Contoh Perjanjian Perpanjangan PKWT dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian perpanjangan PKWT: batas lima tahun, uang kompensasi per periode, pencatatan, dan kesalahan yang membuat kontrak jadi PKWTT.
Isi artikel
- Perpanjangan PKWT hanya untuk pekerjaan yang memang boleh dikontrak, bukan pekerjaan yang bersifat tetap.
- Total PKWT berdasarkan jangka waktu, termasuk perpanjangan, paling lama lima tahun.
- Uang kompensasi atas kontrak awal dibayar saat kontrak awal berakhir; perpanjangan dihitung tersendiri.
- Perpanjangan wajib tertulis, tanpa masa percobaan, dan dicatatkan ke kementerian ketenagakerjaan.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perjanjian perpanjangan PKWT dan kapan dipakai
Perjanjian perpanjangan PKWT adalah kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja untuk melanjutkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak kerja) yang akan berakhir. Isinya jangka waktu baru, upah, dan penegasan bahwa ketentuan kontrak awal tetap berlaku sepanjang tidak diubah.
Dokumen ini dipakai ketika pekerjaan yang dikontrakkan belum selesai dan perusahaan masih membutuhkan pekerja yang sama. Contohnya proyek konstruksi yang molor, program pemasaran produk baru yang diperpanjang, atau pekerjaan musiman yang musimnya lebih panjang dari perkiraan.
Perpanjangan sebaiknya ditandatangani sebelum kontrak awal berakhir. Bila pekerja terus bekerja tanpa dokumen, statusnya mudah dipersoalkan dan dapat dianggap karyawan tetap.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Hanya untuk pekerjaan tertentu. UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023) membolehkan PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara, yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, musiman, produk atau kegiatan baru dalam percobaan, atau pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap. PKWT tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Batas lima tahun. PP 35/2021 menetapkan PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya. Hitung seluruh riwayat kontrak, bukan hanya kontrak terakhir.
- Uang kompensasi per periode. Uang kompensasi atas jangka waktu kontrak awal dibayar ketika kontrak awal berakhir. Untuk masa perpanjangan, uang kompensasi berikutnya dibayar ketika masa perpanjangan berakhir.
- Wajib tertulis dan dicatatkan. PKWT dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin, lalu dicatatkan oleh pengusaha ke kementerian yang membidangi ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
- Tanpa masa percobaan. PKWT, termasuk perpanjangannya, tidak boleh memuat masa percobaan.
- Akibat pelanggaran. PKWT yang tidak memenuhi syarat dapat demi hukum menjadi PKWTT. Akibatnya, berakhirnya kontrak bisa diperlakukan sebagai pemutusan hubungan kerja dengan hak pesangon.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal PKWT, dan meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sebelum memakai template, periksa apakah sudah ada aturan terbaru.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas perusahaan (badan usaha dan penanda tangan berwenang) dan identitas pekerja.
- Rujukan ke PKWT awal: nomor, tanggal, dan jangka waktunya.
- Jenis pekerjaan dan alasan mengapa pekerjaan itu boleh di-PKWT-kan.
- Jangka waktu perpanjangan dengan tanggal mulai dan berakhir yang jelas.
- Tabel atau uraian riwayat kontrak beserta jumlah totalnya, yang tidak melebihi lima tahun.
- Upah selama perpanjangan dan cara pembayarannya.
- Ketentuan uang kompensasi: kontrak awal sudah atau akan dibayar, perpanjangan dihitung tersendiri.
- Ketentuan berakhirnya hubungan kerja, ganti rugi bila diputus sebelum waktunya, dan kewajiban pencatatan.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Periksa jenis pekerjaan. Bila pekerjaan itu sebenarnya rutin dan permanen, jangan diperpanjang sebagai PKWT. Pertimbangkan PKWTT.
- Hitung riwayat kontrak. Jumlahkan seluruh PKWT sebelumnya dan masa perpanjangan yang direncanakan. Pastikan totalnya tidak lebih dari lima tahun.
- Isi identitas para pihak. Untuk perusahaan, tulis nama badan usaha, NIB, akta, dan dasar kewenangan penanda tangan.
- Isi pembukaan. Pilih alasan PKWT yang sesuai dan hapus pilihan lain.
- Tentukan jangka waktu. Tulis tanggal mulai perpanjangan tepat sehari setelah kontrak awal berakhir agar tidak ada jeda yang membingungkan.
- Isi upah. Pisahkan upah pokok dan tunjangan tetap karena keduanya menjadi dasar uang kompensasi.
- Selesaikan uang kompensasi kontrak awal. Hitung dan bayar pada saat kontrak awal berakhir, lalu simpan tanda terimanya.
- Tanda tangani dan catatkan. Tanda tangani di atas meterai, berikan satu rangkap kepada pekerja, dan catatkan melalui sistem kementerian.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memperpanjang kontrak untuk pekerjaan tetap. Misalnya staf administrasi atau kasir yang setiap hari bekerja sama. Risiko terbesar adalah PKWT berubah menjadi PKWTT.
- Tidak menghitung total masa kontrak. Kontrak berulang dengan jeda singkat tetap perlu diperhitungkan secara cermat.
- Uang kompensasi digabung di akhir. Menunda kompensasi kontrak awal sampai seluruh perpanjangan selesai tidak sesuai ketentuan.
- Perpanjangan ditandatangani terlambat. Pekerja sudah bekerja beberapa minggu setelah kontrak habis tanpa dokumen.
- Lupa mencatatkan. Pencatatan memudahkan pembuktian dan pengawasan. Jangan dianggap formalitas.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat pasal upah, jaminan sosial, berakhirnya hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan.
- Para Pihak: [nama perusahaan] (PENGUSAHA) dan [nama pekerja] (PEKERJA).
- Bahwa Para Pihak terikat PKWT Nomor [....] untuk [....] bulan, berakhir [tanggal].
- Pasal 1: diperpanjang [....] bulan, dari [tanggal] sampai [tanggal]; total masa PKWT [....] bulan.
- Pasal 3: upah pokok Rp[....], tunjangan tetap Rp[....].
- Pasal 4: kompensasi PKWT awal Rp[....] dibayar [tanggal]; kompensasi perpanjangan dibayar saat perpanjangan berakhir.
- Pasal 7: PENGUSAHA mencatatkan perjanjian ini.
- Tanda tangan PENGUSAHA dan PEKERJA bermeterai, dua saksi.
Versi Word dan PDF perjanjian perpanjangan PKWT lengkap dengan tabel riwayat kontrak, pasal uang kompensasi, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa kali PKWT boleh diperpanjang?
PP 35/2021 tidak lagi menekankan jumlah kali perpanjangan, melainkan batas total jangka waktu lima tahun. Selama totalnya tidak melebihi batas dan jenis pekerjaannya memenuhi syarat, perpanjangan dimungkinkan. Periksa tafsir terbaru setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
Apakah upah boleh turun saat perpanjangan?
Sebaiknya tidak. Upah tetap tidak boleh di bawah upah minimum, dan penurunan upah tanpa alasan yang jelas mudah memicu perselisihan.
Bagaimana jika pekerja menolak perpanjangan?
Kontrak awal berakhir sesuai jangka waktunya dan perusahaan membayar uang kompensasi. Perpanjangan adalah kesepakatan, bukan kewajiban pekerja.
Apa beda perpanjangan dan pembaruan PKWT?
Perpanjangan melanjutkan kontrak yang sama tanpa jeda. Pembaruan adalah kontrak baru setelah kontrak lama selesai. Keduanya tetap tunduk pada batas jangka waktu dan syarat jenis pekerjaan.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — jdih.kemnaker.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023
Dalam kategori yang sama
- Contoh Lembar Perhitungan Pesangon PP 35/2021 dan Cara Mengisinya
- Contoh Peraturan Perusahaan dan Cara Mengisinya
- Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.