Cukai Hasil Tembakau: Kewajiban Pelaku Usaha Rokok
Hasil tembakau dikenai cukai yang dipungut saat barang dikeluarkan dari pabrik. Pelaku usaha perlu memahami kewajiban pita cukai dan pelaporannya.
Dasar cukai
Cukai hasil tembakau diatur dalam UU Cukai. Pungutan dilakukan atas barang kena cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan.
Kewajiban pengusaha
- Memiliki izin pabrik atau tempat usaha sesuai ketentuan.
- Menggunakan pita cukai resmi pada produk.
- Melaporkan produksi dan pengeluaran barang kena cukai secara berkala.
📌 Catatan
Tarif cukai ditetapkan pemerintah setiap tahun melalui peraturan. Periksa ketentuan terbaru.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.