Contoh Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) Alat dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian leasing alat dan kendaraan usaha: finance vs operating lease, angsuran, nilai sisa, asuransi, wanprestasi, dan Putusan MK 18/2019.
Isi artikel
- Sewa guna usaha (leasing) adalah pembiayaan barang modal oleh perusahaan pembiayaan: Anda memakai alat, membayar angsuran, dan (pada finance lease) boleh membelinya seharga nilai sisa.
- Finance lease memberi hak opsi membeli di akhir masa; operating lease mengembalikan alat kepada lessor.
- Sewa guna usaha oleh perusahaan pembiayaan diawasi OJK. Pastikan lessor berizin.
- Penarikan objek tidak boleh dengan kekerasan. Bila objek dibebani fidusia dan lessee tidak menyerahkan sukarela, berlaku Putusan MK 18/PUU-XVII/2019: eksekusi melalui pengadilan.
Apa itu perjanjian sewa guna usaha dan kapan dipakai
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) dipakai ketika perusahaan membutuhkan alat berat, mesin produksi, truk, atau kendaraan operasional tetapi tidak ingin membayar penuh di muka. Perusahaan pembiayaan (lessor) membeli barang dari pemasok yang dipilih perusahaan pemakai (lessee), lalu menyerahkannya untuk dipakai dengan pembayaran angsuran selama jangka waktu tertentu.
Ada dua bentuk utama. Pada sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), angsuran menutup sebagian besar harga barang, dan di akhir masa lessee boleh membeli barang seharga nilai sisa yang disepakati. Pada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), lessee hanya memakai barang dan mengembalikannya di akhir masa.
Template ini ditujukan untuk hubungan antarbadan usaha. Bila Anda hanya menyewa alat dari perusahaan lain yang bukan lembaga pembiayaan, cukup gunakan perjanjian sewa-menyewa biasa.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Lembaga pembiayaan. Perpres 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan menyebut sewa guna usaha sebagai kegiatan perusahaan pembiayaan.
- Pengawasan OJK. Perusahaan pembiayaan wajib memiliki izin dan diawasi OJK. UU 4/2023 tentang P2SK mempertegas pengawasan ini, sedangkan aturan rinci tentang kegiatan usaha, transparansi biaya, dan perilaku penagihan ada dalam POJK.
- Asas kebebasan berkontrak. Leasing tidak diatur sebagai perjanjian bernama dalam KUHPerdata. Ia tunduk pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, dengan ketentuan sewa-menyewa (Pasal 1548 dan seterusnya) sebagai rujukan umum.
- Fidusia. Pada leasing murni, barang tetap milik lessor sehingga tidak perlu fidusia. Namun pada struktur tertentu, misalnya sale and leaseback atau barang dicatat atas nama lessee, pembiayaan dijamin dengan fidusia menurut UU 42/1999 yang wajib dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan.
- Putusan MK 18/PUU-XVII/2019. Kreditur pemegang fidusia hanya dapat mengeksekusi sendiri bila debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan objek secara sukarela. Bila tidak, eksekusi harus melalui pengadilan negeri. Putusan MK 2/PUU-XIX/2021 menegaskan kembali pendirian ini.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas lessor (dengan nomor izin OJK) dan lessee beserta penanda tangan yang berwenang.
- Jenis sewa guna usaha: dengan atau tanpa hak opsi.
- Uraian objek: merek, tipe, nomor rangka/mesin/seri, tahun, dan harga perolehan.
- Penyerahan dan berita acara serah terima, serta pengalihan garansi pemasok.
- Jangka waktu, uang jaminan (security deposit), biaya administrasi, angsuran, dan tingkat imbal jasa.
- Jadwal angsuran dan nilai sisa.
- Kepemilikan dan penyimpanan dokumen (BPKB/faktur), larangan mengalihkan, dan hak memeriksa.
- Pemeliharaan, perizinan, asuransi, dan risiko kehilangan.
- Pelunasan dipercepat, cidera janji, penarikan kembali yang patut, dan penjualan objek.
- Saluran pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Pastikan izin lessor. Cek di situs OJK bahwa lessor adalah perusahaan pembiayaan berizin.
- Tentukan jenis leasing. Pilih finance lease atau operating lease. Diskusikan dengan konsultan pajak karena perlakuan pajak dan akuntansinya berbeda.
- Isi Lampiran 1. Salin data objek dari faktur atau penawaran pemasok, termasuk nomor seri. Kesalahan nomor rangka dapat bermasalah saat pendaftaran fidusia atau klaim asuransi.
- Hitung angsuran. Mulai dari harga perolehan, kurangi uang jaminan, tetapkan nilai sisa dan tingkat imbal jasa, lalu susun jadwal di Lampiran 2. Pastikan jumlah total cocok.
- Atur asuransi. Tentukan jenis pertanggungan, penanggung premi, dan bahwa lessor menerima pembayaran klaim.
- Tetapkan prosedur cidera janji. Isi jumlah surat peringatan, selang waktunya, dan masa perbaikan. Prosedur yang jelas melindungi kedua pihak.
- Fidusia bila perlu. Bila objek atas nama lessee dan dijaminkan, buat akta fidusia di notaris dan daftarkan.
- Serah terima. Tanda tangani Lampiran 3 saat objek diterima, dan foto kondisinya. Masa leasing dihitung sejak tanggal ini.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menarik objek secara paksa. Penarikan dengan ancaman atau kekerasan dapat berujung pidana dan gugatan, dan bertentangan dengan Putusan MK bila objek difidusiakan.
- Fidusia tidak didaftarkan. Tanpa pendaftaran, lessor kehilangan kedudukan kreditur preferen dan tidak bisa mengandalkan sertifikat fidusia.
- Tidak mengatur risiko. Alat yang hilang atau rusak tetap harus dibayar angsurannya. Tanpa asuransi yang memadai, lessee bisa membayar barang yang sudah tidak ada.
- Memindahkan alat tanpa izin. Mengirim alat ke proyek di luar wilayah yang disepakati atau menyewakannya ulang sering menjadi alasan cidera janji.
- Total angsuran tidak cocok. Selisih antara pasal harga dan tabel angsuran menjadi sumber sengketa saat pelunasan dipercepat.
Contoh singkat
Kerangka di bawah hanya ilustrasi. Template lengkap memuat seluruh pasal, uraian objek, jadwal angsuran, dan berita acara serah terima.
- Para pihak: PT [perusahaan pembiayaan] (LESSOR) dan PT [pemakai] (LESSEE)
- Objek: 1 unit [jenis alat], nomor seri [....], harga perolehan Rp[....]
- Jenis: sewa guna usaha dengan hak opsi; nilai sisa Rp[....]
- Masa leasing [....] bulan; angsuran Rp[....] per bulan, jatuh tempo tanggal [....]
- Asuransi all risk, klaim dibayarkan kepada LESSOR
- Cidera janji setelah [....] kali peringatan tertulis; penarikan tanpa kekerasan
- Bila tidak diserahkan sukarela: melalui pengadilan negeri.
Versi Word dan PDF lengkap dengan uraian objek, jadwal angsuran, berita acara serah terima, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya leasing dengan kredit investasi bank?
Pada leasing, barang dibeli dan pada dasarnya dimiliki lessor selama masa leasing; lessee membayar angsuran untuk memakainya. Pada kredit investasi, perusahaan meminjam uang dari bank, membeli barang atas namanya sendiri, lalu menjaminkannya.
Bolehkah lessor menarik alat tanpa ke pengadilan?
Bila objek dibebani fidusia, eksekusi sendiri hanya boleh bila lessee mengakui cidera janji dan menyerahkan objek secara sukarela. Bila tidak, lessor harus meminta pelaksanaan melalui pengadilan negeri. Untuk objek yang tetap milik lessor tanpa fidusia, penarikan tetap harus dilakukan secara patut dan tanpa kekerasan.
Bisakah melunasi lebih cepat?
Bisa, sesuai pasal pelunasan dipercepat. Mintalah rincian perhitungan tertulis dan periksa apakah ada biaya pelunasan dipercepat.
Siapa yang menanggung pajak kendaraan?
Lazimnya lessee, karena lessee yang memakai objek. Tuliskan dengan tegas dalam pasal pemeliharaan dan perizinan.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan OJK tentang perusahaan pembiayaan dan perlakuan pajak sewa guna usaha dapat berubah. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Perpres 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan
- UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- POJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan (disebut umum)
- KUHPerdata Pasal 1320, 1338, dan 1548 dan seterusnya
- UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perjanjian Jual Beli Kapal dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Jual Beli Mesin dan Peralatan Industri dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Jual Beli Saham PT dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.