Data Kesehatan Dibagikan Lewat WhatsApp dan Pihak Ketiga: Hak Pasien dan Langkah Menyikapi
Hasil lab, resep, atau rekam medis kadang beredar lewat pesan singkat atau sampai ke pihak ketiga. Pahami status data kesehatan dalam UU PDP dan langkah bila data bocor.
Isi artikel
- Data kesehatan termasuk data pribadi spesifik menurut UU PDP sehingga membutuhkan perlindungan lebih ketat.
- Mengirim hasil lab atau resep lewat aplikasi pesan sering praktis, tetapi berisiko bila nomor salah atau perangkat dipakai orang lain.
- Pasien berhak bertanya siapa yang mengakses datanya dan meminta penghentian pembagian yang tidak sah.
- Bila data kesehatan bocor atau disebar, simpan bukti, ajukan pengaduan tertulis, dan pertimbangkan bantuan hukum.
Mengapa data kesehatan istimewa
Menurut pengetahuan umum UU 27/2022 Pasal 4, data dan informasi kesehatan termasuk data pribadi spesifik. Penyebarannya dapat menimbulkan stigma, diskriminasi, bahkan kerugian pekerjaan.
Karena itu, pengendali data wajib menjaganya lebih ketat, dan kebocoran data spesifik berskala besar menurut KRES.ID menjadi salah satu kondisi yang mewajibkan pejabat pelindungan data pribadi.
Artikel kami tentang data kesehatan dan aplikasi telemedis membahas hak pasien telekonsultasi; di sini fokusnya pada pembagian lewat pesan dan pihak ketiga.
Pembahasan ini umum dan bukan nasihat hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, data kesehatan tidak hanya berupa rekam medis. Riwayat pembelian obat, data kebugaran dari jam tangan pintar, dan hasil tes kehamilan pun dapat tergolong informasi kesehatan, sehingga perlakuan hati-hati diperlukan untuk semuanya.
Pembagian lewat aplikasi pesan
Klinik, laboratorium, atau apotek kadang mengirim hasil pemeriksaan lewat aplikasi pesan agar cepat. Risikonya ada pada nomor yang salah, ponsel yang dipakai bersama, atau pesan yang diteruskan pihak lain.
Bila Anda memilih cara ini, pastikan nomor tujuan benar dan perangkat Anda aman. Tanyakan apakah tersedia cara lain yang lebih aman, misalnya portal dengan kata sandi.
Pihak yang mengirim tetap bertanggung jawab atas keamanan pengiriman sebagai pengendali data.
Jika Anda menerima hasil milik orang lain karena salah kirim, jangan meneruskannya. Beri tahu pengirim dan hapus pesan itu. Sikap ini menjaga Anda dari masalah dan membantu pasien yang bersangkutan.
- Periksa ulang nomor tujuan
- Hindari ponsel bersama untuk hasil sensitif
- Jangan meneruskan hasil ke grup
- Minta kanal yang lebih aman bila tersedia
Data dibagikan ke pihak ketiga
Data kesehatan dapat sampai ke pihak ketiga, misalnya mitra asuransi, aplikasi kesehatan, atau penyedia analitik. Beberapa pembagian punya dasar yang sah, seperti klaim asuransi yang Anda ajukan.
Yang perlu dicurigai adalah pembagian tanpa tujuan jelas, atau ketika Anda mulai menerima penawaran produk kesehatan dari pihak yang tidak Anda kenal.
Tanyakan secara tertulis kepada fasilitas kesehatan atau aplikasi kepada siapa data dibagikan dan atas dasar apa.
Aplikasi kesehatan yang mengumpulkan data kebugaran atau kondisi tubuh juga dapat membagikan data ke mitra iklan. Periksa pengaturan privasinya dan tarik persetujuan bila Anda tidak nyaman dengan pembagian tersebut.
Kerahasiaan medis dan UU PDP
Selain UU PDP, ada kewajiban kerahasiaan dalam hukum kesehatan dan etika profesi. Kami tidak menguraikan pasalnya karena belum diverifikasi dalam sumber yang tersedia.
Kedua perangkat aturan itu bekerja bersama: kewajiban menjaga rahasia pasien dan kewajiban pelindungan data pribadi. Bila ada pelanggaran, jalur yang dipakai dapat berbeda.
Untuk kasus nyata, tanyakan kepada penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum jalur mana yang paling tepat.
Penting dicatat bahwa hukum kesehatan juga mengenal hak pasien atas informasi kesehatannya. Anda dapat meminta ringkasan atau salinan rekam medis, sesuai prosedur di fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Bila data kesehatan Anda bocor
Simpan bukti, misalnya tangkapan layar pesan yang menyebar atau surel pemberitahuan. Minta penghentian penyebaran kepada pihak yang mengirim dan platform bersangkutan.
Kirim pengaduan tertulis kepada fasilitas kesehatan atau pengendali data. Menurut KRES.ID, pengendali wajib memberi notifikasi tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data dan Lembaga.
Lembaga pengawas PDP belum jelas bentuknya menurut pemberitaan, sehingga jalur pengaduan lain tetap perlu dipertimbangkan.
Bila fasilitas kesehatan mengabaikan pengaduan Anda, naikkan ke pimpinan atau pejabat pelindungan data bila ada, lalu pertimbangkan jalur lain seperti organisasi profesi atau mediasi. Tidak ada jaminan hasil.
Ganti rugi dan dampak
Pasien yang mengalami kerugian akibat bocornya data kesehatan dapat mempertimbangkan tuntutan ganti rugi. Kerugian immaterial, seperti rasa malu, sulit diukur dan penilaiannya ada pada hakim.
Kami tidak dapat menyebut besaran. Siapkan bukti dampak, misalnya kehilangan pekerjaan atau dampak psikologis yang didokumentasikan.
Lihat artikel kami tentang menuntut ganti rugi kebocoran data pribadi untuk persiapan bukti.
Pertimbangkan pula dukungan psikologis bila penyebaran data kesehatan menimbulkan tekanan. Kesehatan mental Anda sama pentingnya dengan penanganan hukumnya.
Kebiasaan aman bagi pasien
Tanyakan kebijakan privasi fasilitas kesehatan, terutama tentang aplikasi pemesanan dan pengiriman hasil. Jangan membagikan foto hasil lab atau resep di media sosial.
Berhati-hatilah terhadap pihak yang menelepon dan tahu penyakit Anda lalu menawarkan produk atau pengobatan. Itu bisa menjadi tanda data Anda tersebar.
Minta salinan rekam medis bila perlu dan simpan di tempat aman. Cara meminta salinan data dapat mengikuti panduan akses di situs ini.
Contoh kasus
Contoh: Seorang pasien menerima hasil laboratorium lewat pesan singkat, tetapi ternyata terkirim ke nomor orang lain dengan digit yang berbeda. Ia menghubungi laboratorium secara tertulis, meminta penghapusan pesan dan penjelasan prosedur pengiriman, serta menyimpan tangkapan layar. Ia juga meminta agar hasil berikutnya diambil langsung atau lewat portal dengan kata sandi.
Hal yang sering keliru
- Mengira hasil kesehatan sama amannya dengan data biasa.
- Meneruskan hasil lab ke grup keluarga tanpa pertimbangan.
- Mengira kerahasiaan medis dan UU PDP saling meniadakan.
Artikel ini bersifat umum, bukan nasihat hukum atau medis. Rincian kewajiban kerahasiaan medis perlu dicek pada peraturan bidang kesehatan.
- KRES.ID: PP 33/2026 Aturan Pelaksana UU PDP — www.kres.id
- Bisnis.com: PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Otoritas Independen — teknologi.bisnis.com
- Peraturan BPK (UU PDP, UU ITE, KUHP) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Data Pribadi di Grup WhatsApp RT/RW, Arisan, dan Komunitas: Apa yang Boleh Dibagikan dan Kewajiban Admin
- Data Publik untuk Melatih AI: Batas yang Perlu Dipahami Setelah UU Satu Data Indonesia
- UU Satu Data Indonesia dan Fintech: Skenario Dampak bagi Layanan Keuangan Digital
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.