Contoh Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN dan Cara Mengisinya
Contoh permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN di PTUN (Pasal 67 UU Peratun): syarat sangat mendesak, kepentingan umum, dan rumusan petitum.
Isi artikel
- Gugatan ke PTUN tidak otomatis menghentikan pelaksanaan keputusan yang digugat.
- Penggugat dapat memohon penundaan menurut Pasal 67 UU Peratun, terpisah atau sekaligus dalam gugatan.
- Syaratnya: ada keadaan sangat mendesak yang membuat kepentingan Anda sangat dirugikan. Penundaan tidak dapat dikabulkan bila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan keputusan dilaksanakan.
- Kuncinya bukti konkret: jadwal pembongkaran, surat penyegelan, dan perhitungan kerugian yang sulit dipulihkan.
Apa itu permohonan penundaan dan kapan dipakai
Bayangkan Anda menggugat surat perintah pembongkaran bangunan ke PTUN. Perkara bisa berjalan berbulan-bulan, sementara pembongkaran dijadwalkan minggu depan. Bila bangunan sudah rata dengan tanah, kemenangan di pengadilan kehilangan arti. Untuk keadaan seperti inilah ada permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara.
Permohonan ini meminta pengadilan memerintahkan pejabat (Tergugat) agar tidak melaksanakan keputusan yang digugat selama perkara berjalan, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Contoh penggunaannya: pencabutan izin usaha yang diikuti penyegelan, perintah pengosongan, pemberhentian pegawai, atau pembatalan sertipikat yang akan ditindaklanjuti.
Permohonan dapat dimasukkan langsung dalam surat gugatan (bagian "Dalam Penundaan") atau diajukan dalam surat tersendiri selama perkara berjalan, misalnya ketika jadwal pelaksanaan baru diketahui.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Asasnya: gugatan tidak menunda. Pasal 67 ayat (1) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (diubah UU 9/2004 dan UU 51/2009) menyatakan gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan yang digugat. Keputusan pemerintah dianggap sah sampai dibatalkan.
- Pengecualiannya: penggugat boleh memohon penundaan. Pasal 67 ayat (2) dan (3) membolehkan penggugat memohon penundaan selama pemeriksaan berjalan, dan permohonan itu dapat diajukan sekaligus dalam gugatan serta diputus lebih dahulu dari pokok sengketa.
- Syaratnya ketat. Menurut Pasal 67 ayat (4), penundaan dapat dikabulkan hanya bila ada keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan bila keputusan tetap dilaksanakan. Penundaan tidak dapat dikabulkan bila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan keputusan dilaksanakan.
- Praktik hakim. Selain dua syarat di atas, hakim biasanya juga melihat apakah dalil gugatan cukup kuat dan menimbang kepentingan para pihak. Karena itu, permohonan yang baik juga meringkas alasan mengapa keputusan diduga cacat.
Isi penting yang wajib ada
- Nomor perkara dan alamat tujuan: Ketua PTUN c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
- Identitas Penggugat dan kuasanya, serta jabatan Tergugat.
- Data objek sengketa: judul, nomor, tanggal, isi pokok, dan rencana pelaksanaannya.
- Dasar hukum: Pasal 67 ayat (1) sampai (4) UU Peratun.
- Uraian keadaan sangat mendesak, dengan bukti dan tanggal.
- Uraian kerugian yang tidak dapat atau sulit dipulihkan.
- Penjelasan bahwa tidak ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang terhambat.
- Ringkasan dugaan cacat hukum keputusan.
- Petitum penundaan dan daftar bukti pendukung.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Tulis identitas perkara. Salin nomor perkara persis dari tanda terima pendaftaran atau sistem e-Court.
- Uraikan objek sengketa. Sebut isi keputusan dan bentuk pelaksanaannya: pembongkaran, penyegelan, pengosongan, dan sebagainya.
- Tunjukkan urgensi. Lampirkan surat perintah, surat pemberitahuan jadwal, atau foto petugas di lokasi. Sebut tanggalnya.
- Hitung kerugian. Tulis apa yang hilang bila keputusan dilaksanakan: bangunan, omzet harian, pekerja, kontrak. Tegaskan mengapa kerugian itu sulit dipulihkan.
- Jawab soal kepentingan umum. Bila ada proyek pembangunan, jelaskan mengapa penundaan tidak menghambatnya. Bila tidak ada, katakan dengan tegas.
- Ringkas dugaan cacat keputusan. Dua sampai tiga kalimat sudah cukup; rujuk posita gugatan.
- Rumuskan petitum. Minta Tergugat diperintahkan menunda pelaksanaan keputusan beserta tindakan pelaksanaannya sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Ajukan secepatnya. Serahkan di kepaniteraan atau unggah melalui e-Court, lalu sampaikan dalam sidang atau pemeriksaan persiapan bahwa permohonan penundaan sudah diajukan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Hanya menulis "sangat merugikan" tanpa bukti. Hakim memerlukan fakta: kapan pelaksanaan, apa kerugiannya, dan berapa besarnya.
- Mengabaikan kepentingan umum. Bila keputusan terkait pembangunan untuk kepentingan umum dan Anda tidak menjawabnya, permohonan mudah ditolak.
- Terlambat. Permohonan setelah keputusan dilaksanakan biasanya tidak berguna lagi.
- Petitum terlalu luas. Minta penundaan atas keputusan yang digugat dan tindakan pelaksanaannya, bukan larangan umum bagi pejabat bertindak apa pun.
- Lupa memantau. Bila Tergugat tetap melaksanakan keputusan setelah ada penetapan penundaan, laporkan segera kepada Majelis Hakim dengan bukti.
Contoh singkat
Kerangka di bawah hanya ilustrasi. Template lengkap memuat uraian dasar hukum, daftar bukti, dan rumusan sisipan untuk surat gugatan.
- Perihal: Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN, Perkara Nomor [....]/G/[tahun]/PTUN.[kode]
- Kepada Yth. Ketua PTUN [kota] c.q. Majelis Hakim perkara tersebut.
- Objek sengketa: Keputusan [jabatan] Nomor [....] tentang [isi].
- Keadaan mendesak: pembongkaran dijadwalkan [tanggal] berdasarkan surat Nomor [....].
- Kerugian: bangunan usaha tidak dapat dipulihkan, [jumlah] pekerja berhenti bekerja.
- Tidak ada proyek pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut.
- Mohon: memerintahkan Tergugat menunda pelaksanaan keputusan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Versi Word dan PDF lengkap dengan rumusan "Dalam Penundaan" untuk surat gugatan, daftar bukti, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Paralegal, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang memutus permohonan penundaan?
Permohonan diputus dengan penetapan pengadilan. Dalam praktik, penetapan dapat dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan atau oleh Majelis Hakim, tergantung tahap pemeriksaan. Tanyakan prosedur yang berlaku di PTUN tempat perkara Anda.
Apakah penundaan bisa dicabut?
Bisa. Penetapan penundaan dapat dicabut bila keadaannya berubah, misalnya ternyata tidak ada lagi keadaan mendesak atau muncul kepentingan umum yang mengharuskan pelaksanaan.
Bolehkah meminta penundaan kepada pejabat sebelum menggugat?
Anda dapat memintanya dalam surat keberatan atau banding administratif. Namun pejabat hanya dapat menunda dalam keadaan yang diatur UU Administrasi Pemerintahan. Setelah perkara di PTUN, jalur yang tepat adalah permohonan kepada pengadilan.
Apakah ada biaya tambahan?
Umumnya permohonan penundaan menjadi bagian dari perkara yang sudah didaftarkan. Bila ada biaya pemberitahuan atau pemeriksaan setempat, kepaniteraan akan memberi tahu.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Praktik pengadilan dalam menilai permohonan penundaan dapat berbeda di setiap PTUN dan berkembang melalui surat edaran Mahkamah Agung. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Mahkamah Agung — jdih.mahkamahagung.go.id
- e-Court Mahkamah Agung — ecourt.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 67
- UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. UU 6/2023
- PERMA 6/2018
- PERMA 1/2019 jo. PERMA 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik
Dalam kategori yang sama
- Contoh Memori Banding PTUN dan Cara Mengisinya
- Contoh Permohonan Penetapan Ganti Nama ke Pengadilan Negeri dan Cara Mengisinya
- Contoh Memori Banding PTUN dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.