Hukum Perdata & Litigasi

Contoh Permohonan Konsinyasi (Penawaran Pembayaran Tunai) dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh permohonan penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi di pengadilan negeri saat kreditor menolak dibayar, plus gugatan pernyataan sah.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Bila kreditor menolak menerima pembayaran, debitor dapat menawarkan pembayaran tunai melalui juru sita, lalu menitipkan uangnya di pengadilan negeri.
    • Penawaran yang diikuti penitipan menurut undang-undang membebaskan debitor dan berlaku sebagai pembayaran.
    • Penawaran harus mencakup seluruh utang yang dapat ditagih: pokok, bunga, dan biaya.
    • Agar ada kepastian, mintakan putusan yang menyatakan penawaran dan penitipan sah.

    Apa itu konsinyasi penawaran pembayaran tunai dan kapan dipakai

    Tidak semua sengketa utang dimulai dari debitor yang tidak mau membayar. Kadang justru kreditor yang menolak dibayar, misalnya karena ingin agar debitor dianggap lalai, ingin menagih denda yang terus berjalan, atau ingin mempertahankan jaminan. Hukum perdata memberi jalan keluar: penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan, yang dalam praktik disebut konsinyasi.

    Caranya, debitor meminta pengadilan negeri agar juru sita menawarkan pembayaran kepada kreditor. Bila kreditor tetap menolak atau tidak hadir, uang dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Setelah itu, debitor mengajukan gugatan agar penawaran dan penitipan dinyatakan sah sehingga utangnya dinyatakan lunas.

    Template ini untuk utang perdata biasa, misalnya pelunasan pinjaman, sisa harga jual beli, atau sewa. Konsinyasi ganti kerugian pengadaan tanah bagi kepentingan umum memakai prosedur lain dan tidak dibahas di sini.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Konsinyasi menghapus perikatan. KUHPerdata menyebut penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan sebagai salah satu cara hapusnya perikatan, di samping pembayaran.
    • Bila kreditor menolak. Pasal 1404 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa debitor dapat menawarkan pembayaran tunai dan, bila kreditor tetap menolak, menitipkan uangnya kepada pengadilan. Penawaran yang diikuti penitipan menurut undang-undang membebaskan debitor dan berlaku sebagai pembayaran.
    • Syarat sah penawaran. Antara lain: ditujukan kepada kreditor atau orang yang berwenang menerima; dilakukan oleh orang yang berwenang membayar; mencakup seluruh pokok, bunga, dan biaya; utang sudah dapat ditagih; dilakukan di tempat pembayaran yang diperjanjikan; dan dilakukan oleh juru sita atau notaris dengan dua orang saksi.
    • Syarat sah penitipan. Kreditor diberi tahu tentang waktu dan tempat penitipan, uang diserahkan ke kas kepaniteraan, dibuat berita acara, dan berita acara diberitahukan kepada kreditor bila ia tidak hadir.
    • Biaya ditanggung kreditor. Bila penawaran dan penitipan sah, biayanya dibebankan kepada kreditor.
    • Titipan masih bisa diambil kembali. Selama kreditor belum menerima dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakannya sah, debitor pada prinsipnya masih dapat menarik titipan. Karena itu gugatan pernyataan sah penting.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas debitor (Pemohon) dan kreditor (Termohon), termasuk alamat tempat pembayaran.
    • Hubungan hukum: nama, nomor, dan tanggal perjanjian.
    • Jumlah utang dan tanggal jatuh tempo.
    • Kronologi upaya membayar dan bukti penolakan kreditor.
    • Tabel rincian jumlah yang ditawarkan: pokok, bunga, biaya, dan cadangan biaya.
    • Permintaan agar juru sita dengan dua saksi melakukan penawaran dan, bila ditolak, menerima penitipan.
    • Gugatan pernyataan sah dengan petitum: penawaran sah, penitipan sah, utang lunas, kreditor diperintahkan mengambil uang, dan pengembalian jaminan.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Kumpulkan bukti penolakan. Surat penawaran, bukti kirim, pesan, atau transfer yang dikembalikan.
    2. Hitung utang secara lengkap. Masukkan pokok, bunga yang sudah jatuh tempo, dan biaya yang sudah ditetapkan. Tambahkan cadangan untuk biaya yang belum ditetapkan.
    3. Isi Bagian I (permohonan). Sebut tempat pembayaran sesuai perjanjian. Bila perjanjian tidak mengaturnya, gunakan alamat kreditor.
    4. Daftarkan dan bayar panjar. Kepaniteraan akan menaksir biaya penawaran dan penitipan.
    5. Dampingi pelaksanaan penawaran. Pakai format bantu di Bagian II untuk memastikan berita acara juru sita memuat jumlah uang, jawaban kreditor, dan pemberitahuan waktu penitipan.
    6. Setorkan uang ke kas kepaniteraan pada waktu yang diberitahukan, lalu minta salinan berita acara penitipan.
    7. Ajukan gugatan pernyataan sah (Bagian III). Lampirkan berita acara penawaran dan penitipan. Ikuti mediasi wajib.
    8. Tindak lanjuti putusan. Setelah berkekuatan hukum tetap, minta pengembalian jaminan dan surat lunas, misalnya untuk roya hak tanggungan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menawarkan sebagian. Penawaran yang kurang dari jumlah yang dapat ditagih berisiko dinyatakan tidak sah.
    • Salah tempat. Penawaran tidak dilakukan di tempat pembayaran yang diperjanjikan atau di tempat tinggal kreditor.
    • Terlalu cepat. Menawarkan sebelum utang dapat ditagih, padahal tenggat dibuat untuk kepentingan kreditor.
    • Berhenti di penitipan. Tanpa putusan yang menyatakan sah, status pelunasan masih bisa dipersoalkan.
    • Menarik titipan. Menarik uang sebelum ada putusan membuat utang dianggap belum dibayar.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat permohonan, format bantu berita acara, dan gugatan pernyataan sah.

    • Hal: Permohonan Penawaran Pembayaran Tunai dan Penitipan (Konsinyasi)
    • Pemohon (debitor): [....]; Termohon (kreditor): [....], tempat pembayaran [....].
    • Perjanjian [....] tanggal [....]; utang Rp[....] jatuh tempo [....].
    • Kreditor menolak menerima pembayaran pada [....] (bukti terlampir).
    • Mohon juru sita dengan dua saksi menawarkan Rp[....] dan, bila ditolak, menerima penitipan di kepaniteraan.
    • Petitum gugatan: menyatakan sah penawaran dan penitipan; menyatakan utang lunas; biaya dibebankan kepada Tergugat.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan format bantu berita acara dan gugatan pernyataan sah tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perlu izin hakim untuk menitipkan uang?

    Menurut KUHPerdata, sahnya penitipan tidak memerlukan kuasa hakim, asalkan syarat-syaratnya dipenuhi. Namun dalam praktik, penawaran dan penitipan diajukan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan juru sita.

    Bagaimana bila kreditor sudah menggugat saya karena wanprestasi?

    Konsinyasi tetap dapat dipakai sebagai bukti iktikad baik dan dalil bantahan. Bicarakan strategi dengan advokat agar konsinyasi dan jawaban gugatan saling mendukung.

    Bagaimana dengan bunga atau denda setelah penitipan?

    Penawaran yang sah yang diikuti penitipan berlaku sebagai pembayaran, sehingga pada prinsipnya bunga tidak terus berjalan setelah penitipan sah. Uraikan ini dalam gugatan dan minta dinyatakan dalam putusan.

    Siapa yang menanggung biaya?

    Bila penawaran dan penitipan sah, biayanya ditanggung kreditor. Debitor tetap membayar panjar lebih dulu, lalu memohon agar biaya dibebankan kepada kreditor.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Praktik konsinyasi dapat berbeda di tiap pengadilan negeri; tanyakan format dan biaya ke kepaniteraan setempat. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata Pasal 1381 dan Pasal 1404–1412
    • HIR/RBg
    • UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    • PERMA 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp