Contoh Surat Banding ke Pengadilan Pajak dan Cara Mengisinya
Contoh surat banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan: syarat formal, tenggat 3 bulan, tabel sengketa, alasan, dan lampiran.
Isi artikel
- Banding adalah upaya hukum Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan dari Direktur Jenderal Pajak.
- Tenggatnya 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan diterima, bukan sejak tanggal terbit.
- Satu keputusan untuk satu surat banding, ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dan dilampiri salinan keputusan.
- Pembinaan Pengadilan Pajak beralih ke Mahkamah Agung setelah Putusan MK 26/PUU-XXI/2023. Periksa tata cara penyampaian terbaru sebelum mengajukan.
Apa itu surat banding pajak dan kapan dipakai
Surat banding adalah surat resmi yang Anda ajukan ke Pengadilan Pajak ketika tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan. Keputusan itu bisa menolak keberatan Anda, mengabulkan sebagian, atau bahkan menambah jumlah pajak.
Urutannya harus dipahami. Sengketa jumlah pajak biasanya dimulai dari surat ketetapan pajak, misalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Atas ketetapan itu Anda mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak. Baru setelah keputusan keberatan terbit, Anda dapat mengajukan banding. Tanpa keberatan lebih dahulu, banding tidak dapat diajukan.
Di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak disebut Pemohon Banding, sedangkan Direktur Jenderal Pajak disebut Terbanding. Setelah surat banding diterima, Terbanding menyampaikan surat uraian banding, lalu Pemohon Banding dapat menjawabnya dengan surat bantahan sebelum persidangan.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Mengatur bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia, dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Satu keputusan diajukan dengan satu surat banding, disertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal terima keputusan, dan dilampiri salinan keputusan tersebut.
- UU KUP (UU 6/1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 6/2023), Pasal 27. Menegaskan hak Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan, mengatur penangguhan pelunasan atas pajak yang belum dibayar selama banding, dan sanksi denda bila banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian.
- Keadaan di luar kekuasaan. Tenggat 3 bulan tidak mengikat bila Anda dapat membuktikan keadaan di luar kekuasaan, misalnya bencana. Namun jangan mengandalkan pengecualian ini; buktinya harus kuat.
- Putusan MK 26/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi memutuskan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap. Akibatnya, aplikasi pengajuan, alamat, dan urusan izin kuasa hukum dapat berubah.
Pengajuan banding saat ini umumnya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Tax Court atau sistem penggantinya. Selalu baca pengumuman terbaru di laman resmi Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas Pemohon Banding: nama, NPWP, alamat, dan pengurus yang mewakili bila badan.
- Identitas kuasa hukum beserta nomor izin kuasa hukum, bila diwakili.
- Objek banding: nomor dan tanggal Surat Keputusan Keberatan, tanggal diterima, isi keputusan, serta ketetapan asal.
- Uraian bahwa syarat formal terpenuhi: tenggat, bahasa, satu keputusan, dan lampiran salinan keputusan.
- Tabel jumlah pajak menurut SKP, keputusan keberatan, dan Pemohon Banding, serta selisih yang disengketakan.
- Alasan banding per pos koreksi, dengan dasar hukum dan bukti.
- Permohonan (petitum) yang jelas: membatalkan keputusan dan menetapkan jumlah pajak menurut Pemohon Banding.
- Daftar lampiran dan tanda tangan Pemohon Banding atau kuasanya.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Pastikan tanggal terima. Cari bukti kapan Surat Keputusan Keberatan diterima: amplop pos, tanda terima, atau notifikasi elektronik. Tulis tanggal itu persis.
- Hitung tenggat. Tambahkan 3 bulan dari tanggal terima, lalu tetapkan target pengajuan beberapa hari lebih awal untuk berjaga-jaga dari gangguan sistem.
- Isi identitas. Gunakan nama dan NPWP sesuai data perpajakan. Untuk badan, sebut pengurus yang berwenang menurut anggaran dasar.
- Isi objek banding. Salin nomor, tanggal, dan isi keputusan dari dokumen asli. Sebut juga ketetapan asal yang dikeberatankan.
- Susun tabel angka. Ambil angka dari SKP dan keputusan keberatan, lalu tulis angka menurut penghitungan Anda. Kolom "disengketakan" memudahkan majelis melihat inti sengketa.
- Tulis alasan per koreksi. Untuk setiap koreksi: apa dasar koreksi Terbanding, mengapa keliru, apa dasar hukumnya, dan bukti apa yang Anda punya.
- Rumuskan permohonan. Mintalah agar keputusan keberatan dibatalkan dan jumlah pajak ditetapkan sesuai penghitungan Anda.
- Lampirkan dokumen. Minimal salinan keputusan keberatan; bila diwakili, surat kuasa khusus dan salinan izin kuasa hukum.
- Ajukan dan simpan bukti. Simpan tanda terima atau bukti unggah elektronik, lalu pantau surat uraian banding dari Terbanding.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghitung tenggat dari tanggal terbit keputusan. Yang dihitung adalah tanggal diterima. Sebaliknya, bila tanggal terima tidak bisa dibuktikan, Anda bisa kesulitan.
- Menggabungkan beberapa keputusan dalam satu surat. Misalnya dua belas masa PPN dalam satu surat banding. Setiap keputusan perlu surat banding sendiri.
- Alasan terlalu umum. Kalimat seperti "kami tidak setuju dengan seluruh koreksi" tanpa uraian per pos membuat banding lemah.
- Tidak menyiapkan bukti sejak awal. Dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan atau keberatan bisa menjadi persoalan di persidangan. Kumpulkan dan rapikan bukti sejak sekarang.
- Kuasa hukum tanpa izin yang berlaku. Surat banding yang ditandatangani kuasa tanpa izin kuasa hukum yang sah dapat menimbulkan masalah formal.
- Mengabaikan risiko sanksi. Bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dapat dikenakan sanksi denda atas jumlah pajak tertentu. Hitung risikonya sebelum mengajukan.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel jumlah pajak, susunan alasan per koreksi, dan daftar lampiran.
- Perihal: Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor [....]
- Kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak
- Pemohon Banding: [nama], NPWP [....], diwakili kuasa hukum [nama], izin Nomor [....]
- Keputusan dibanding: Nomor [....], tanggal [....], diterima tanggal [....]
- Syarat formal: diajukan dalam 3 bulan sejak diterima, satu keputusan, salinan terlampir
- Alasan: Koreksi peredaran usaha Rp[....] tidak tepat karena [....]
- Permohonan: membatalkan keputusan dan menetapkan pajak menjadi Rp[....]
- [Kota, tanggal] — Pemohon Banding/Kuasa Hukum
Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel sengketa, susunan alasan per koreksi, daftar lampiran, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Pajak, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya harus melunasi pajak sebelum banding?
Jumlah yang telah Anda setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan biasanya sudah harus dilunasi sejak tahap keberatan. Untuk jumlah yang masih disengketakan, UU KUP mengatur penangguhan pelunasan selama proses banding. UU Pengadilan Pajak juga memuat ketentuan pelunasan yang berbeda, dan praktiknya mengikuti UU KUP terbaru. Periksa ketentuan yang berlaku untuk kasus Anda.
Bagaimana kalau saya terlambat mengajukan banding?
Banding yang melewati tenggat berisiko tidak dapat diterima. Pengecualian hanya untuk keadaan di luar kekuasaan Anda yang dapat dibuktikan. Karena itu, catat tanggal terima keputusan sejak hari pertama.
Apakah saya wajib memakai kuasa hukum?
Tidak wajib. Wajib Pajak, ahli waris, atau pengurus dapat mengajukan sendiri. Namun sengketa pajak sangat teknis, sehingga banyak Wajib Pajak memakai kuasa hukum Pengadilan Pajak yang berizin.
Apa yang terjadi setelah putusan banding?
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir. Atas putusan itu, para pihak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan syarat dan tenggat tertentu.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan perpajakan dan tata cara Pengadilan Pajak sering berubah, termasuk karena peralihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Untuk sengketa bernilai besar, konsultasikan dengan kuasa hukum Pengadilan Pajak atau konsultan pajak, atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — www.mkri.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak
- UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU 6/2023
- Putusan MK 26/PUU-XXI/2023
Dalam kategori yang sama
- Contoh Surat Gugatan ke Pengadilan Pajak dan Cara Mengisinya
- Contoh Surat Kuasa Khusus Sengketa Pajak dan Cara Mengisinya
- Contoh Surat Gugatan ke Pengadilan Pajak dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.