Ketenagakerjaan

Contoh SK Pengangkatan Karyawan Tetap dan Cara Mengisinya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh SK pengangkatan karyawan tetap setelah masa percobaan: format Menimbang–Memutuskan, upah, golongan, dan cara menghitung masa kerja.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • SK pengangkatan karyawan tetap menegaskan bahwa pekerja yang lulus masa percobaan kini berstatus PKWTT penuh.
    • Masa percobaan hanya boleh untuk PKWTT, paling lama tiga bulan, dan bukan untuk karyawan kontrak.
    • Masa kerja dihitung sejak hari pertama bekerja, termasuk masa percobaan, bukan sejak tanggal SK.
    • Cantumkan jabatan, golongan, rincian upah, dan tanggal berlaku dengan format Menimbang–Mengingat–Memutuskan.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu SK pengangkatan karyawan tetap dan kapan dipakai

    Surat Keputusan (SK) pengangkatan karyawan tetap adalah keputusan tertulis perusahaan yang menyatakan seorang pekerja telah lulus masa percobaan dan resmi menjadi karyawan tetap. Dalam istilah hukum, karyawan tetap adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    SK ini biasanya dibuat ketika masa percobaan berakhir. Perusahaan menilai kinerja pekerja, lalu menerbitkan SK yang memuat jabatan, golongan, upah setelah masa percobaan, dan tanggal berlakunya. Bagi pekerja, SK menjadi bukti tertulis status kerja. Bagi perusahaan, SK merapikan berkas personalia dan dasar penggajian.

    Format SK perusahaan lazim mengikuti pola keputusan resmi: Menimbang (alasan), Mengingat (dasar hukum dan aturan internal), Memperhatikan (dokumen pendukung), lalu Memutuskan dan Menetapkan dengan diktum KESATU, KEDUA, dan seterusnya. Pola ini membuat keputusan mudah dibaca dan sulit ditafsirkan berbeda.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Masa percobaan hanya untuk PKWTT. UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja) membolehkan masa percobaan paling lama tiga bulan pada PKWTT. PKWT (karyawan kontrak) tidak boleh memuat masa percobaan.
    • Upah selama percobaan. Selama masa percobaan, upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.
    • Masa percobaan bagian dari masa kerja. Karena pekerja sudah terikat PKWTT sejak hari pertama, masa percobaan ikut dihitung sebagai masa kerja. Ini penting untuk hak cuti tahunan, uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja kelak.
    • Struktur upah. PP 36/2021 tentang Pengupahan (sebagaimana diubah PP 51/2023) mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Bila upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah keduanya.
    • Aturan internal. Golongan, fasilitas, dan jenjang jabatan biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. SK harus sejalan dengan aturan tersebut.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal PKWT, dan meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sebelum memakai template, periksa apakah sudah ada aturan terbaru.

    Isi penting yang wajib ada

    • Nomor SK, judul "tentang pengangkatan ... sebagai karyawan tetap", dan nama pejabat yang menetapkan.
    • Menimbang: tanggal mulai bekerja, nomor perjanjian kerja PKWTT, lamanya masa percobaan, dan hasil penilaian.
    • Mengingat: UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021, PP 36/2021, anggaran dasar, Peraturan Perusahaan atau PKB, serta struktur dan skala upah.
    • Identitas pekerja: nama, nomor induk karyawan, jabatan, unit kerja, golongan, lokasi kerja, dan atasan langsung.
    • Tanggal berlaku pengangkatan dan penegasan bahwa masa kerja dihitung sejak hari pertama bekerja.
    • Rincian upah: upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
    • Hak lain (THR, jaminan sosial, cuti, fasilitas) dan kewajiban pekerja.
    • Tanda tangan pejabat berwenang, tembusan, dan tanda terima oleh pekerja.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Periksa dasar hubungan kerjanya. Pastikan pekerja memang diterima dengan PKWTT dan masa percobaan. Bila sebelumnya PKWT, jangan memakai pola "lulus masa percobaan".
    2. Siapkan hasil penilaian. Lampirkan formulir penilaian masa percobaan yang ditandatangani atasan.
    3. Isi nomor dan judul. Gunakan sistem penomoran keputusan perusahaan.
    4. Lengkapi Menimbang dan Mengingat. Tulis nomor perjanjian kerja, tanggal mulai bekerja, dan aturan internal yang berlaku.
    5. Diktum KESATU. Isi identitas dan jabatan pekerja sesuai data personalia.
    6. Diktum KEDUA. Tulis tanggal berlaku, umumnya hari setelah masa percobaan berakhir, dan tanggal awal masa kerja.
    7. Diktum KETIGA. Isi tabel upah sesuai struktur dan skala upah. Periksa rasio upah pokok 75% dan upah minimum.
    8. Tanda tangan dan serahkan. SK ditandatangani pejabat berwenang, lalu diserahkan dengan tanda terima.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Masa percobaan lebih dari tiga bulan atau "diperpanjang" karena kinerja belum memuaskan. Masa percobaan yang melewati batas berisiko tidak diakui, dan pekerja dianggap sudah karyawan tetap sejak awal.
    • Masa percobaan pada karyawan kontrak. PKWT tidak boleh memuat masa percobaan. Bila dicantumkan, masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerjanya tetap dihitung.
    • Masa kerja dihitung dari tanggal SK. Ini merugikan pekerja dan bisa menjadi sengketa saat menghitung pesangon.
    • Upah ditulis gabungan. Tanpa rincian upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungan lembur dan pesangon menjadi kabur.
    • SK tidak diserahkan. SK yang hanya disimpan di berkas HRD tidak membantu ketika pekerja membutuhkan bukti status, misalnya untuk pengajuan kredit.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat diktum lengkap, tabel upah, tembusan, dan tanda terima.

    • SURAT KEPUTUSAN Nomor [....] tentang Pengangkatan Saudara/i [nama] sebagai Karyawan Tetap
    • Menimbang: bekerja sejak [tanggal] dengan PKWTT dan masa percobaan [....] bulan; lulus penilaian [tanggal].
    • Mengingat: UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021, PP 36/2021, Peraturan Perusahaan.
    • MEMUTUSKAN. KESATU: mengangkat [nama], jabatan [....], golongan [....].
    • KEDUA: berlaku mulai [tanggal]; masa kerja dihitung sejak [tanggal mulai bekerja].
    • KETIGA: upah pokok Rp[....], tunjangan tetap Rp[....].
    • Ditetapkan di [kota], [tanggal] — [jabatan penanda tangan].
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF SK pengangkatan karyawan tetap lengkap dengan tabel upah, tanda terima, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah SK pengangkatan wajib menurut hukum?

    Undang-undang tidak menyebut SK pengangkatan sebagai dokumen wajib. Yang wajib adalah perjanjian kerja dan ketentuan masa percobaan yang benar. Namun SK sangat dianjurkan sebagai bukti tertulis berakhirnya masa percobaan dan dasar upah baru.

    Bagaimana jika karyawan kontrak ingin diangkat menjadi karyawan tetap?

    Bayar uang kompensasi PKWT saat kontrak berakhir, lalu buat perjanjian kerja PKWTT. Jangan menambahkan masa percobaan baru. Sesuaikan butir Menimbang dalam SK dan tulis kebijakan perhitungan masa kerja dengan jelas.

    Bolehkah pekerja yang tidak lulus masa percobaan diberhentikan?

    Dalam praktik, pemutusan selama masa percobaan sering dilakukan, tetapi tetap perlu dasar penilaian yang wajar dan tertulis. Aturan setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 dan peraturan terbaru perlu diperiksa. Bila ragu, konsultasikan dengan praktisi.

    Perlukah meterai pada SK?

    Tidak wajib. Meterai berfungsi sebagai pajak dokumen bila dokumen akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
    • PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
    • PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
    • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp