancam penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 431).
Biaya pemeriksaan, operasi, dan perawatan donor hidup memang harus ditanggung seseorang, biasanya pihak resipien atau penjaminnya. Yang dilarang adalah memberi atau menerima harga untuk organnya. Bentuk penggantian biaya yang dibolehkan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Tanyakan ke tim transplantasi rumah sakit, dan jangan menerima "uang terima kasih" di luar ketentuan.
Jaringan calo organ: bisa termasuk perdagangan orang
Modus yang pernah terungkap biasanya berupa tawaran di media sosial: "butuh donor ginjal, imbalan ratusan juta", lalu korban dibawa ke kota lain atau ke luar negeri. Perbuatan seperti ini bisa masuk tindak pidana perdagangan orang. UU Nomor 21 Tahun 2007 memasukkan "secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh" ke dalam pengertian eksploitasi (Pasal 1 angka 7). Merekrut, mengangkut, atau menampung orang dengan penipuan, memanfaatkan posisi rentan, atau memberi bayaran untuk tujuan eksploitasi diancam penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta (Pasal 2). Persetujuan korban tidak menghapus pidananya.
Bila Anda menerima tawaran semacam itu, jangan berangkat dan simpan semua bukti percakapan. Laporkan ke kepolisian setempat atau ke unit perlindungan perempuan dan anak bila korbannya perempuan atau anak. Lihat juga Hak Pasien dan Cara Mengadu.
Ingin menjadi donor sukarela?
- Donor untuk keluarga. Datangi rumah sakit yang melayani transplantasi, misalnya rumah sakit rujukan nasional atau provinsi. Tim transplantasi akan memeriksa kelayakan dan kecocokan.
- Menyatakan bersedia menjadi donor setelah meninggal. Menurut Pasal 125 ayat (4), pernyataan semasa hidup memungkinkan transplantasi tanpa persetujuan keluarga. Tetap sampaikan niat ini kepada keluarga supaya tidak terjadi perselisihan.
- Pemerintah wajib mengelola sistem transplantasi, termasuk sistem informasi dan data donor serta resipien (Pasal 131). Tanyakan ke dinas kesehatan atau rumah sakit rujukan tentang cara pendaftaran yang berlaku.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah boleh mendonorkan ginjal kepada orang yang bukan keluarga? UU tidak membatasi donor hanya untuk keluarga. Hubungan keluarga menjadi salah satu pertimbangan urutan prioritas (Pasal 128 huruf d). Donor untuk orang lain akan diperiksa lebih ketat untuk memastikan tidak ada jual beli.
Kalau sudah terlanjur menerima uang, apakah ikut dipidana? Pasal 432 ayat (2) berlaku untuk setiap orang yang memperjualbelikan organ. Namun, bila Anda direkrut dengan tipu daya atau karena posisi rentan, Anda bisa diperlakukan sebagai korban perdagangan orang. Segera konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Bagaimana dengan bedah plastik? Bedah plastik rekonstruksi dan estetika diatur di bagian yang sama. Bedah plastik untuk mengubah identitas seseorang dan bertentangan dengan norma masyarakat diancam penjara paling lama 10 tahun (Pasal 433).
Informasi per 28 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 123 sampai 131, 431, 432, 433)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 1 angka 7, Pasal 2)
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.