Hukum Digital

Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pernah Meminjam: Langkah Saat NIK Anda Disalahgunakan

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Tiba-tiba ditagih pinjol atau ada dana masuk yang tidak pernah Anda ajukan? Ini hak Anda, langkah menurut imbauan OJK, dan jerat hukum bagi pelaku.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Utang lahir dari perjanjian; jika Anda tidak pernah mengajukan pinjaman, Anda bukan debitur dan berhak menyangkal tagihan.
    • Jika dana pinjol masuk tanpa pengajuan, OJK mengimbau: jangan dipakai, jangan ditransfer balik, minta bank memblokir dana itu.
    • Laporkan ke OJK (157, WhatsApp 081157157157, [email protected]) dan, bila perlu, ke polisi.
    • Pemakai data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam pidana UU PDP hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

    Dua pola yang paling sering terjadi

    Keluhan "ditagih utang yang tidak pernah saya buat" biasanya muncul dalam dua bentuk:

    • Identitas dipakai orang lain. Foto KTP, swafoto dengan KTP, atau NIK Anda bocor (misalnya pernah dikirim untuk lamaran kerja, sewa kos, atau diminta "admin" palsu), lalu dipakai pihak lain untuk mendaftar pinjaman. Anda baru tahu ketika ditagih penagih atau melihat catatan kredit buruk.
    • Dana "salah transfer". Tiba-tiba ada uang masuk dari aplikasi pinjaman ilegal yang tidak pernah Anda ajukan. Beberapa hari kemudian datang tagihan dengan bunga dan denda yang tidak masuk akal, disertai ancaman.

    Keduanya merugikan, tetapi langkah penanganannya sedikit berbeda. Yang sama: jangan panik, jangan membayar karena takut, dan mulailah mengumpulkan bukti sejak hari pertama.

    Secara hukum, apakah Anda wajib membayar

    Kewajiban membayar utang lahir dari perjanjian pinjam-meminjam yang Anda setujui. Jika Anda tidak pernah mendaftar, tidak pernah menyetujui syarat pinjaman, dan tidak pernah menerima atau menikmati uangnya, pada dasarnya tidak ada perjanjian yang mengikat Anda. Penagih harus dapat membuktikan bahwa Anda yang membuat perjanjian itu.

    Untuk pola dana masuk tanpa pengajuan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dikoordinasikan OJK menegaskan bahwa korban tidak perlu mengembalikan dana dengan mentransfer balik ke rekening pengirim. Sebaliknya, korban diminta melapor ke bank agar dana tersebut diblokir. Yang diblokir adalah dananya, bukan rekening Anda.

    Bagaimana jika Anda sudah terlanjur memakai dana itu? Posisi Anda menjadi lebih lemah karena dianggap menikmati uangnya. Segera hentikan penggunaan, sisihkan jumlah yang setara, dan laporkan kepada bank serta OJK dengan jujur.

    Langkah jika ada dana pinjol masuk tanpa pengajuan

    Berdasarkan imbauan Satgas PASTI dalam siaran pers OJK:

    1. Jangan gunakan dananya dan jangan mentransfer balik ke rekening pengirim.
    2. Hubungi bank Anda dan minta pemblokiran atas dana tersebut. Minta bukti atau nomor laporan.
    3. Bila dihubungi penagih, tetap tenang dan sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan dana tidak digunakan. Setelah itu abaikan dan blokir nomornya bila perlu.
    4. Kumpulkan bukti: tangkapan layar WhatsApp, nomor HP penagih, nomor rekening pengirim, dan mutasi rekening.
    5. Laporkan ke Satgas PASTI/OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected] dan [email protected].

    Langkah jika NIK Anda dipakai mendaftar pinjaman

    1. Identifikasi penyelenggaranya. Tanyakan nama aplikasi atau perusahaan kepada penagih. Cek apakah penyelenggara itu berizin OJK.
    2. Ajukan sanggahan tertulis ke penyelenggara. Jika berizin, kirim surat atau email ke layanan pengaduannya: nyatakan Anda tidak pernah mengajukan pinjaman, lampirkan bukti identitas (beri tanda air "Khusus sanggahan ke [nama perusahaan]"), minta data rekening tujuan pencairan, dan minta penghapusan catatan pinjaman atas nama Anda.
    3. Cek catatan kredit Anda di SLIK OJK untuk melihat apakah ada pinjaman lain atas nama Anda.
    4. Adukan ke OJK bila penyelenggara tidak menanggapi atau menolak sanggahan.
    5. Laporkan ke polisi (bisa ke Polres atau melalui Direktorat Tindak Pidana Siber), terutama bila ada kerugian, catatan kredit rusak, atau ancaman. Bawa bukti tagihan, kronologi, dan bukti bahwa Anda tidak menerima dana.

    Simpan semua korespondensi. Sanggahan tertulis yang tercatat jauh lebih kuat daripada keberatan lewat telepon.

    Jerat hukum bagi pelaku

    Orang yang memakai identitas Anda bisa dijerat beberapa aturan sekaligus:

    • UU PDP. Pasal 65 ayat (3) melarang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum; ancamannya menurut Pasal 67 ayat (3) adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam pidana yang sama (Pasal 67 ayat (1)). Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi (Pasal 66) diancam hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar (Pasal 68).
    • KUHP baru (UU 1/2023). Penipuan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat diatur dalam Pasal 492, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
    • Penagihan dengan ancaman oleh pinjol ilegal dapat dilaporkan tersendiri, misalnya bila penagih menyebarkan data Anda ke kontak atau mengirim ancaman.

    Selain pidana, Pasal 12 UU PDP memberi hak kepada subjek data untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya.

    Contoh kasus

    Sinta menerima transfer Rp1,5 juta dari rekening tak dikenal. Dua hari kemudian ia ditagih Rp2,4 juta oleh nomor WhatsApp yang mengaku dari aplikasi pinjaman. Sinta tidak memakai uang itu, menghubungi bank untuk memblokir dana, mengirim jawaban singkat bahwa ia tidak pernah meminjam, lalu memblokir nomor penagih. Ia menyimpan tangkapan layar dan mutasi rekening, kemudian melapor ke [email protected]. Dengan cara ini Sinta tidak kehilangan uang dan memiliki jejak pelaporan bila kelak diteror lagi.

    Mencegah agar tidak terulang

    • Jangan kirim foto KTP atau swafoto dengan KTP kepada pihak yang tidak jelas. Bila terpaksa, beri tanda air berisi tujuan dan tanggal.
    • Jangan memasang aplikasi pinjaman dari tautan di luar toko aplikasi resmi.
    • Aktifkan notifikasi transaksi rekening agar dana mencurigakan segera diketahui.
    • Cek SLIK secara berkala bila Anda curiga data pernah bocor.

    Hal yang sering keliru

    • Keliru: Dana sudah masuk, berarti saya wajib bayar. Benar: tanpa pengajuan tidak ada perjanjian; OJK mengimbau dana diblokir lewat bank, bukan dibayar.
    • Keliru: Kembalikan saja dananya ke rekening pengirim. Benar: Satgas PASTI menyatakan tidak perlu transfer balik.
    • Keliru: Laporkan lewat telepon saja ke penagih. Benar: sanggahan sebaiknya tertulis agar tercatat sebagai bukti.
    • Keliru: Pelaku hanya bisa dijerat UU ITE. Benar: UU PDP dan KUHP baru juga mengatur penggunaan data orang lain dan penipuan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Saya sudah terlanjur memakai sebagian dana. Bagaimana?

    Hentikan pemakaian, sisihkan jumlah setara, lalu laporkan ke bank dan OJK secara jujur. Jangan membayar bunga atau denda yang dipaksakan sebelum ada kejelasan.

    Apakah rekening saya akan ikut diblokir?

    Yang diminta adalah pemblokiran atas dana yang masuk, bukan rekening Anda. Sampaikan hal ini dengan jelas kepada petugas bank.

    Bagaimana membuktikan bahwa saya tidak mengajukan pinjaman?

    Tunjukkan bahwa dana tidak dicairkan ke rekening Anda atau tidak Anda gunakan, minta penyelenggara menunjukkan data pendaftaran (nomor HP, rekening, swafoto), dan cocokkan dengan data Anda.

    Penagih mengancam akan menyebarkan data saya ke kontak. Apa yang harus dilakukan?

    Simpan bukti ancaman dan laporkan ke OJK serta polisi. Penyebaran data pribadi secara melawan hukum diancam pidana dalam UU PDP.

    Apakah saya bisa menuntut ganti rugi?

    Bisa. Pasal 12 UU PDP memberi hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Pasal 12, 65, 66, 67, 68)
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492)
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (tentang perjanjian)

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp