Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA): Siapa Wajib Bayar, Besaran, dan Sanksinya
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu DKP-TKA dan siapa yang terkena
DKP-TKA singkatan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dana ini dipungut dari pemberi kerja yang mempekerjakan TKA sebagai kompensasi atas penggunaan tenaga asing, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah. Tujuan kebijakannya mendukung pengembangan keahlian pekerja Indonesia, misalnya lewat pelatihan.
Dasar hukumnya berada pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan peraturan menteri ketenagakerjaan pelaksananya. Istilah ini juga muncul pada peraturan terdahulu, yang sebelumnya disebut dana pengembangan keahlian dan keterampilan.
Pihak yang wajib membayar adalah pemberi kerja TKA, yaitu badan hukum yang mempekerjakan TKA, misalnya perseroan terbatas penanaman modal asing atau perusahaan nasional. Menurut ulasan yang dirujuk, kewajiban itu jatuh pada badan usaha pemberi kerja, bukan pada investor asing perseorangan, dan tidak bergantung pada apakah investor pernah berkunjung ke Indonesia.
Yang terkena meliputi:
- perusahaan yang rencana penggunaan TKA (RPTKA) disahkan atau diperpanjang;
- bagian keuangan dan sumber daya manusia yang mengelola pembayaran;
- TKA, secara tidak langsung, karena keberlanjutan pengesahannya bergantung pada pembayaran;
- pelaku usaha yang menggabungkan beberapa jabatan TKA dalam satu perusahaan.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Besaran. Menurut ulasan yang merangkum peraturan menteri, besaran dana kompensasi adalah US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan, per orang, per bulan. Satuan dolar dikonversi ke rupiah sesuai ketentuan pembayaran. Karena besaran dan kurs dapat disesuaikan peraturan, periksa tarif yang berlaku pada saat Anda membayar.
Dibayar di muka. Ringkasan peraturan menteri yang dirujuk menyebut pembayaran dilakukan di muka sesuai jangka waktu pengesahan RPTKA. Jadi, bila RPTKA berlaku dua belas bulan, dana untuk seluruh periode itu dibayar sebelumnya, bukan dicicil per bulan.
Dasar hitung adalah jabatan dan orang. Satu TKA yang merangkap dua jabatan dapat dihitung per jabatan menurut ketentuan. Dua TKA di jabatan yang sama dihitung dua kali.
Pengecualian. Beberapa pemberi kerja tidak wajib membayar. Menurut ulasan yang dirujuk, pengecualian itu mencakup instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan pada jabatan tertentu, serta TKA yang menjadi anggota direksi atau dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai peraturan. Cek daftar terbaru karena persyaratan dan jabatan yang dikecualikan dapat berubah.
Pembayaran sebagai syarat pengesahan. Menurut ringkasan yang dirujuk, pemberi kerja membayar dana kompensasi untuk memperoleh pengesahan RPTKA. Bukti pembayaran menjadi bagian dokumen.
Penerimaan negara. Karena berstatus penerimaan negara bukan pajak, pembayaran harus melalui kanal resmi pemerintah, bukan transfer ke rekening pribadi atau perantara.
Penjelasan RPTKA dan notifikasi ada di RPTKA dan notifikasi TKA, dan kewajiban pendamping di pendamping TKA dan alih keterampilan.
Contoh perhitungan sederhana
Perhitungan berikut hanya ilustrasi memakai tarif yang dirujuk. Gunakan tarif dan kurs resmi saat membayar.
| Skenario | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| 1 TKA, 1 jabatan, RPTKA 12 bulan | 100 dolar x 1 x 12 | 1.200 dolar |
| 3 TKA, jabatan berbeda, 6 bulan | 100 dolar x 3 x 6 | 1.800 dolar |
| 2 TKA, jabatan sama, 24 bulan | 100 dolar x 2 x 24 | 4.800 dolar |
| TKA direktur pemegang saham sesuai ketentuan | Dikecualikan | Nol |
Perhatikan bahwa perhitungan bisa berubah jika TKA mengundurkan diri sebelum masa RPTKA habis atau pengesahan diubah. Pertanyaan tentang pengembalian atau penyesuaian dana yang sudah dibayar sebaiknya ditanyakan kepada kementerian atau dinas, karena aturannya tidak dibahas dalam ringkasan yang dirujuk.
Langkah praktis membayar
- Pastikan Anda termasuk wajib bayar. Periksa pemberi kerja dan jabatan TKA terhadap daftar pengecualian.
- Hitung kebutuhan. Daftar semua TKA, jabatan, dan lama masa berlaku RPTKA yang diajukan.
- Ajukan RPTKA melalui sistem daring. Sistem akan menunjukkan kewajiban dana kompensasi.
- Bayar melalui kanal resmi. Gunakan metode pembayaran yang ditentukan pemerintah. Jangan membayar melalui calo atau rekening pribadi.
- Simpan bukti pembayaran. Unggah ke sistem jika diminta, dan arsipkan salinan.
- Lanjutkan proses pengesahan. Setelah dana tercatat, RPTKA dapat diproses sesuai ketentuan.
- Pantau perpanjangan. Pada saat perpanjangan, hitung dan bayar lagi untuk periode baru.
- Catat dalam pembukuan. Pencatatan akuntansi dan pajak atas pembayaran ini sebaiknya dikonsultasikan dengan akuntan; artikel ini tidak membahas pajak.
Sanksi bila tidak membayar
Ringkasan PP 34/2021 yang dirujuk menyatakan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda, penghentian sementara pelayanan permohonan RPTKA, dan pencabutan pengesahan RPTKA. Dalam praktik, pemberi kerja yang belum membayar kewajiban akan sulit memperoleh pengesahan atau perpanjangan. Bila RPTKA dicabut, TKA dapat dianggap bekerja tanpa pengesahan, dan itu berimplikasi pada keimigrasian.
Perlu dibedakan antara tidak membayar dan terlambat membayar. Keterlambatan yang cepat diperbaiki biasanya hanya menunda proses. Ketidakpatuhan berulang dapat dinilai lebih serius. Karena rincian denda dan prosedurnya bergantung pada peraturan pelaksana, pemberi kerja perlu membaca teks resmi atau meminta panduan resmi dari kementerian.
Bagi TKA, ketidakpatuhan pemberi kerja bukan tanggung jawabnya secara langsung, tetapi akibatnya dirasakan: izin kerja tertahan dan pekerjaan terganggu. Sebaiknya TKA meminta pemberi kerja menunjukkan bukti RPTKA dan pembayaran.
Dari mana dana ini dipakai dan mengapa dipungut
Dana kompensasi bukan pungutan tanpa tujuan. Menurut ulasan yang dirujuk, dana dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah. Secara kebijakan, dana dikaitkan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan dan pengembangan. Rincian penggunaannya diatur oleh pemerintah, dan masyarakat dapat mengikuti laporan penerimaan negara bukan pajak yang dipublikasikan.
Bagi pelaku usaha, ada dua cara memandang dana ini. Pertama, sebagai biaya tambahan yang menurunkan daya tarik mempekerjakan TKA. Kedua, sebagai insentif agar perusahaan mengutamakan pekerja Indonesia dan menyiapkan alih keahlian. Kedua pandangan berjalan berdampingan dalam desain kebijakan.
Hubungan DKP-TKA dengan kewajiban lain
DKP-TKA hanyalah salah satu dari beberapa kewajiban dalam penggunaan TKA. Susunan lengkap kewajiban pemberi kerja mencakup:
| Kewajiban | Ringkasan |
|---|---|
| Pengesahan RPTKA | Rencana penggunaan TKA disahkan menteri |
| DKP-TKA | Dana kompensasi dibayar di muka sesuai masa RPTKA |
| Tenaga kerja pendamping | Pekerja Indonesia ditunjuk untuk menerima alih keahlian |
| Pendidikan dan pelatihan | Bagi pendamping, dengan lembaga yang memenuhi syarat |
| Pelatihan bahasa Indonesia | Difasilitasi bagi TKA |
| Visa dan izin tinggal | Diurus melalui keimigrasian |
| Jaminan sosial | Mengikuti peraturan yang berlaku |
| Laporan berkala | Pelaksanaan penggunaan TKA, pelatihan, dan alih teknologi |
Kewajiban-kewajiban ini saling terkait. Misalnya, pembayaran DKP-TKA biasanya menjadi syarat pengesahan, dan pengesahan menjadi dasar visa kerja. Jika salah satu mata rantai bermasalah, rantai berikutnya tersendat. Karena itu, pemberi kerja perlu memandangnya sebagai paket.
Pertimbangan akuntansi dan perpajakan secara umum
Pencatatan DKP-TKA dalam pembukuan perusahaan menjadi urusan akuntan. Beberapa pertanyaan yang biasanya dibahas: apakah dicatat sebagai biaya, bagaimana pengakuannya terhadap periode, dan bagaimana kurs dipakai saat pembayaran. Artikel ini tidak membahas perpajakan. Perlakuan akuntansi dan pajak hendaknya dikonsultasikan dengan akuntan atau konsultan yang berwenang, dan merujuk pada peraturan terkini.
Dari sisi arus kas, pembayaran di muka berarti perusahaan perlu menyiapkan dana pada saat pengajuan RPTKA. Untuk TKA dengan masa kerja panjang, jumlahnya dapat signifikan. Perusahaan yang baru berdiri sebaiknya memasukkan ini ke dalam anggaran awal.
Bagaimana bila terjadi kesalahan pembayaran
Kesalahan dapat terjadi: salah jumlah, salah rekening, atau kelebihan bayar. Langkah yang umum ditempuh:
- Simpan bukti transfer dan kode pembayaran.
- Hubungi layanan resmi kementerian atau penyelenggara sistem pembayaran penerimaan negara.
- Jelaskan kronologi secara tertulis dan lampirkan bukti.
- Tanyakan prosedur koreksi atau pengembalian, karena prosedurnya mengikuti ketentuan penerimaan negara.
- Jangan membayar ulang sebelum memperoleh arahan, agar tidak terjadi pembayaran ganda.
Bila pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga yang tidak jelas, risiko lebih besar. Laporkan kepada kepolisian bila dicurigai penipuan. Peristiwa penipuan yang mengatasnamakan pengurusan izin TKA bukan hal yang tidak mungkin.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Konsep kompensasi atas penggunaan TKA sudah ada sejak lama dengan nama dan peraturan yang berbeda. Besaran 100 dolar per jabatan per bulan muncul dalam peraturan menteri terdahulu dan, menurut ringkasan yang dirujuk, dipertahankan dalam peraturan menteri 2021. Pergeseran terpentingnya ada pada kerangka: setelah PP 34/2021, pembayaran dikaitkan dengan pengesahan RPTKA yang diurus secara daring. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 dicabut oleh peraturan menteri yang lebih baru, sehingga artikel lama yang merujuk pada pasal-pasal dalam peraturan lama perlu dibaca dengan hati-hati.
Selain itu, UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan digantikan UU 6/2023. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum ditemukan, jadi pengaruhnya terhadap DKP-TKA tidak dapat dipastikan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menyangka dana ini sama dengan pajak | Salah pencatatan | Pahami bahwa ini penerimaan negara bukan pajak |
| Mengira investor asing perseorangan yang membayar | Kewajiban terlewat | Ingat bahwa pemberi kerja badan usaha yang membayar |
| Membayar lewat perantara | Uang hilang atau tidak tercatat | Bayar melalui kanal resmi |
| Menghitung berdasarkan jumlah TKA saja, bukan jabatan | Kekurangan bayar | Hitung per jabatan per orang per bulan |
| Lupa menghitung perpanjangan | RPTKA tertunda | Siapkan anggaran perpanjangan |
| Memakai tarif lama | Selisih pembayaran | Cek tarif saat pembayaran |
Contoh: Sebuah perusahaan konsultan fiktif akan mempekerjakan dua TKA, satu sebagai manajer proyek dan satu sebagai analis teknis, selama sepuluh bulan. Staf keuangan menghitung dana kompensasi sesuai tarif per jabatan per bulan untuk dua orang selama sepuluh bulan, lalu memeriksa tarif dan ketentuan pada situs kementerian. Mereka juga menanyakan apakah ada pengecualian untuk salah satu jabatan. Setelah pembayaran dilakukan melalui kanal resmi, bukti diunggah ke sistem dan RPTKA diproses. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan mengabaikan kewajiban ini dengan alasan TKA hanya bekerja singkat. Bila RPTKA diperlukan, dana kompensasi biasanya ikut dihitung. Kekeliruan dalam menentukan kategori dapat membuat TKA bekerja tanpa dasar yang sah.
Masukkan biaya dana kompensasi ke dalam anggaran pada saat merencanakan perekrutan TKA, bersama biaya visa, izin tinggal, asuransi, dan pelatihan pendamping. Dengan begitu biaya total tidak mengejutkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah dana kompensasi dikembalikan bila TKA berhenti lebih awal? Ringkasan yang dirujuk tidak menjelaskan pengembalian. Tanyakan kepada kementerian atau dinas, dan simpan bukti berhentinya TKA.
Apakah dana kompensasi dikenakan pada TKA yang menjadi komisaris? Menurut ulasan yang dirujuk, TKA yang menjadi anggota direksi atau dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai peraturan termasuk yang dikecualikan. Syarat kepemilikannya perlu diperiksa pada teks resmi.
Apakah ada dana kompensasi untuk WNA yang hanya berkunjung bisnis? Kunjungan bisnis termasuk kategori yang dikecualikan dari pengesahan RPTKA menurut ulasan yang dirujuk. Pengaturan dana dan visa mengikuti ketentuan terkait.
Apakah dana ini bisa dibebankan kepada TKA? Kewajiban membayar ada pada pemberi kerja. Membebankannya kepada TKA melalui pemotongan gaji tanpa dasar hukum dapat menimbulkan sengketa. Lihat pembahasan pemotongan upah pada slip gaji dan rincian komponen.
Ringkasan
- DKP-TKA adalah dana kompensasi yang dibayar pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, berstatus penerimaan negara bukan pajak.
- Menurut sumber yang dirujuk, besarnya US$100 per jabatan, per orang, per bulan, dibayar di muka.
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan tertentu, serta direksi atau komisaris tertentu dikecualikan.
- Pembayaran hanya melalui kanal resmi dan bukti disimpan.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif.
- Periksa tarif dan teks resmi terbaru sebelum membayar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: siapa wajib membayar dana kompensasi TKA — www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-wajib-membayar-dana-kompensasi-penggunaan-tka-lt5e4621468f1ec
- Pasal.id: Permenaker 8/2021 — pasal.id/peraturan/permen/permenaker-no-8-tahun-2021
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 (periksa status terbaru)
Baca juga
- RPTKA dan Notifikasi Tenaga Kerja Asing: Apa Bedanya dan Siapa yang Wajib
- Tenaga Kerja Pendamping TKA dan Alih Keterampilan: Kewajiban Pemberi Kerja
- Perjanjian Kerja Berbahasa Indonesia dan Pekerja Asing: Aturan Dua Bahasa dan Akibatnya
- Slip Gaji: Hak Pekerja atas Rincian Upah dan Cara Memintanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.