Contoh Permohonan Pembatalan Perkawinan dan Cara Mengisinya
Contoh permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri: pihak yang berhak, alasan, tenggat 6 bulan, dan akibatnya.
Isi artikel
- Perkawinan yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan oleh pengadilan, misalnya karena salah satu pihak masih terikat perkawinan lain, wali tidak sah, atau penipuan mengenai diri pasangan.
- Bagi orang Islam, diajukan ke Pengadilan Agama; bagi yang lain, ke Pengadilan Negeri.
- Hak membatalkan karena ancaman atau salah sangka dapat gugur bila pasangan tetap hidup bersama selama enam bulan setelah keadaannya disadari.
- Pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak; hubungan anak dengan orang tuanya tetap.
Apa itu permohonan pembatalan perkawinan dan kapan dipakai
Pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Perceraian mengakhiri perkawinan yang sah. Pembatalan menyatakan bahwa perkawinan itu sejak awal tidak memenuhi syarat, sehingga dibatalkan oleh pengadilan.
Keadaan yang sering memicu pembatalan antara lain: suami menikah lagi tanpa izin pengadilan dengan memalsukan status jejaka, perkawinan dilangsungkan dengan wali yang tidak berhak, salah satu pihak menipu tentang identitasnya, atau perkawinan dilakukan di bawah ancaman. Ada pula pelanggaran larangan perkawinan, seperti hubungan darah yang dilarang.
Permohonan dapat diajukan oleh suami atau istri sendiri, tetapi juga oleh pihak lain yang berhak, misalnya orang tua atau istri pertama. Bila diajukan pihak ketiga, suami dan istri dalam perkawinan yang dipersoalkan menjadi Termohon.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- UU Perkawinan Pasal 22. Perkawinan dapat dibatalkan bila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
- Siapa yang berhak (Pasal 23). Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri; suami atau istri; pejabat yang berwenang; dan orang yang berkepentingan langsung, dengan batasan waktu tertentu.
- Masih terikat perkawinan (Pasal 24). Orang yang masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru.
- Pengadilan yang berwenang (Pasal 25). Pengadilan di daerah hukum tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal suami-istri, suami, atau istri.
- Wali dan saksi (Pasal 26). Perkawinan di hadapan pegawai pencatat yang tidak berwenang, dengan wali nikah tidak sah, atau tanpa dua saksi dapat dimintakan pembatalan. Hak ini dapat gugur bila pasangan telah hidup bersama dan perkawinannya diperbarui.
- Ancaman dan salah sangka (Pasal 27). Suami atau istri dapat mengajukan pembatalan bila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum atau ada salah sangka mengenai diri pasangan. Hak itu gugur bila dalam enam bulan setelah ancaman berhenti atau salah sangka disadari mereka masih hidup bersama dan tidak menggunakan haknya.
- Akibat (Pasal 28). Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, tetapi tidak berlaku surut terhadap anak, pihak beriktikad baik (dengan pengecualian tertentu soal harta bersama), dan pihak ketiga beriktikad baik.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 70–76. Mengatur perkawinan yang batal dan yang dapat dibatalkan menurut hukum Islam (misalnya poligami tanpa izin Pengadilan Agama, perkawinan dalam masa iddah, tanpa wali atau dengan wali yang tidak berhak, dan karena paksaan), pihak yang dapat mengajukan, dan akibatnya. Batalnya perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas Pemohon dan kedudukannya (suami, istri, orang tua, istri pertama, dan sebagainya).
- Identitas Termohon I dan Termohon II, serta Turut Termohon (KUA/Disdukcapil) bila perlu.
- Data perkawinan: tanggal, tempat, pegawai pencatat, dan nomor kutipan akta nikah/perkawinan.
- Data anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
- Alasan pembatalan yang dipilih, dengan fakta dan bukti.
- Tanggal saat ancaman berhenti atau salah sangka disadari, bila alasan itu dipakai.
- Dasar kewenangan pengadilan.
- Petitum: membatalkan perkawinan, menyatakan akta nikah tidak berkekuatan hukum, dan memerintahkan pengiriman salinan putusan ke KUA/Disdukcapil.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Tentukan pengadilan. Pengadilan Agama untuk perkawinan orang Islam yang dicatat KUA; Pengadilan Negeri untuk perkawinan yang dicatat Disdukcapil.
- Periksa kedudukan Anda. Pastikan Anda termasuk pihak yang berhak mengajukan untuk alasan yang dipilih.
- Isi para pihak. Bila Anda pihak ketiga, tarik suami dan istri dalam perkawinan yang dipersoalkan. Bila Anda salah satu pasangan, cukup pasangan Anda sebagai Termohon.
- Tulis data perkawinan persis sesuai kutipan akta nikah atau akta perkawinan.
- Pilih alasan dan hapus subbagian yang tidak dipakai. Sertakan nomor akta perkawinan terdahulu bila alasannya masih terikat perkawinan.
- Hitung tenggat untuk alasan ancaman atau salah sangka, dan jelaskan bahwa hak Anda belum gugur.
- Siapkan bukti dan saksi, termasuk dokumen identitas yang dipalsukan atau keterangan dari KUA.
- Daftarkan melalui e-Court atau PTSP. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pastikan putusan dicatat di KUA atau Disdukcapil dan perbarui KK.
Kesalahan yang sering terjadi
- Salah memilih jalur. Menggugat cerai padahal yang dipersoalkan keabsahan perkawinan, atau sebaliknya.
- Tidak menarik semua pihak. Pihak ketiga yang hanya menggugat salah satu pasangan berisiko gugatannya dinilai kurang pihak.
- Melewati enam bulan. Tetap hidup bersama lama setelah mengetahui penipuan dapat menggugurkan hak untuk alasan salah sangka atau ancaman.
- Mengira anak kehilangan status. Pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak. Tetap atur nafkah dan pengasuhan anak.
- Lupa melapor setelah putusan. Data perkawinan dan KK tidak berubah otomatis.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat lima pilihan alasan, bagian akibat pembatalan, dan daftar lampiran.
- Hal: Permohonan Pembatalan Perkawinan · Kepada Yth. Ketua Pengadilan {Agama/Negeri} [....]
- Pemohon: [....], istri sah Termohon I berdasarkan Akta Nikah Nomor [....].
- Termohon I menikah lagi dengan Termohon II pada [tanggal] dengan mengaku jejaka.
- Perkawinan pertama belum putus; tidak ada izin pengadilan untuk beristri lebih dari seorang.
- Petitum: membatalkan perkawinan Termohon I dan Termohon II; menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor [....] tidak berkekuatan hukum.
Versi Word dan PDF lengkap dengan pilihan alasan pembatalan, bagian akibat terhadap anak dan harta, dan daftar lampiran tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Keluarga, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya dengan cerai?
Cerai mengakhiri perkawinan yang sah sejak putusan. Pembatalan menyatakan perkawinan tidak memenuhi syarat dan akibatnya berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, dengan perlindungan bagi anak dan pihak beriktikad baik.
Bagaimana status anak setelah perkawinan dibatalkan?
Putusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan itu. Hubungan hukum anak dengan ayah dan ibunya tetap, termasuk kewajiban nafkah.
Bisakah istri pertama membatalkan perkawinan kedua suaminya?
Bisa. Orang yang masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru. Siapkan akta nikah pertama dan bukti bahwa tidak ada izin pengadilan.
Apakah pemalsuan identitas juga bisa dipidana?
Bisa dilaporkan secara terpisah, misalnya sebagai pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta autentik. Proses pidana tidak menggantikan permohonan pembatalan perkawinan.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Penerapan alasan pembatalan dapat berbeda antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, termasuk istilah permohonan atau gugatan yang dipakai kepaniteraan. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA — badilag.mahkamahagung.go.id
- e-Court Mahkamah Agung — ecourt.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU 16/2019, Pasal 22–28
- PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) Pasal 70–76
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009
- UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU 24/2013
Dalam kategori yang sama
- Contoh Permohonan Asal-Usul Anak dan Cara Mengisinya
- Contoh Gugatan Nafkah Iddah, Mut'ah, dan Nafkah Anak dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Perkawinan Selama Perkawinan dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.