Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh perjanjian lisensi rahasia dagang: lingkup, royalti, pengamanan, peningkatan, pencatatan di DJKI, dan batas agar tidak merugikan persaingan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Rahasia dagang (resep, formula, metode produksi, algoritma) dapat dilisensikan kepada pihak lain dengan imbalan royalti.
    • UU 30/2000 mewajibkan perjanjian lisensi dicatatkan pada DJKI. Tanpa pencatatan, lisensi tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
    • Perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia atau mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
    • Jangan menulis isi rahasia di perjanjian. Uraikan secara umum dan serahkan isinya lewat berita acara terpisah.

    Apa itu perjanjian lisensi rahasia dagang dan kapan dipakai

    Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Contohnya resep bumbu, formula kosmetik, metode produksi, daftar pemasok dengan harga khusus, atau algoritma perangkat lunak.

    Perjanjian lisensi rahasia dagang dipakai ketika pemilik ingin pihak lain memakai informasi tersebut tanpa memindahkan kepemilikannya. Misalnya produsen saus di Jawa memberi lisensi formula kepada pabrik di Sumatra, atau pengembang perangkat lunak memberi izin kepada mitra untuk memakai metode pengolahan datanya. Pemilik tetap memiliki rahasia dagang; penerima lisensi membayar royalti.

    Berbeda dengan NDA biasa, perjanjian lisensi tidak sekadar melarang membocorkan. Perjanjian ini memberi hak memakai secara komersial, menetapkan imbalan, dan mengatur siapa memiliki hasil pengembangan.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang. Melindungi informasi yang rahasia, bernilai ekonomi, dan dijaga dengan upaya yang layak. Pemilik berhak memakai sendiri, memberi lisensi, dan melarang pihak lain memakai atau mengungkapkannya.
    • Lisensi dan pemakaian sendiri. Kecuali diperjanjikan lain, pemilik tetap boleh memakai sendiri rahasia dagangnya dan memberi lisensi kepada pihak ketiga lain.
    • Wajib dicatatkan. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tata cara pencatatan diatur PP 36/2018.
    • Larangan isi tertentu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Permohonan pencatatan perjanjian semacam itu dapat ditolak.
    • Persaingan usaha. UU 5/1999 mengecualikan perjanjian yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, termasuk rahasia dagang, tetapi pedoman KPPU menyatakan pengecualian itu tidak berlaku bagi ketentuan yang justru menghambat persaingan.
    • Upaya hukum. Pemilik dapat menggugat ganti rugi dan meminta penghentian perbuatan, dan pelanggaran tertentu juga diancam pidana sebagai delik aduan.

    Isi penting yang wajib ada

    • Uraian umum rahasia dagang tanpa mengungkapkan isinya.
    • Lingkup lisensi: eksklusif atau tidak, produk, wilayah, jangka waktu, dan larangan sublisensi.
    • Cara penyerahan dan bantuan teknis.
    • Biaya awal, royalti, royalti minimum, laporan, dan hak memeriksa pembukuan.
    • Kewajiban pengamanan: personel berwenang, larangan rekayasa ulang, pemberitahuan kebocoran.
    • Pengaturan peningkatan (improvement) yang seimbang dan timbal balik.
    • Kewajiban pencatatan pada DJKI dan siapa yang mengurus.
    • Tindakan terhadap pelanggaran pihak ketiga, pengakhiran, dan pengembalian dokumen.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Pastikan memang rahasia. Cek apakah informasi belum pernah dipublikasikan dan sudah dijaga (NDA karyawan, akses terbatas).
    2. Isi Lampiran 1 secara umum. Tulis jenis informasi dan kode dokumen, bukan isinya.
    3. Tentukan lingkup. Pilih eksklusif atau tidak, produk berlisensi, wilayah, dan pengecualian.
    4. Hitung royalti. Pilih persentase penjualan bersih atau nominal per unit, dan putuskan perlu royalti minimum atau tidak.
    5. Isi Lampiran 2. Tentukan jumlah maksimal personel berwenang dan langkah pengamanan yang realistis bagi penerima lisensi.
    6. Atur peningkatan. Pilih apakah peningkatan dari penerima lisensi tetap miliknya dengan lisensi balik berimbal, atau dimiliki bersama.
    7. Tunjuk pengurus pencatatan. Isi tenggat dan siapa yang membayar biaya pencatatan di DJKI. Siapkan petikan perjanjian yang tidak membuka rahasia.
    8. Serahkan dengan berita acara. Setelah tanda tangan, serahkan dokumen kepada personel berwenang dengan berita acara berisi daftar dokumen.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menuliskan resep atau formula di badan perjanjian. Perjanjian dibaca banyak pihak, termasuk saat pencatatan. Rahasia bisa bocor dari dokumen yang seharusnya melindunginya.
    • Tidak mencatatkan lisensi. Penerima lisensi sulit menegakkan haknya terhadap pihak ketiga.
    • Grant-back sepihak. Kewajiban menyerahkan semua hasil pengembangan penerima lisensi tanpa imbalan berisiko dinilai merugikan persaingan.
    • Larangan riset sendiri secara mutlak. Batasi larangan pada pemakaian rahasia dagang, bukan pada kemampuan penerima lisensi berinovasi.
    • Tidak ada prosedur akhir lisensi. Tanpa kewajiban mengembalikan dan memusnahkan salinan, rahasia tetap beredar setelah kontrak berakhir.

    Contoh singkat

    Kerangka di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat 11 pasal dan dua lampiran.

    • PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG Nomor [....]
    • Pemberi Lisensi: PT [....]; Penerima Lisensi: PT [....]
    • Rahasia Dagang: [jenis informasi] sebagaimana Lampiran 1 (uraian umum)
    • Lisensi [eksklusif/tidak eksklusif] untuk memproduksi [produk] di [wilayah] selama [....] tahun
    • Biaya awal Rp[....]; royalti [....]% penjualan bersih per kuartal
    • Akses hanya untuk Personel Berwenang; peningkatan diatur timbal balik
    • Dicatatkan pada DJKI paling lambat [....] hari oleh [pihak]
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan pasal lingkup, royalti dan audit, pengamanan, peningkatan, pencatatan DJKI, pengakhiran, lampiran uraian umum dan langkah pengamanan, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah rahasia dagang harus didaftarkan agar dilindungi?

    Tidak. Rahasia dagang dilindungi tanpa pendaftaran selama syaratnya terpenuhi. Yang wajib dicatatkan adalah perjanjian lisensinya, bukan rahasia dagang itu sendiri.

    Apakah isi rahasia dagang ikut diperiksa saat pencatatan?

    Pencatatan berfokus pada data perjanjian lisensi. Agar aman, siapkan petikan yang tidak mengungkapkan isi rahasia dan tanyakan persyaratan dokumen terbaru kepada DJKI.

    Apa yang terjadi bila rahasia dagang bocor ke publik bukan karena penerima lisensi?

    Informasi yang sudah menjadi milik umum tidak lagi dilindungi sebagai rahasia dagang. Template ini mengatur bahwa kewajiban royalti untuk masa selanjutnya berhenti dan para pihak dapat mengakhiri perjanjian.

    Bolehkah penerima lisensi melakukan rekayasa ulang?

    Undang-undang tidak menganggap rekayasa ulang atas produk yang diperoleh secara sah sebagai pelanggaran dalam keadaan tertentu. Namun dalam hubungan lisensi, para pihak lazim melarang rekayasa ulang atas bahan yang diserahkan untuk mengetahui bagian yang tidak dilisensikan.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Syarat dan biaya pencatatan lisensi di DJKI dapat berubah; periksa ketentuan terbaru sebelum mengajukan. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang
    • PP 36/2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
    • UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. UU 6/2023
    • KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp