Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Pelunasan Utang Dagang Bertahap dan Cara Mengisinya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh perjanjian pelunasan utang dagang bertahap antarperusahaan: pengakuan invoice, jadwal angsuran, denda, penghentian penagihan, dan percepatan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian pelunasan utang dagang dipakai bila pembeli menunggak beberapa invoice dan kedua pihak sepakat melunasinya bertahap.
    • Isinya: pengakuan jumlah utang, tabel jadwal angsuran, denda keterlambatan, janji kreditur tidak menagih atau menggugat selama debitur patuh, dan percepatan bila debitur lalai.
    • Rekonsiliasi invoice dulu. Angka yang diakui di perjanjian menjadi dasar penagihan berikutnya.
    • Rumuskan sebagai bukan novasi agar invoice dan jaminan lama tetap berlaku.

    Apa itu perjanjian pelunasan utang dagang dan kapan dipakai

    Dalam hubungan dagang antarperusahaan, tunggakan invoice adalah hal yang sering terjadi. Pembeli kesulitan arus kas, sementara pemasok tidak ingin kehilangan pelanggan atau langsung menggugat. Jalan tengahnya adalah perjanjian pelunasan bertahap: pembeli mengakui utangnya dan berjanji membayar menurut jadwal, pemasok memberi kelonggaran waktu dan menahan langkah hukum selama jadwal dipatuhi.

    Bagi kreditur, perjanjian ini memberi bukti tertulis yang kuat bahwa utang diakui, jumlahnya pasti, dan debitur telah dinyatakan lalai bila jadwal dilanggar. Bagi debitur, perjanjian ini memberi kepastian bahwa selama ia membayar tepat waktu, ia tidak akan digugat, dimohonkan pailit, atau ditagih oleh pihak ketiga.

    Template ini dibuat untuk hubungan antarperusahaan. Untuk utang pribadi, gunakan perjanjian utang piutang atau surat pengakuan utang yang lebih sederhana.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Perjanjian mengikat. Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata: kesepakatan yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
    • Lalai dan ganti rugi. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis, atau demi perikatannya sendiri bila ditentukan bahwa lewatnya waktu sudah cukup. Pasal 1243 mengatur ganti rugi karena wanprestasi.
    • Bunga atas keterlambatan uang. Pasal 1250 KUHPerdata mengatur ganti rugi atas keterlambatan pembayaran sejumlah uang berupa bunga. Karena itu denda yang diperjanjikan sebaiknya jelas dan wajar.
    • Bukan novasi. Pasal 1413 KUHPerdata mengatur pembaruan utang. Bila perjanjian dimaksudkan sebagai novasi, perikatan lama hapus beserta jaminannya. Template ini menegaskan bukan novasi.
    • Penanggungan. Bila ada penjamin pribadi atau perusahaan, berlaku ketentuan penanggungan Pasal 1820 dan seterusnya KUHPerdata.
    • Kepailitan dan PKPU. UU 37/2004 memungkinkan kreditur memohon PKPU atau pailit terhadap debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Janji tidak mengajukan permohonan selama debitur patuh menjadi bagian penting perjanjian ini.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas kedua perusahaan dan dasar kewenangan penanda tangan.
    • Latar belakang transaksi dan riwayat penagihan.
    • Tabel invoice yang diakui: nomor, tanggal, jatuh tempo, nilai, pembayaran sebagian, dan sisa.
    • Jumlah utang pokok dan perlakuan denda lama (ditagih atau dibebaskan bersyarat).
    • Tabel jadwal angsuran, rekening tujuan, dan urutan alokasi pembayaran.
    • Denda keterlambatan dengan batas maksimum dan masa tenggang.
    • Janji kreditur menghentikan penagihan, somasi, gugatan, dan permohonan PKPU/pailit selama debitur patuh.
    • Peristiwa lalai, masa perbaikan, dan percepatan jatuh tempo.
    • Jaminan: cek/bilyet giro, penjamin, atau jaminan kebendaan.
    • Penegasan bukan novasi dan kewajiban menerbitkan surat keterangan lunas.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Rekonsiliasi. Cocokkan kartu piutang Anda dengan catatan utang debitur. Selesaikan selisih retur dan nota kredit sebelum perjanjian ditandatangani.
    2. Isi Tabel 1. Masukkan setiap invoice dan pastikan jumlah sisanya sama dengan utang pokok di Pasal 1.
    3. Putuskan nasib denda lama. Pilih apakah denda yang sudah timbul ditagih atau dibebaskan bila jadwal dipatuhi. Pembebasan bersyarat mendorong debitur patuh.
    4. Susun Tabel 2. Bagi utang pokok ke dalam angsuran yang realistis, tetapkan tanggal jatuh tempo, dan cocokkan jumlahnya.
    5. Isi denda dan masa tenggang. Tetapkan persentase dan batas maksimum.
    6. Tetapkan peristiwa lalai. Tentukan berapa hari keterlambatan yang memicu percepatan dan berapa lama masa perbaikan.
    7. Pilih jaminan. Bila memakai cek/bilyet giro, catat nomornya per angsuran. Bila ada penjamin, pastikan ia ikut menandatangani.
    8. Tandatangani dan simpan bukti. Bubuhkan meterai, simpan bukti setiap transfer, dan terbitkan surat keterangan lunas setelah angsuran terakhir.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Angka utang tidak direkonsiliasi. Debitur kemudian membantah sebagian invoice, dan perjanjian kehilangan kekuatannya.
    • Tidak ada percepatan. Tanpa klausul ini, kreditur harus menunggu setiap angsuran jatuh tempo untuk menagih, meskipun debitur jelas sudah berhenti membayar.
    • Tidak sengaja melakukan novasi. Rumusan "utang lama dinyatakan selesai dan diganti" dapat menghapus jaminan lama.
    • Penanda tangan tidak berwenang. Manajer keuangan tanpa kuasa direksi bukan pihak yang tepat untuk mengakui utang perusahaan.
    • Tetap mengirim penagih. Bila kreditur sudah berjanji menghentikan penagihan selama debitur patuh, tindakan penagihan di luar perjanjian dapat menjadi pelanggaran oleh kreditur.

    Contoh singkat

    Kerangka di bawah hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel invoice, tabel jadwal, pasal percepatan, jaminan, dan kolom penjamin.

    • Para pihak: PT [pemasok] (KREDITUR) dan PT [pembeli] (DEBITUR)
    • DEBITUR mengakui utang pokok Rp[....] atas [....] invoice (Tabel 1)
    • Pelunasan [....] kali angsuran setiap tanggal [....] (Tabel 2)
    • Denda [....]% per hari, maksimum [....]%; masa tenggang [....] hari
    • Selama patuh: tidak ada somasi, gugatan, atau permohonan PKPU/pailit
    • Lalai lebih dari [....] hari dan tidak diperbaiki: seluruh sisa utang jatuh tempo
    • Jaminan: [....] lembar bilyet giro; perjanjian bukan novasi.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel invoice, tabel jadwal pelunasan, pasal percepatan dan jaminan, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perjanjian ini bisa dipakai sebagai dasar gugatan?

    Ya. Perjanjian yang memuat pengakuan utang dan jadwal yang dilanggar menjadi bukti tertulis yang kuat dalam gugatan wanprestasi, termasuk gugatan sederhana bila nilai dan syaratnya memenuhi ketentuan Mahkamah Agung.

    Bolehkah kreditur tetap memohon PKPU walau sudah ada perjanjian?

    Selama debitur patuh, kreditur terikat janjinya untuk tidak mengajukan permohonan. Setelah terjadi peristiwa lalai dan masa perbaikan lewat, kreditur dapat menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk PKPU atau pailit bila syaratnya terpenuhi.

    Perlukah dibuat di notaris?

    Tidak wajib. Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani pihak berwenang sudah mengikat. Akta notaris atau legalisasi dapat dipertimbangkan untuk nilai besar agar tanda tangan sulit dibantah.

    Bagaimana dengan faktur pajak yang sudah terbit?

    Pelunasan bertahap tidak mengubah faktur pajak yang sudah diterbitkan. Bila ada retur atau pembatalan sebagian, buat dokumen retur/pembatalan sesuai ketentuan perpajakan.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Syarat gugatan sederhana, PKPU, dan kepailitan dapat berubah melalui peraturan Mahkamah Agung atau undang-undang baru. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata Pasal 1320, 1338, 1238, 1243, 1250
    • KUHPerdata Pasal 1381 dan seterusnya serta Pasal 1413 (novasi)
    • KUHPerdata Pasal 1820 dan seterusnya (penanggungan)
    • UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp