Hukum Digital

UU Satu Data Indonesia dan Fintech: Skenario Dampak bagi Layanan Keuangan Digital

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Bagaimana UU Satu Data Indonesia dapat memengaruhi fintech? Analisis redaksi tentang akses data, biaya PNBP, keamanan, AI penilaian kredit, dan pertanyaan yang belum terjawab.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sumber tidak menyebut aturan khusus fintech dalam UU SDI.
    • Skenario dalam artikel ini adalah analisis redaksi dan bukan kepastian hukum.
    • Akses Data Terbatas dikabarkan dapat dikenai PNBP; nilainya belum diketahui.
    • Data pribadi nasabah tetap tunduk pada UU PDP dan peraturan sektor keuangan.

    Posisi fintech dalam pemberitaan

    Pemberitaan tentang UU SDI tidak menyorot fintech secara khusus. Fokusnya tata kelola data pemerintah, lembaga penyelenggara, keamanan, dan sanksi. Ruang lingkup yang sebenarnya hanya akan jelas dari naskah resmi.

    Namun fintech dapat bersinggungan dengan UU ini bila memakai data pemerintah, misalnya data dasar atau data statistik, atau bila terhubung dengan sistem pemerintah.

    Karena itu uraian berikut berupa skenario. Pembaca diminta menunggu naskah resmi dan peraturan pelaksana. Sikap ini membantu menghindari kesimpulan yang belum didukung sumber.

    Fintech dan data pemerintah1Cek klasifikasiTerbuka atau terbatas2Cek biayaMungkin PNBP3Cek data pribadiAturan PDP4PengawasanManusia meninjau
    Skenario redaksi.

    Skenario: akses ke data pemerintah

    Menurut pemberitaan, data diklasifikasikan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Perusahaan fintech yang ingin memakai data pemerintah mungkin perlu melihat klasifikasinya terlebih dulu. Misalnya, analisis demografi daerah untuk menentukan wilayah layanan baru.

    Akses Data Terbatas dikabarkan dapat dikenai PNBP. Bila diterapkan, biaya itu dapat menjadi komponen operasional. Besarnya belum diketahui.

    Data terbuka dapat dimanfaatkan sesuai aturan, misalnya untuk analisis pasar. Syarat penggunaannya tetap perlu dibaca. Perusahaan rintisan dengan sumber daya terbatas perlu memantau apakah akan ada kategori tarif yang berbeda.

    Skenario: AI untuk menilai kredit

    Banyak layanan keuangan digital memakai algoritma untuk menilai risiko. UU SDI menurut pemberitaan memuat syarat pengawasan manusia untuk AI dalam tata kelola data, tetapi tidak jelas apakah berlaku bagi sektor swasta.

    Pernyataan Menteri Bappenas tentang bias algoritma dan diskriminasi baru relevan sebagai arah kebijakan. Namun itu pernyataan menteri, bukan pasal yang kami ketahui. Penyelenggara sebaiknya menjelaskan hal ini secara sederhana kepada pengguna.

    Untuk data pribadi nasabah, PP 33/2026 menurut KRES.ID menyebut DPIA untuk pemrosesan berisiko tinggi dengan contoh AI. Konsumen yang ditolak pengajuan pinjamannya dapat meminta penjelasan atas alasan penolakan sesuai ketentuan penyelenggara.

    UU SDI dan UU PDPUU SDITata kelola data pemerintahKlasifikasi dataKeamanan infrastruktur SDIUU PDPHak subjek dataKewajiban pengendali dataNotifikasi kebocoran
    Perbandingan peran, bukan hubungan rinci.

    Keamanan dan kebocoran data

    Menurut pemberitaan, insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam, dan penyerangan terhadap infrastruktur SDI diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal itu menyasar pusat data nasional dan infrastruktur SDI, bukan semua perusahaan. Perbedaan sasaran ini penting agar kewajiban tidak tertukar.

    Fintech tetap terikat kewajiban dari UU PDP, misalnya notifikasi kebocoran. Menurut KRES.ID, PP 33/2026 menyebut tiga kali dua puluh empat jam kepada subjek data dan Lembaga.

    Dua jadwal itu tidak boleh dicampur; yang mana berlaku tergantung subjek dan jenis datanya. Pelaku usaha rintisan juga dapat bertanya apakah akan ada jalur keringanan akses data bagi inovasi. Pemberitaan tidak menyebutnya, tetapi isu ini wajar diangkat saat peraturan pelaksana disusun. Penyelenggara sebaiknya menyiapkan prosedur tanggap insiden yang jelas dan dapat diuji secara berkala.

    Transfer data dan layanan awan

    Banyak fintech memakai layanan awan global. UU SDI menurut pemberitaan mensyaratkan persetujuan DPR untuk akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia. Perusahaan sebaiknya mencatat pihak mana saja yang dapat mengakses data nasabah.

    Apakah data keuangan nasabah termasuk Data Tertutup menurut UU SDI, tidak diketahui. Untuk data pribadi, PP 33/2026 punya aturan transfer lintas negara sendiri menurut KRES.ID.

    Perusahaan sebaiknya memetakan lokasi data dan penyedia layanan agar siap bila aturan pelaksana terbit. Kontrak dengan penyedia layanan awan juga perlu memuat ketentuan tentang lokasi data dan akses pihak ketiga.

    Bagi konsumen

    Konsumen dapat menanyakan data apa yang dikumpulkan fintech, untuk apa, dan bagaimana cara menarik persetujuan. Itu hak yang pada dasarnya bersumber dari UU PDP. Penjelasan yang jelas dari penyelenggara menjadi hak dasar konsumen.

    Bila terjadi kebocoran, konsumen dapat meminta penjelasan dan melapor kepada penyelenggara serta pihak berwenang. Prosedur rinci bergantung pada sektor.

    UU SDI belum diketahui memberi hak baru bagi konsumen fintech. Konsumen sebaiknya tetap berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dan investasi digital. UU SDI tidak mengubah kewajiban memeriksa legalitas penyelenggara layanan keuangan. Konsumen juga dapat memeriksa apakah penyelenggara memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

    Yang perlu dipantau

    Pantau peraturan pelaksana, klasifikasi data, tarif PNBP, dan lembaga penyelenggara. Lembaga itu menurut Medcom harus dibentuk paling lama satu tahun. Informasi resmi lebih dapat diandalkan daripada kabar yang beredar di media sosial.

    Pantau pula koordinasi dengan otoritas sektor keuangan. Sumber tidak menjelaskan hubungan UU SDI dengan aturan sektor tersebut.

    Hindari menyimpulkan bahwa fintech otomatis dibebani kewajiban baru dari UU ini. Bila ragu, tanyakan kepada konsultan hukum yang memahami sektor jasa keuangan.

    Contoh kasus

    Contoh: Sebuah aplikasi pinjaman fiktif ingin memakai data statistik wilayah untuk menilai permintaan layanan. Tim hukumnya memeriksa apakah data itu terbuka dan apa syarat pakainya. Skor kredit otomatis tetap ditinjau analis sebelum penolakan. Ini ilustrasi skenario redaksi, bukan kewajiban dari UU SDI. Tim kepatuhan juga mencatat bahwa data pribadi pengguna tidak ikut dipakai dan menyimpan catatan keputusan itu untuk keperluan audit internal. Langkah serupa dapat membantu perusahaan menjelaskan praktiknya kepada mitra dan pengawas.

    Pemantauan untuk fintechTarif PNBPKlasifikasi dataAturan transfer dataAturan AIPeraturan pelaksana
    Belum dijelaskan sumber.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira semua fintech langsung dikenai pidana 15 tahun.
    • Mengira UU SDI menggantikan aturan sektor keuangan.
    • Mengira PNBP berlaku untuk semua akses data.
    📌 Catatan

    Dampak fintech di artikel ini adalah analisis redaksi. Informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan. Untuk keputusan bisnis, mintalah pendapat ahli hukum sektor keuangan.

    📚 Sumber Rujukan
    • Bisnis.com: Praktisi Soroti Ancaman Pidana 15 Tahun — kabar24.bisnis.com
    • Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
    • KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
    • Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp