Hukum Perdata & Litigasi

Contoh Surat Pemberitahuan Pencabutan Kuasa kepada Pihak Ketiga dan Cara Mengisinya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh surat pemberitahuan kepada bank, instansi, atau rekanan bahwa kuasa telah dicabut: daftar kuasa, permintaan, tanda terima, Pasal 1815.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Mencabut kuasa belum selesai bila hanya penerima kuasa yang diberi tahu; bank, instansi, dan rekanan juga perlu diberi tahu.
    • Menurut Pasal 1815 KUHPerdata, penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan terhadap pihak ketiga yang tidak mengetahuinya.
    • Surat pemberitahuan memuat daftar kuasa yang dicabut dan permintaan agar penerima kuasa lama tidak dilayani lagi.
    • Kirim dengan cara yang dapat dibuktikan dan minta tanda terima atau konfirmasi tertulis.

    Apa itu surat pemberitahuan pencabutan kuasa dan kapan dipakai

    Surat pemberitahuan pencabutan kuasa kepada pihak ketiga adalah surat dari pemberi kuasa kepada bank, instansi pemerintah, notaris, pemilik gedung, pelanggan, pemasok, atau pihak lain yang selama ini berurusan dengan penerima kuasa. Isinya: kuasa tertentu sudah dicabut, dan mulai sekarang penerima kuasa lama tidak boleh lagi dilayani atas nama pemberi kuasa.

    Surat ini dipakai setelah Anda mencabut kuasa, misalnya karena hubungan kerja dengan karyawan berakhir, kepercayaan kepada keluarga atau rekan hilang, urusan sudah selesai, atau Anda menunjuk kuasa baru. Template ini melengkapi surat pencabutan kuasa yang ditujukan kepada penerima kuasa.

    Mengapa dua surat? Karena pihak ketiga tidak otomatis tahu bahwa kuasa sudah dicabut. Selama mereka tidak tahu, mereka bisa tetap melayani penerima kuasa lama dengan itikad baik, dan tindakan itu dapat tetap mengikat Anda.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Kuasa dapat ditarik kembali. Pasal 1813 KUHPerdata menyebut penarikan kembali sebagai salah satu cara berakhirnya kuasa. Pasal 1814 menegaskan pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila dikehendaki dan dapat meminta penerima kuasa mengembalikan surat kuasanya.
    • Pihak ketiga perlu tahu. Pasal 1815 KUHPerdata menentukan penarikan kembali yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan terhadap pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan penerima kuasa tanpa mengetahui penarikan itu. Pemberi kuasa tetap dapat menuntut penerima kuasa.
    • Kuasa baru untuk urusan yang sama. Pasal 1816 KUHPerdata mengatur bahwa pengangkatan kuasa baru untuk urusan yang sama berarti menarik kuasa yang pertama, terhitung sejak hari diberitahukannya kepada penerima kuasa yang pertama.
    • Perbuatan tanpa mengetahui berakhirnya kuasa. Pasal 1818 KUHPerdata melindungi perbuatan penerima kuasa yang dilakukan tanpa mengetahui bahwa kuasa sudah berakhir.
    • Itikad baik. Intinya: surat pemberitahuan menutup ruang bagi pihak ketiga untuk berkata "kami tidak tahu". Surat ini tidak membatalkan tindakan yang sudah terjadi sebelum diterima.
    • Meterai. Surat pemberitahuan tidak wajib bermeterai, tetapi lazim dibubuhi meterai bila akan dipakai sebagai alat bukti (UU 10/2020 tentang Bea Meterai).

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas pemberi kuasa, termasuk nomor rekening, nomor nasabah, atau nomor berkas di instansi tujuan.
    • Tanggal mulai berlakunya pencabutan.
    • Tabel kuasa yang dicabut: tanggal, nomor surat atau akta, nama penerima kuasa, dan ruang lingkup yang dicabut (seluruhnya atau sebagian).
    • Keterangan bahwa penerima kuasa sudah diberi tahu dan surat kuasa asli sudah atau sedang diminta kembali.
    • Permintaan konkret: tidak melayani penerima kuasa lama, mencatat di sistem, menonaktifkan spesimen tanda tangan, dan memberi kabar bila ada permintaan lanjutan.
    • Permintaan konfirmasi tertulis dan informasi tindakan yang sudah dilakukan sebelumnya.
    • Pernyataan siapa yang menangani urusan selanjutnya (sendiri atau kuasa baru).
    • Daftar lampiran dan bagian tanda terima.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Cabut dulu kuasanya. Kirim surat pencabutan kepada penerima kuasa lebih dahulu atau pada hari yang sama, dan minta surat kuasa asli dikembalikan.
    2. Petakan pihak ketiga. Daftar semua pihak yang pernah berurusan dengan penerima kuasa: bank, kantor pertanahan, Samsat, kantor pajak, pemasok, pelanggan, pemilik gedung.
    3. Buat satu surat per pihak. Sebut nomor rekening, nomor berkas, atau nomor kontrak yang relevan agar mudah dicari di sistem penerima.
    4. Isi tabel kuasa. Bila hanya sebagian kewenangan dicabut, uraikan bagian itu dengan tegas.
    5. Pilih kalimat tindak lanjut. Apakah urusan Anda tangani sendiri atau diserahkan kepada kuasa baru; lampirkan kuasa baru bila ada.
    6. Tanda tangan. Tanda tangan harus sama dengan spesimen yang tercatat, terutama di bank. Untuk badan usaha, tanda tangan pengurus berwenang dengan cap perusahaan.
    7. Kirim dengan bukti. Antar langsung dengan tanda terima, kirim pos tercatat, atau surel resmi. Simpan bukti pengiriman.
    8. Tindak lanjuti. Bila tidak ada konfirmasi dalam beberapa hari, hubungi penerima surat dan tanyakan apakah perlu formulir khusus.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Hanya memberi tahu penerima kuasa. Bank tetap melayani karena tidak tahu, dan Anda sulit menuntut bank.
    • Menganggap surat ini membatalkan transaksi lama. Tindakan sebelum pemberitahuan diterima pada umumnya tetap mengikat terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Tuntutan Anda ditujukan kepada penerima kuasa.
    • Tidak menyebut kuasa mana yang dicabut. Pihak ketiga ragu apakah kuasa lain juga ikut dicabut.
    • Mencabut kuasa notarial dengan surat biasa. Bisa diterima sebagian pihak, tetapi lebih aman dengan akta notaris juga.
    • Mengabaikan kuasa yang terkait perjanjian pokok. Kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian (misalnya dalam perjanjian kredit) mungkin tidak dapat dicabut sepihak. Konsultasikan dulu.
    • Tanpa bukti pengiriman. Bila terjadi sengketa, Anda harus membuktikan kapan pihak ketiga menerima pemberitahuan.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel kuasa, permintaan tindak lanjut, lampiran, dan tanda terima.

    • Perihal: Pemberitahuan Pencabutan Kuasa — Kepada Yth. [bank/instansi].
    • Kami, [nama], nomor rekening/berkas [....], memberitahukan bahwa sejak [tanggal] kuasa berikut dicabut:
    • 1. Kuasa tanggal [....] kepada [nama penerima kuasa], ruang lingkup [....].
    • Mohon tidak lagi melayani permintaan penerima kuasa tersebut dan mencatat pencabutan ini.
    • Mohon konfirmasi tertulis atas penerimaan surat ini.
    • Lampiran: salinan surat pencabutan dan surat kuasa yang dicabut.
    • [Kota, tanggal] — Pemberi Kuasa; Tanda terima: [nama, jabatan, tanggal, jam].
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel kuasa yang dicabut, permintaan tindak lanjut, tanda terima, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Paralegal, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Sejak kapan pencabutan berlaku terhadap bank?

    Terhadap pihak ketiga, pencabutan pada praktiknya efektif sejak mereka mengetahui atau menerima pemberitahuan. Itulah sebabnya tanggal dan jam penerimaan pada tanda terima penting.

    Bagaimana bila penerima kuasa sudah menarik uang sebelum bank menerima surat?

    Bila bank bertindak sesuai kuasa dan tidak mengetahui pencabutan, transaksi itu pada umumnya tidak dapat Anda tuntut kepada bank. Anda dapat menuntut penerima kuasa untuk mempertanggungjawabkan dan mengembalikan uang tersebut, bila perlu melalui gugatan atau laporan pidana.

    Perlukah pengumuman di surat kabar?

    Tidak wajib. Pengumuman kadang dipakai bila penerima kuasa lama berurusan dengan banyak pihak yang tidak diketahui. Pemberitahuan langsung kepada pihak yang diketahui tetap lebih kuat sebagai bukti.

    Apakah penerima kuasa lama harus diberi tembusan?

    Sebaiknya ya. Tembusan menegaskan bahwa ia mengetahui pencabutan, sehingga tindakannya setelah itu sulit dibenarkan.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Akibat pencabutan kuasa terhadap transaksi yang sedang berjalan bergantung pada fakta tiap kasus. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Pasal 1792–1819 KUHPerdata, terutama Pasal 1813–1816 dan 1818
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp