Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Pendiri (Founders Agreement) dan Cara Mengisinya

Terbit 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh perjanjian para pendiri PT: porsi saham, setoran modal, vesting, kekayaan intelektual, keputusan penting, good dan bad leaver.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian pendiri mengatur hubungan para pendiri sebelum dan sesudah PT berdiri: saham, modal, peran, dan skenario keluar.
    • Vesting tidak diatur khusus dalam UU PT; ia berlaku sebagai kesepakatan berdasarkan kebebasan berkontrak.
    • Kekayaan intelektual yang dibuat untuk usaha sebaiknya dialihkan ke perseroan, bukan tetap milik pribadi pendiri.
    • Agar mengikat perseroan dan pihak ketiga, pokok-pokok perjanjian perlu diselaraskan dengan anggaran dasar.

    Apa itu perjanjian pendiri dan kapan dipakai

    Perjanjian pendiri (founders agreement) adalah kesepakatan tertulis di antara orang-orang yang memulai sebuah usaha bersama. Isinya menjawab pertanyaan yang sering dihindari di awal: siapa memiliki berapa persen, siapa menyetor apa, siapa mengerjakan apa, dan apa yang terjadi bila salah satu pendiri berhenti.

    Perjanjian ini idealnya dibuat sebelum PT didirikan, sehingga komposisi saham di akta notaris sudah sesuai kesepakatan. Namun perjanjian juga dapat dibuat sesudah PT berdiri, misalnya ketika usaha mulai menarik investor dan para pendiri perlu merapikan hubungan di antara mereka.

    Template kami disusun untuk tiga pendiri dengan tanda tangan tiga kolom, dan mudah disesuaikan untuk dua atau empat pendiri.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • KUHPerdata. Perjanjian sah bila ada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
    • UU PT. Mengatur saham, pemindahan hak atas saham, RUPS, dan organ perseroan. Pembelian kembali saham oleh perseroan sendiri dibatasi, sehingga skema vesting di template memakai kewajiban jual kepada pendiri lain.
    • Anggaran dasar mengikat perseroan. Perjanjian pendiri mengikat para pendiri sebagai pihak. Hak penawaran pertama atau persetujuan pemindahan saham sebaiknya juga tertulis di anggaran dasar agar dapat ditegakkan terhadap perseroan.
    • UU Hak Cipta dan kekayaan intelektual lain. Pengalihan hak atas ciptaan, kode sumber, atau desain perlu dibuat tertulis dan jelas.
    • UU Arbitrase. Bila memilih arbitrase, kesepakatan harus tertulis.
    • Bahasa. UU 24/2009 mewajibkan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia; bila ada pendiri asing, buat versi dwibahasa.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas para pendiri dan latar belakang usaha.
    • Porsi saham dan rincian setoran modal (uang atau bentuk lain) beserta tenggatnya.
    • Peran, jabatan, komitmen waktu, dan kompensasi pendiri.
    • Vesting: lama masa vesting, masa tunggu (cliff), dan percepatan bila ada.
    • Pengalihan kekayaan intelektual ke perseroan dan daftar kekayaan intelektual yang tidak dialihkan.
    • Kerahasiaan, larangan bersaing yang wajar, dan larangan membujuk pekerja atau pelanggan.
    • Keputusan penting yang memerlukan persetujuan mayoritas khusus.
    • Pemindahan saham: hak penawaran pertama, tag-along, dan drag-along.
    • Keluarnya pendiri: definisi good leaver dan bad leaver, harga pembelian saham.
    • Penyelesaian sengketa dan berakhirnya perjanjian.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Diskusikan dulu, tulis kemudian. Sepakati porsi saham berdasarkan kontribusi modal, waktu, keahlian, dan ide. Catat alasannya.
    2. Isi identitas. Tulis nama sesuai KTP dan email untuk pemberitahuan resmi.
    3. Isi Lampiran 1. Cantumkan persentase, jumlah saham, nilai setoran, bentuk, dan tenggat setiap pendiri. Pastikan totalnya 100%.
    4. Isi Lampiran 2. Tulis peran dan komitmen waktu. Pendiri penuh waktu dan paruh waktu sebaiknya tidak diperlakukan sama.
    5. Atur vesting. Pilihan umum: empat tahun dengan masa tunggu satu tahun. Tentukan apakah ada percepatan bila perusahaan diakuisisi.
    6. Tulis keputusan penting. Tentukan ambang persetujuan, misalnya 75% saham pendiri, dan daftar keputusannya.
    7. Tentukan skenario keluar. Tulis dengan konkret kapan seseorang dianggap good leaver atau bad leaver dan berapa harga sahamnya.
    8. Pilih forum sengketa. Arbitrase lebih tertutup; pengadilan negeri lebih umum dan dapat lebih murah.
    9. Tanda tangani dan selaraskan. Tanda tangani di atas meterai, lalu minta notaris memasukkan ketentuan pemindahan saham ke anggaran dasar.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Membagi saham rata tanpa pertimbangan. Pembagian 33-33-33 tanpa aturan kebuntuan menyulitkan keputusan.
    • Tanpa vesting. Pendiri yang berhenti di bulan ketiga tetap memegang porsi penuh.
    • Kode dan akun atas nama pribadi. Ketika pendiri pergi, perusahaan kehilangan akses ke aset terpentingnya.
    • Larangan bersaing yang berlebihan. Pembatasan seumur hidup atau tanpa batas wilayah berisiko dinilai tidak wajar.
    • Bertentangan dengan anggaran dasar. Ketentuan perjanjian yang tidak tercermin di anggaran dasar sulit dipaksakan terhadap perseroan.
    • Saham pinjam nama. Kesepakatan bahwa saham dipegang "untuk dan atas nama" orang lain berisiko batal dan bertentangan dengan aturan penanaman modal serta prinsip pemilik manfaat.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat 14 pasal dan tiga lampiran.

    • Para Pendiri: [Pendiri I], [Pendiri II], [Pendiri III].
    • Saham: [....]% / [....]% / [....]%; setoran paling lambat [tanggal].
    • Vesting [48] bulan, cliff [12] bulan, sisanya matang setiap bulan.
    • Seluruh kekayaan intelektual usaha dialihkan kepada PT [nama].
    • Keputusan penting memerlukan persetujuan [75]% saham pendiri.
    • Bad leaver menjual saham yang belum matang dengan harga nominal.
    • Sengketa: musyawarah 30 hari, lalu [arbitrase / pengadilan negeri].
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan 14 pasal, lampiran porsi saham, peran, dan kekayaan intelektual, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perjanjian pendiri harus dibuat di hadapan notaris?

    Tidak wajib. Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani para pendiri sudah mengikat mereka. Akta notaris dapat memperkuat pembuktian. Yang penting, ketentuan pemindahan saham juga dituangkan ke anggaran dasar.

    Apakah vesting sah di Indonesia?

    Tidak ada pasal khusus tentang vesting, tetapi para pihak bebas membuat kesepakatan sepanjang tidak melanggar hukum. Karena pembelian kembali saham oleh perseroan dibatasi UU PT, template memakai kewajiban jual kepada pendiri lain.

    Bagaimana bila pendiri meninggal dunia?

    Saham beralih kepada ahli waris karena hukum. Perjanjian dapat mengatur bahwa saham yang belum matang wajib dijual kepada pendiri lain, dengan memperhatikan hukum waris yang berlaku.

    Kapan sebaiknya perjanjian ini dibuat?

    Sedini mungkin, idealnya sebelum akta pendirian ditandatangani atau sebelum ada investor. Semakin lama ditunda, semakin sulit menyepakati porsi dan skenario keluar.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Skema vesting, tag-along, dan drag-along perlu disesuaikan dengan anggaran dasar dan rencana pendanaan Anda. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan notaris atau praktisi hukum korporasi, atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
    • UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
    • UU 28/2014 tentang Hak Cipta
    • UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
    • UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp