Pajak Pelaporan Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Denda Terlambat Lapor SPT: Besarannya dan Cara Menghindarinya

Terlambat menyampaikan SPT dikenai sanksi administratif. Angkanya kecil, tetapi tetap menjadi beban yang bisa dihindari dengan perencanaan.

Besaran sanksi

  • Orang pribadi: Rp100.000 untuk SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
  • Badan: Rp500.000 untuk SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.
  • Sanksi ini mengacu pada ketentuan UU KUP yang berlaku.

Cara menghindarinya

Siapkan dokumen sejak Januari, dan lapor lebih awal dari tenggat. Jika ada kekurangan bayar, bayar dan lapor sebelum tenggat agar tidak menambah sanksi bunga.

Jika kurang bayar

Bila ternyata ada pajak kurang bayar, pembayaran tambahan disertai sanksi bunga per bulan sesuai ketentuan. Membayar lebih cepat umumnya lebih ringan.

📌 Catatan

Besaran sanksi dapat disesuaikan melalui peraturan. Periksa ketentuan terbaru pada UU KUP sebelum menghitung.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 7 — peraturan.bpk.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA