Contoh Perjanjian Perkawinan Selama Perkawinan dan Cara Mengisinya
Contoh akta perjanjian kawin setelah menikah sesuai Putusan MK 69/2015: pisah harta, harta yang sudah ada, utang, dan pencatatan.
Isi artikel
- Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, suami-istri boleh membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan, tidak hanya sebelum atau saat menikah.
- Perjanjian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris; dalam praktik dibuat dengan akta notaris lalu dicatat di KUA atau Dukcapil.
- Perjanjian berlaku terhadap pihak ketiga setelah dicatat, dan tidak boleh merugikan pihak ketiga, misalnya kreditor yang utangnya sudah ada.
- Harta bersama yang sudah ada harus diinventarisasi dan diputuskan nasibnya: tetap bersama atau dibagi.
Apa itu perjanjian perkawinan selama perkawinan dan kapan dipakai
Perjanjian perkawinan (sering disebut perjanjian kawin, atau postnuptial agreement bila dibuat setelah menikah) adalah kesepakatan tertulis suami dan istri tentang harta mereka. Isi yang paling umum adalah pemisahan harta: penghasilan dan harta yang diperoleh masing-masing menjadi milik pribadi, bukan harta bersama.
Dulu banyak pasangan baru sadar perlunya perjanjian ini setelah menikah, misalnya ketika salah satu mulai berwirausaha dengan risiko utang, ketika pasangan WNI dengan WNA ingin membeli rumah, atau ketika salah satu menerima warisan besar. Sebelum tahun 2016, pilihan mereka terbatas karena perjanjian dianggap harus dibuat sebelum atau saat perkawinan.
Template ini dipakai sebagai bahan untuk notaris. Isinya mencakup pemisahan harta, pengaturan harta yang sudah ada, utang, pengurusan harta, biaya rumah tangga, dan pencatatan.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- UU Perkawinan. UU 1/1974 sebagaimana diubah UU 16/2019 membedakan harta bersama (diperoleh selama perkawinan) dan harta bawaan (dibawa masing-masing, termasuk hadiah dan warisan). Pasal 29 mengatur perjanjian perkawinan.
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi memaknai Pasal 29 sehingga perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Setelah itu isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Mulai berlaku. Menurut tafsir MK, perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Karena itu, perjanjian yang dibuat setelah menikah sebaiknya menyebut tegas tanggal berlakunya.
- Perubahan dan pencabutan. Perjanjian dapat diubah atau dicabut atas persetujuan kedua pihak, asalkan tidak merugikan pihak ketiga.
- Kompilasi Hukum Islam. Bagi pasangan Muslim, KHI memuat bab tentang perjanjian perkawinan, termasuk perjanjian mengenai harta.
- UU Jabatan Notaris. Akta notaris adalah akta autentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, sehingga lebih kuat bila kelak disengketakan.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas suami dan istri, kewarganegaraan, dan data akta nikah atau akta perkawinan.
- Keterangan ada atau tidaknya perjanjian perkawinan sebelumnya.
- Pernyataan pemisahan harta dan tanggal mulai berlakunya.
- Daftar harta bersama yang sudah ada dan keputusan atasnya: tetap bersama atau dibagi kepada siapa.
- Daftar utang yang ada, siapa yang menanggung di antara suami-istri, dan penegasan bahwa hak kreditor tidak berkurang.
- Pengaturan utang baru: siapa yang membuat, dia yang menanggung.
- Pengurusan harta pribadi dan biaya rumah tangga serta anak.
- Kewajiban mencatatkan akta di KUA atau Dukcapil dan akibatnya terhadap pihak ketiga.
- Cara mengubah atau mencabut perjanjian.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Kumpulkan data perkawinan. Salin nomor dan tanggal buku nikah atau akta perkawinan persis seperti dokumennya.
- Tentukan tanggal berlaku. Pilihan paling aman adalah sejak tanggal akta atau sejak tanggal pencatatan. Hindari pemberlakuan surut tanpa nasihat notaris.
- Isi Lampiran A (harta). Daftar semua harta yang diperoleh selama perkawinan sampai hari ini: tanah, rumah, kendaraan, rekening, investasi, saham, dan usaha. Cantumkan bukti kepemilikan dan perkiraan nilai.
- Putuskan nasib harta yang ada. Pilih apakah harta tetap bersama, dibagi, atau gabungan. Bila dibagi, ingat bahwa tanah dan kendaraan perlu akta peralihan dan balik nama tersendiri.
- Isi Lampiran B (utang). Tulis semua utang, termasuk KPR, kartu kredit, dan pinjaman usaha. Jangan ada yang disembunyikan.
- Atur biaya rumah tangga. Tulis siapa menanggung apa, atau persentase masing-masing.
- Bawa ke notaris. Notaris akan menyesuaikan bentuk akta, membacakannya, dan menandatanganinya bersama Anda dan saksi.
- Catatkan. Bawa salinan akta ke KUA (perkawinan Islam) atau Dukcapil (lainnya). Simpan bukti pencatatan bersama salinan akta.
- Beri tahu pihak terkait. Bila perjanjian kredit mewajibkan, beri tahu bank atau kreditor.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak dicatatkan. Tanpa pencatatan, perjanjian sulit dipertahankan terhadap bank, pembeli, atau kreditor.
- Dipakai untuk menghindari utang. Memindahkan semua harta ke pasangan yang tidak berutang lewat perjanjian kawin dapat dibatalkan atas gugatan kreditor dan dapat menimbulkan masalah pidana bila ada unsur penipuan.
- Harta lama tidak diinventarisasi. Akibatnya, kelak tidak jelas mana harta bersama sebelum perjanjian dan mana harta pribadi setelahnya.
- Mengira perjanjian langsung mengubah nama di sertifikat. Perjanjian tidak membalik nama tanah. Peralihan tanah tetap memerlukan akta PPAT.
- Salah satu pihak merasa tertekan. Kesepakatan harus bebas. Bila ada tekanan, perjanjian dapat dibatalkan.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat sepuluh pasal, dua lampiran, dan daftar dokumen.
- Akta Perjanjian Perkawinan Nomor [....], di hadapan [notaris].
- Para pihak: [suami] dan [istri], menikah tanggal [....], buku nikah nomor [....].
- Sejak [tanggal akta], tidak ada harta bersama; harta yang diperoleh masing-masing menjadi milik pribadi.
- Harta bersama yang telah ada: lihat Lampiran A; rumah di [....] tetap harta bersama.
- Utang yang telah ada: lihat Lampiran B; hak kreditor tidak berkurang.
- Utang baru ditanggung pihak yang membuatnya.
- Akta dicatat di [KUA/Dukcapil] paling lambat [....] hari.
Versi Word dan PDF lengkap dengan lampiran daftar harta dan utang, daftar dokumen, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Keluarga, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perjanjian kawin setelah menikah berlaku surut?
Para pihak dapat menentukan sendiri kapan perjanjian berlaku. Namun terhadap pihak ketiga, perjanjian baru berlaku setelah dicatat dan tidak boleh merugikan hak yang sudah ada. Yang paling aman adalah berlaku sejak tanggal akta.
Apakah harus dengan notaris?
Putusan MK menyebut perjanjian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Dalam praktik, instansi pencatat umumnya meminta akta notaris untuk perjanjian yang dibuat selama perkawinan. Akta notaris juga memberi kekuatan pembuktian lebih kuat.
Bagaimana dengan KPR yang sedang berjalan?
Utang KPR tetap utang seperti sebelum perjanjian. Bank tetap dapat menagih dan mengeksekusi jaminan. Di antara suami-istri, Anda bisa menyepakati siapa yang menanggung cicilan, tetapi kesepakatan itu tidak mengikat bank tanpa persetujuannya.
Apakah perjanjian ini membantu pasangan WNI-WNA membeli tanah?
Sering menjadi salah satu syarat, karena tanpa pisah harta tanah Hak Milik dapat menjadi harta bersama dengan WNA. Tetap periksa ketentuan agraria terbaru dan syarat yang diminta PPAT serta Kantor Pertanahan.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Prosedur pencatatan dapat berbeda antarinstansi dan antardaerah. Tanyakan persyaratan terbaru ke KUA atau Dinas Dukcapil setempat. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan notaris, PPAT, atau advokat, atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — www.mkri.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU 16/2019
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991)
- UU 30/2004 jo. UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris
- KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
Dalam kategori yang sama
- Contoh Gugatan Nafkah Iddah, Mut'ah, dan Nafkah Anak dan Cara Mengisinya
- Contoh Permohonan Asal-Usul Anak dan Cara Mengisinya
- Contoh Permohonan Pembatalan Perkawinan dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.